Distribusi THR Tidak Merata dalam Sistem Kapitalisme

 


Oleh: Halizah Hafaz Hts, S.Pd (Aktivis Muslimah dan Praktisi Pendidikan)

Guru merupakan profesi seseorang yang aktivitas utamanya adalah mengajar. Kemudian, guru adalah pendidik profesional yang bertanggung jawab untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa di pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Guru memiliki peran yang sangat penting untuk membangun peradaban khususnya generasi. 

Namun, peran guru ini tidak didukung dengan respons baik negara terhadap jasanya. Terbukti dengan adanya fakta bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diminta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru selain honorer yang belum dibayar sejak tahun 2023. Padahal, pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2023 dan 2024 sudah dianggarkan di P-APBD 2024 untuk dibayarkan sekaligus, tetapi sampai sekarang THR dan gaji ke-13 juga belum dicairkan. (Medanbisnisdaily.com, 10/03/2025)

Tentu hal ini menambah keresahan para guru tersebut menjelang lebaran. Ada hak mereka yang belum tertunaikan dari tahun-tahun lalu sampai saat ini. Belum lagi jika melihat kondisi guru honorer yang bahkan mungkin saja gaji bulanan masih tersendat, konon lagi dapat THR. Jangan harap THR diberikan bagi guru honorer, kecuali yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).. Selain itu, gaji guru di Indonesia pun bervariasi tergantung pada status kepegawaian (PNS, honorer, atau swasta), lokasi, serta pengalaman dan tingkat pendidikan. Inilah fakta guru di negara Indonesia. 

Pegawai Berhak Mendapat THR

Sebenarnya, setiap pegawai negara berhak mendapatkan THR secara adil tanpa ada perbedaan. Pasalnya, mereka adalah abdi negara, seperti ASN dan PPPK, sedangkan anggaran THR berasal dari APBN. Sudah selayaknya semua yang bekerja mengabdi pada negara mendapatkan THR, bukan dipilih-pilih sehingga tidak merata. Tentu ada keinginan agar pada momen lebaran ada THR untuk menyempurnakan kebahagiaan Hari Raya.

Dengan ketidakmerataan THR, pemerintah terlihat membuat perbedaan antara pegawai yang satu dengan pegawai yang lainnya. Ini adalah sebuah ketidakadilan, meskipun jika kita berbicara mengenai kebutuhan, sebagian besar rakyat memiliki kebutuhan yang hampir serupa saat Lebaran. Duka para guru karena tidak mendapat THR ini merupakan keniscayaan dalam sistem kapitalisme yang diterapkan di Indonesia.

Sistem kapitalisme telah membuat kekayaan alam dikendalikan oleh beberapa oligarki kapitalis. Akibatnya, hasil sumber daya alam yang seharusnya masuk ke APBN dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat malah mengalir ke saku para oligarki kapitalis. Kemudian, para oligarki makin kaya, sementara APBN menjadi miskin dan hanya bergantung pada pendapatan dari pajak serta utang negara. 

Pasalnya, pajak adalah sumber utama pendapatan negara dalam sistem kapitalisme. Di sisi lain, tidak terdapat sumber lain karena keterbatasan sumber pendapatan negara tersebut. Sebagai hasilnya, anggaran pun menjadi terbatas. Anggaran negara yang terbatas ini membuat pemerintah berhati-hati saat memberikan hak rakyat, termasuk THR. 

Seluruh pegawai, tanpa memandang status, seharusnya berhak atas THR. Namun, pelaksanaannya tidak seperti itu. Para pejabat yang sudah makmur menerima THR yang besar, sementara pegawai biasa termasuk honorer yang menderita karena kekurangan justru tidak mendapatkannya. 

Anggaran dalam Sistem Islam

Keadaan ini tidak sama dengan sistem Islam. Ada beberapa pos penerimaan tetap baitulmal dalam Daulah Khilafah atau negara yang menganut sistem Islam. Syekh Abdul Qadim Zallum mengatakan bahwa negara memiliki tiga bagian pemasukan dalam kitabnya yang berjudul Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah. Pertama, bagian fai dan kharaj, meliputi seksi ganimah, seksi kharaj, seksi status tanah, seksi jizyah, seksi fai, dan seksi dharibah (pajak).

Kedua, bagian pemilikan umum, meliputi seksi migas, seksi listrik, seksi pertambangan; seksi laut, sungai, perairan, dan mata air; seksi hutan dan padang rumput; dan seksi aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus. Ketiga, bagian sedekah, meliputi seksi zakat uang dan perdagangan, seksi zakat pertanian, dan seksi zakat ternak.

Dengan begitu, terdapat berbagai seksi pendapatan untuk baitulmal. Daulah Khilafah mampu memberikan kesejahteraan hakiki kepada rakyatnya melalui penyediaan berbagai sumber pendapatan, sehingga terpenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan bagi setiap individu rakyat secara terus-menerus, bukan hanya dalam momen-momen tertentu seperti Hari Raya. 

Semua rakyat akan dijamin kebutuhan dasarnya oleh Daulah Khilafah, bukan hanya pegawai negeri. Begitu pula semua rakyat berhak atas jaminan kesejahteraan, baik muslim maupun nonmuslim, pegawai negara atau bukan. Adapun upah diberikan sesuai dengan aturan Islam untuk pegawai negara. Allah Swt. berfirman, “Berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS Ath-Thalaq: 6).

Para pegawai menerima gaji sesuai dengan kesepakatan yang telah mereka buat dengan negara. Kesepakatan tersebut mencakup jenis pekerjaan, jam kerja, lokasi kerja, serta gaji yang disepakati oleh kedua belah pihak dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada besarnya tanggung jawab yang dijalankan. Dengan demikian, sudah saatnya untuk kembali pada aturan Islam agar kesejahteraan dapat terwujud secara hakiki.