Belawan Merana, Predator Anak di mana-mana

 




Oleh Muzaidah (Aktivis Muslimah)

Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi. Saat ini, hampir tidak ada tempat yang benar-benar aman dari tindakan kekerasan seksual. Mirisnya, kejahatan semacam ini sering kali terjadi di lingkungan sekitar kita, bahkan pelakunya berasal dari orang-orang terdekat, seperti keluarga, tetangga, guru, hingga tokoh masyarakat.

Salah satu kasus terbaru adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial USH (39 tahun). Kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian dan pelaku diserahkan ke Polres Pelabuhan Belawan. AKP Riffi Noor Faiza menjelaskan bahwa korban awalnya melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Saat didatangi, pelaku sempat membantah, tetapi setelah interogasi lebih lanjut, akhirnya ia mengakui perbuatannya. Kasus ini kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut (detik.com, 15/02/2025).

Kasus semacam ini bukanlah yang pertama dan tampaknya akan terus berulang jika tidak ada solusi yang benar-benar tuntas. Berdasarkan data dari Polrestabes Medan, sepanjang tahun 2024, tercatat ada 4.812 kasus kriminal yang meresahkan masyarakat. Dari jumlah tersebut, terdapat 10 kasus kekerasan seksual, 90 kasus pencabulan, dan 26 kasus pembunuhan.

Sementara itu, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia mencapai 28.831 kasus. Angka ini menggambarkan betapa lemahnya perlindungan terhadap anak di negeri ini. Masyarakat semakin kehilangan kepedulian, sementara sistem hukum yang ada tidak cukup efektif untuk menekan angka kejahatan ini.

Salah satu penyebab utama maraknya kasus kekerasan seksual adalah penerapan sistem sekularisme, yang memisahkan aturan agama dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sekularisme menanamkan pola pikir kebebasan tanpa batas dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam tata pergaulan sosial. Dalam sistem ini, aturan Allah dianggap tidak relevan, dan masyarakat lebih mengedepankan kesepakatan manusia yang sering kali didasarkan pada hawa nafsu.

Akibatnya, berbagai perilaku menyimpang seperti pornografi, seks bebas, dan LGBT makin marak. Media sosial dan kemajuan teknologi justru makin memperburuk keadaan. Konten-konten vulgar mudah diakses, bahkan oleh anak-anak, sehingga mendorong mereka untuk melakukan penyimpangan sejak dini. Semua ini berkontribusi pada meningkatnya kasus kekerasan seksual di tengah masyarakat.

Islam mengajarkan bahwa kehidupan manusia harus diatur oleh aturan Allah. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32).

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang segala hal yang bisa mendekatkan manusia pada perbuatan tersebut, termasuk pornografi dan pergaulan bebas. Islam memiliki aturan yang jelas dalam mengatur naluri seksual manusia agar tidak menimbulkan kerusakan sosial. Dalam Islam, satu-satunya jalan yang halal untuk menyalurkan naluri ini adalah melalui pernikahan. Islam juga mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan agar tetap dalam batasan yang benar dan terhindar dari fitnah.

Di dalam sistem Islam, negara memiliki peran besar dalam menjaga moral masyarakat. Negara wajib melarang dan menutup akses terhadap segala bentuk konten yang dapat merusak akhlak, seperti pornografi dan tayangan tidak mendidik. Pemerintah memiliki kewajiban besar untuk melindungi rakyatnya, termasuk anak-anak, dari segala bentuk kejahatan.

Dari berbagai fakta yang ada, dapat disimpulkan bahwa sistem sekuler yang diterapkan saat ini gagal dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Kebebasan tanpa batas, pergaulan bebas, serta akses mudah terhadap pornografi menjadi faktor utama yang mendorong meningkatnya kasus ini.

Islam sebagai sistem kehidupan memiliki solusi yang tuntas dalam menangani masalah ini. Dengan aturan yang jelas, Islam tidak hanya memberikan perlindungan bagi anak-anak, tetapi juga menegakkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Sudah saatnya masyarakat menyadari bahwa satu-satunya cara untuk mencegah dan memberantas kekerasan terhadap anak secara tuntas adalah dengan menerapkan sistem Islam secara kafah. Dengan sistem ini, perlindungan terhadap anak-anak akan terjamin, moral masyarakat akan terjaga, dan keadilan akan ditegakkan sebagaimana mestinya.

Wallahualam bissawab.