Pajak dan Kelemahan Negara
Oleh: Lila Gusti, S. Pd
Jakarta, 16/12/2024 Kemenkeu – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.
Menkeu menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12% yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.
Walaupun pajak yang dinaikkan ini hanya berlaku pada barang barang mewah,tapi barang mewah yang dimaksud beberapa diantaranya adalah barang barang yang sudah menjadi kebutuhan masyarakat.Kebijakan ini tentunya akan semakin menambah beban rakyat, sebelum kenaikan pajak saja harga harga barang sudah meningkat dan berefek pada menurunnya daya beli masyarakat, ini dapat kita lihat secara nyata ada banyak pedagang daripada pembeli.
Penarikan pajak dari rakyat sering dipandang sebagai kondisi negara yang lemah , bagaimana tidak,saat negri ini sedang terlilit hutang maka penarikan pajak sering sekali menjadi opsi yang dipilih penguasa,bahkan dengan embel embel apa yang engkau berikan pada negara.Pemerintah berdalih pajak yang ditarik dari rakyat kecil jumlahnya,dan pemerintah juga menyiapkan program BLT atau yang semisalnya yang digembar gemborkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah
Kalau kita analisa secara mendalam, alangkah tidak pantas penguasa terus menerus menarik pajak bahkan menjadikan pajak sebagai opsi yg paling populer ketika negeri ini menghadapi masalah, karena negri Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa baik di darat maupun di lautan,yang kalau dikelola dengan baik maka akan dapat menyelesaikan permasalan ekonomi masyarakat.
Pajak yang bagi pemerintah kecil jumlahnya,tentu tidak kecil bagi masyarakat yang sudah terjepit ditambah pemberian BLT sifatnya hanya memenangkan sementara.
Islam sebagai pedoman kehidupan telah mencontohkan bagaimana memandang pajak itu sendiri. Dalam islam pajak hanya diambil pada saat negara berada dalam kondisi sulit,dan itupun hanya di ambil dari orang kaya dan sifatnya sementara saat negara dalam keadaan yang belum stabil . Dan sepanjamg sejarah islam sangat langka negara mengambil pajak dari rakyat karena pengelolaan sumber daya alam yang berorentasi pada pelayanan ummat juga adanya kepastian distribusi harta yang merata,semua dijalankan dengan mengharapkan keridhoan Allah SWT.