REVITALISASI LAPANGAN MERDEKA HASIL SISTEM KAPITALISME

 


Dwinda Lustikayani, S.Sos


Pada hari Rabu 19 Februari 2025, Wali Kota Medan Bobby Nasution meresmikan Lapangan Merdeka Medan yang direvitalisasi beberapa tahun belakangan ini. Peresmian ini dilaksanakan tepat di hari terakhir Bobby Nasution menjabat sebagai wali kota Medan. Namun mirisnya belum ada seminggu diresmikan lapangan tersebut mengalami kerusakan. Pada area jogging track ditutup sementara karena ban sintetis karpet di sejumlah titik sudah terkelupas bahkan bergelombang. Dengan itu, para pekerja sibuk melakukan perbaikan karpet tersebut. 


Tidak hanya area jogging track yang mengalami kerusakan, area lapangan dan rumput di dekat pohon trembesi juga ada yang rusak. Sejumlah pekerja juga terlihat sedang membersihkan dan menanam kembali rumput di area tersebut. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Alex Sinulingga, sudah mengetahui ban sintetis pada karpet area joging track rusak, dan beliau berpandangan bahwa kerusakan area jogging track ini diakibatkan masyarakat yang menyalahgunakan area tersebut untuk bersepeda. Padahal bahan dari ban sintetis karpet jogging track sudah sesuai standar yang ditetapkan. (Tribunnews.com, 24/02/25)


Dari kejadian ini terlihat hanya masyarakat yang salah karena sudah merusak fasilitas kota. Namun, jika ditelaah lebih dalam kejadian ini tidak mutlak kesalahan masyarakat, karena terjadinya hal itu akibat kurangnya edukasi pemerintah pada masyarakat terkait apa, bagaimana, dan untuk apa masing-masing area tersebut digunakan. Hal ini membuktikan bahwa negara hanya mementingkan pembangunan infrastruktur saja sebagai alasan bahwa para pejabat telah bekerja untuk kepentingan rakyat. Padahal, mereka minim melakukan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat.


Namun, bukti kerja para pejabat ini hanyalah bentuk pencitraan dan hanya mencari keuntangan untuk diri sendiri, seperti halnya revitalisasi Lapangan Merdeka ini. Revitalisasi telah menghabiskan dana puluhan triliun, tetapi kualitasnya hanya seadanya. Terbukti dengan belum tuntasnya perbaikan tetapi sudah buru-buru diresmikan. Alhasil, timbul kerusakan pembangunan yang berimbas pada masyarakat yang menggunakan. 


Belum lagi efek dari revitalisasi ini mengakibatkan banjir di area Lapangan Merdeka, bahkan revitalisasi ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pemukiman No.19 Tahun 2021. Lalu dimana letak tujuan awal pembangunan infrastruktur atau revitalisasi yang katanya untuk kepentingan masyarakat?


Jelas, semua ini terjadi karena sistem yang dianut oleh negara ialah kapitalis-liberal. Tolok ukur perbuatan dari sistem ini hanyalah untuk kepentingan para penguasa dan segelintir orang, bukan masyarakat. Selain itu, infrastruktur dibangun berdasarkan keuntungan, sementara infrastruktur yang dianggap tidak menguntungkan tidak akan dibangun, meskipun faktanya infrastruktur tersebut sangat penting bagi masyarakat. 


Masyarakat ditekan dalam kebijakan-kebijakan yang dibuat. Sebab, produk undang-undang yang dibuat oleh pemangku kebijakan yang terpilih melalui demokrasi, yang bekerja dengan dukungan para pengusaha, membuat aturan yang dibuat rentan terhadap tuntutan para pemilik modal, terutama ketika penguasanya juga pengusaha. Akhirnya, muncullah aturan yang mendukung kapitalis dan yang mengesampingkan masyarakat.  


Kondisi ini sangatlah jauh berbeda dengan sistem Islam. Negara yang menganut sistem Islam (Khilafah) bertindak sebagai raa’in atau pengurus rakyat. Negara Khilafah tidak akan membiarkan perusahaan swasta membangun infrastruktur di wilayah-wilayah negara. Justru negara yang menjadi pemegang kuasa pembangunan infrastruktur untuk rakyat. 


Dalam tanggung jawabnya sebagai raa'in, negara akan berusaha memenuhi kewajibannya untuk mengurus rakyat dengan maksimal dan menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk membangun infrastruktur yang berkualitas pula. Dengan cara ini, kemaslahatan rakyat akan terwujud secara optimal. Rasulullah saw. bersabda, “Pemimpin yang memimpin rakyat adalah pengurus dan ia bertanggung jawab pada rakyat yang ia urus.” (HR Bukhari).


Dalam Islam, pembangunan infrastruktur dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan penciptaan manusia. Allah Swt. menciptakan manusia untuk menjadi Khalifah di bumi dan memakmurkan bumi. Oleh karena itu, pembangunan dan pengelolaan infrastruktur diarahkan untuk membuat manusia mampu melakukan kedua hal tersebut. Karena itu, keselamatan lingkungan secara otomatis akan menjadi perhatian karena upaya manusia untuk memakmurkan bumi.


Pembangunan infrastruktur publik kemudian akan dilakukan dengan melibatkan tenaga ahli dan mengikuti tata ruang kota yang sudah direncanakan dengan baik. Selain itu, sistem pendidikan berbasis Islam yang diterapkan oleh negara dan keadaan masyarakat yang bertakwa membuat masyarakat berperan sebagai pengontrol dan melakukan muhasabah (introspeksi) terhadap penguasa. Masyarakat juga akan menjadi pihak yang melakukan penjagaan terhadap infrastruktur yang telah terbangun. 


Dengan demikian, pembangunan infrastruktur meniscayakan negara mengambil peran yang sangat penting. Peran tersebut tidak akan pernah terwujud kecuali dengan penerapan sistem Islam dalam negara secara keseluruhan.