Dilema Magang Disistem Kapitalisme, antara Keterampilan dan Eksploitasi
Oleh Endah Sefria, S.E (Aktivis Muslimah)
Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus perdagangan manusia yang melibatkan 77 mahasiswa di Kota Makassar. Para korban diduga dijerat melalui program kerja musim liburan atau yang di kenal sebagai Ferienjob di Jerman. Dari keterangan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Selatan, para mahasiswa dijanjikan untuk diperkerjakan sesuai dengan program bidang studinya di Jerman.
Namun, setelah tiba di sana mereka malah diperkerjakan sebagai pekerja kasar. Kasus ini berawal dari empat laporan polisi yang diterima Polda Sulawesi Selatan. Direktur Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, program Ferienjob digunakan sebagai kedok untuk mengirim mahasiswa ke Jerman (beritasatu.com, 23/11/2024).
Di sisi lain, ada berita terkait kegiatan magang di Campuspedia. Sorotan publik memperhatikan perusahaan tersebut setelah viral di Twitter mengenai curhatan anak magang yang menyebut gajinya Rp100 ribu untuk tiga bulan magang dan didenda Rp500 ribu jika keluar sebelum masa magang selesai. Magang ini merupakan sarana menghantarkan kepada eksploitasi tenaga kerja murah.
Adapun bisa dikatakan bentuk eksploitasi karena adanya tuntutan kerja yang setara dengan karyawan, absen selama pelatihan dan dalam masa kerja serta upah yang sangat minim yakni seratus ribu rupiah selama tiga bulan kerja. Belum lagi jika berhenti magang harus membayar biaya sebesar lima kali lipat remunerasi dan pemotongan remunerasi jika dilihat performa kurang memuaskan yang tidak disebutkan di dalam kontrak magang.
Sebenarnya tujuan utama magang adalah proses pembelajaran di mana peserta diharapkan dapat menambah skill, dan memperluas pengetahuan. Namun, tujuan ini akhirnya dimanfaatkan oleh perusahaan untuk bisa mendapatkan pekerja dengan gaji yang cukup murah. Bahkan kampus-kampus seperti ini yang masih memiliki program magang dan bekerja sama dengan perusahaan “nakal” seolah seperti melakukan aktivitas outsourcing. Hal ini bisa dikatakan bahwa institusi pendidikan ini sebagai makelar butuh murah.
Biang kerok permasalahan TPPO serta eksploitasi tenaga mahasiswa adalah sistem kapitalisme sekuler. Sistem kapitalisme lebih mengutamakan keuntungan daripada keselamatan pekerja. Penipuan dan manipulatif tidak bisa dihindari oleh sistem ini karena sejatinya sistem sekuler telah menjauhkan aturan agama dari kehidupan.
Peraturan hanya berpihak kepada para kapital dan orang yang memiliki kuasa. Perlindungan terhadap hak-hak rakyatnya hanya ilusi. Dalam sistem kapitalistik-sekuler ini materi adalah tujuan utama perbuatan manusia. Yang kuat akan makin kuat, sedangkan yang lemah akan makin lemah dan tidak bisa berharap banyak pada negara.
Sistem Islam sebagai Solusi
Sistem pendidikan Islam telah menetapkan bahwa kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan dari proses pendidikan adalah generasi umat terbaik yang akan memimpin bangsanya menjadi negara yang besar, kuat dan terdepan. Umat terbaik adalah umat yang memiliki kualitas pemimpin bukan pekerja atau buruh. Kualitas itu juga didasarkan pada kepribadian Islam yang menyatukan pola pikir dan pola sikap dengan akidah Islam yang bersumber dari wahyu Allah yang menciptakan manusia dan alam semesta.
Institusi pendidikan seharusnya memfokuskan diri pada peningkatan kualitas kurikulum. Dalam sistem khilafah, lembaga-lembaga pendidikan tidak akan terbebani untuk mencari sumber pemasukan bagi pembiayaannya apalagi menjadikan mahasiswa sebagai ajang program “outsourcing” untuk bisa menjual tenaganya ke perusahaan. Karena pembiayaan sepenuhnya ditanggung oleh negara.
Ideologi Islam memiliki konsep sistem yang jelas dan komprehensif mencakup seluruh bidang kehidupan yang akan diterapkan secara sempurna dalam naungan Khilafah Islamiyyah. Ideologi Islam mengatur bagaimana pengelolaan sumber daya alam yang benar yang akan menjadikan kekayaan alam berlimpah, sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh umat serta tidak akan menimbulkan kerusakan.
Dengan kekayaan yang melimpah ini pula negara akan memberikan pendanaan berbagai riset, menyediakan fasilitas terbaik untuk kegiatan riset tersebut serta memberikan penghargaan yang tinggi kepada intelektual, sehingga intelektual termotivasi untuk menghasilkan karya terbaik dan permasalahan bangsa dapat segera dituntaskan serta kemandirian dapat diwujudkan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
اَفَحُكْمَ الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. Al-Ma’idah [5]: 50).
Wallahualam bissawab.