Dokter Cabul di Sekitar Kita: Keamanan Pasien Terabaikan

 


Oleh Winda Raya, S.Pd.Gr

(Aktivis Muslimah)


"Seorang dokter bukan hanya mendiagnosis penyakit, tetapi juga menyembuhkan harapan dan menenangkan ketakutan," 

(Sir William Osler--seorang dokter dan profesor kedokteran asal Kanada)


Seandainya semua tenaga medis melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang diungkapkan oleh Sir William Osler, maka pasien dan keluarganya akan merasa aman dan mendapatkan harapan penyembuhan. Namun, yang terjadi di dunia medis negeri ini justru sebaliknya. Beberapa oknum dokter melanggar etika dan sumpah profesinya, bahkan tanpa hati nurani melakukan pelecehan terhadap pasien dan keluarganya. 


Pelanggaran kode etik dokter semacam ini dapat menyebabkan kerugian mendalam bagi masyarakat, bahkan membuat mereka enggan mencari pertolongan medis di masa depan. Hal ini dapat membahayakan kesehatan mereka dan merusak kepercayaan terhadap sistem medis. Keamanan pasien pun terabaikan.


Salah satu kasus yang sangat menggemparkan adalah pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang dokter residen berinisial PAP, yang merupakan dokter residen PPDS anestesi FK Unpad, terhadap anak seorang pasien. Dokter tersebut diduga memberikan obat bius dan kemudian melakukan pemerkosaan. Berita ini sempat viral di media sosial. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dikabarkan telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku.


Menurut pernyataan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, pada 9 April 2025, sanksi tegas yang diberikan kepada PPDS tersebut berupa larangan untuk melanjutkan residensinya seumur hidup di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung (RSHS), dan pelaku tersebut dikembalikan ke Fakultas Kedokteran Unpad. Azhar juga memastikan bahwa pelaku akan dikenakan sanksi pidana oleh aparat penegak hukum (Media Indonesia, 9/4/2025).


Kasus lain yang juga viral adalah dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter kandungan. Dalam video rekaman CCTV berdurasi 53 detik yang beredar di media sosial, terlihat seorang dokter sedang melakukan pemeriksaan kandungan dengan menggunakan alat USG pada seorang perempuan yang berbaring di ranjang. Namun, dalam rekaman tersebut, terlihat tangan dokter yang diduga menuju ke area sensitif tubuh pasien perempuan tersebut (metrotvnews.com, 15/4/2025).


Lemahnya regulasi dan pengawasan dari organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membuka celah bagi oknum tenaga medis untuk terus melakukan tindakan asusila tanpa memperhatikan keamanan pasien. Segelintir oknum dokter bahkan tidak lagi peduli terhadap hak-hak yang seharusnya mereka berikan kepada pasien.


Sistem Kapitalis-Sekuler yang diterapkan dalam kebijakan dan penegakan hukum di negeri ini menyebabkan proses hukum berjalan lambat dan rumit. Hal ini justru sering kali menjadi pemicu pelanggaran kode etik dokter. Setiap kali oknum pelaku diperiksa, seringkali muncul alasan dengan dalih gangguan kesehatan mental, yang akhirnya merugikan pasien yang menjadi korban pelecehan seksual.


Tidak adanya dampak hukum yang memberikan efek jera kepada pelaku pelecehan seksual juga menjadi masalah. Hukumannya cenderung ringan, sementara mayoritas masyarakat terus berada dalam ketidakadilan. Sistem kapitalis lebih mengutamakan keuntungan segelintir elite, sementara masyarakat menjadi rentan terhadap tindak kriminal.


Bandingkan dengan sistem Islam, yang memandang bahwa segala aspek kehidupan manusia harus dijaga. Rasulullah saw. bersabda bahwa Allah amat murka terhadap orang yang keji dan jahat (h.r. Al-Tirmidzi).


Islam dengan tegas melarang segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan syariat, termasuk pencabulan. Islam menjaga dan melindungi harga diri atau kehormatan setiap individu. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud, disebutkan bahwa riba memiliki 73 pintu, yang paling ringan dosanya seperti seseorang menikahi ibunya sendiri, dan tingkatan riba yang paling parah setingkat dengan seseorang yang melecehkan kehormatan seorang Muslim (h.r. Al-Hakim). Hadis ini menunjukkan bahwa merampas kehormatan seseorang merupakan dosa yang lebih besar daripada riba.


Dalam sejarah Islam, pada masa pemerintahan Umar bin Khattab ra., beliau mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang Yahudi terhadap seorang perempuan. Beliau dengan tegas menyatakan bahwa siapa saja yang melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan tidak akan mendapatkan perjanjian damai atau jaminan keamanan.


Sanksi tegas dalam Islam, yang bersumber dari hukum Allah, tidak bisa ditawar-tawar dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindakan asusila. Dalam sistem Islam, peran negara sangat penting. Negara bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi rakyatnya.


Dengan demikian, penerapan syariat Islam memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat. Semua lapisan perlindungan ini akan dapat diterima dengan baik jika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh.


Wallahualam bissawab.