Indonesia Darurat Judi Online




Oleh Susan Efrina (Aktivis Muslimah)


Jumlah warga Republik Indonesia yang bermain judi online tembus diangka 3 juta. Dalam diskusi daring “Mati Melarat Karena Judi,” Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. “ Maksud saya begini, sepanjang demand tinggi, disebutkan  3,2 juta orang Indonesia yang doyan atau terjerumus ke dalam judi, kalau demandnya masih tinggi maka suplai akan mencari jalannya sendiri secara teknologi,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, dikutip dari detik.com, Sabtu (15-6-2024).


Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang baru saja diresmikan Presiden Jokowi pada Jumat (14-6-2024), mengandalkan dua cara untuk memberantas lewat judi online, yaitu: Pertama, upaya pencegahan yang dilakukan lewat jalur edukasi dan literasi. Menkominfo Budi Arie Setiadi, selaku Ketua Harian Pencegahan, diberi mandat oleh presiden untuk mencerdaskan masyarakat dalam mengurangi permintaan judi online. Kedua, penindakan yang dikomandoi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Usman menyebut Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo juga dilibatkan untuk menurunkan (take down) situs judi online maupun situs yang menampilkan judi online. (CNBCIndonesia.com, 15/06/2024).


Maraknya perjudian online di tengah masyarakat tidak lepas dari cara pandang hidup sekuler kapitalisme. Di mana agama dipisahkan dari kehidupan. Kebahagiaan hidup sistem kapitalisme distandarkan pada kesenangan materi. Masyarakat saat ini cenderung menghalalkan berbagai cara demi meraih materi dan kebahagiaan semata. Aturan agama dicampakkan jauh dari urusan kehidupan sehingga timbullah kerusakan di semua aspek kehidupan. Besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam judi online sangat memprihatinkan. Semua terjadi karena kompleksitas persoalan hidup manusia dalam sistem kapitalisme. Kemiskinan sering kali menjadi alasan terjunnya ke dunia judi online.


Tanpa harus bekerja keras masyarakat sudah bisa mendapatkan uang yang banyak. Pemikiran yang sangat dangkal dihasilkan oleh sistem kapitalisme, masyarakat tidak lagi menjadikan halal dan haram sebagai tolak ukur dalam melakukan perbuatannya. Ingin kaya dengan hasil yang instan, alhasil banyak kerugian yang didapat misalnya, hilangnya harta benda, hancurnya rumah tangga, melakukan tindakan kriminalitas dan sebagainya. Kemiskinan dan judol ibarat lingkaran setan. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan praktik judi baik secara langsung maupun daring  (online), dapat memiskinkan masyarakat, maka dari itu perlu ada penanganan dari pemerintah dengan memberikan bansos bagi korban judol.


Sontak pernyataan beliau mendapat reaksi negatif dari publik, hingga beliau menekankan kembali bahwa bukan pelaku judol yang menerima bansos, melainkan keluarga pelaku yang menjadi korban. Seharusnya bansos diberikan atau diprioritaskan kepada orang yang mau belajar, berusaha bekerja keras dan gigih dalam mempertahankan hidupnya, bukan orang yang melakukan perbuatan maksiat. Pembentukan satgas judol menunjukkan adanya kesadaran pemerintah akan kerusakannya. Karena korban judol sudah banyak dari setiap kalangan, hingga pemerintah harus turun tangan dalam mengatasi permasalahan tersebut.


Salah satu fakta peristiwa Polwan yang berinisial Briptu FN, yang membakar suaminya sendiri, Briptu RDW di Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (9-6-2024). Kejadian tersebut lantaran Briptu FN sangat kesal karena uang belanjanya dipakai untuk judol. Ditambah lagi mereka memiliki 3 anak yang masih kecil dan sedang banyak membutuhkan biaya. ‘Jika menang ketagihan dan kalau kalah bikin penasaran’. Pemain judol ini berasal dari berbagai kalangan mulai dari pelajar, mahasiswa, bapak-bapak hingga ibu rumah tangga terlibat dalam perbuatan  tersebut. Mulai dari buruh sampai intelektual. Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah menyatakan, hingga 2024 terdapat 14.575 transaksi keuangan mencurigakan pada tahun ini. Sementara pada 2022 ada 11.222 transaksi dan tahun 2023 ada 24.850 Laporan transaksi keuangan mencurigakan.


Atas peristiwa tersebut maka presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Kumparan.com, 15-6-2024). Namun sayangnya, cara pandang atas persoalan ini dan solusi yang di tempuh tidaklah menyentuh akar permasalahan. Karena pemerintah di nilai belum berani menyentuh aktor utama di balik bisnis judol, sehingga hal semacam itu berulang terjadi. Pemerintah masih fokus melakukan pemberantasan masalah di hilir sehingga tidak menyentuh akar masalah di hulu.


Islam memiliki seperangkat aturan yang sangat sempurna. Islam mengatur semua problematika kehidupan, karena Islam agama yang berasal dari Sang Pencipta. Hukuman dalam Islam akan memberi efek jera bagi para pelaku judol.  Sanksi yang diberikan berupa takzir dari seorang khalifah. Islam telah menetapkan judol haram, negara harus memberantas dengan tuntas dengan berbagai mekanisme yang dituntunkan Islam dalam semua bidang kehidupan  karena negara adalah raa’in dan junnah bagi umat. Allah Swt. telah berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”


Negara berkewajiban memperhatikan rakyatnya dengan memenuhi semua kebutuhan hidup dengan gratis. Baik sandang, pangan, dan papan. Kesehatan, pendidikan, serta keamanan menjadi hak mutlak bagi rakyat yang harus dipenuhi. Negara menyediakan lapangan pekerjaan bagi yang belum mempunyai pekerjaan..Memberikan edukasi kepada masyarakat bahaya judi. Memperkuat keimanan, ketakwaan melalui pendidikan berbasis akidah Islam. Sehingga setiap individu mempunyai kesadaran akan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan kelak di Yaumil hisab kelak. Negara bekerja sama dengan para pakar teknologi dalam memberantas judol dengan cara memblokir semua situs online.


Demikianlah mekanisme yang diperbuat dalam negara Islam. Kesejahteraan rakyat terwujud dengan sistem yang berasal dari Sang Pencipta. Rakyat tidak perlu lagi pusing memikirkan kebutuhan pokoknya, karena semua sudah terpenuhi oleh negara.


Wallahualam bissawab.