Larangan Miras dan Tempat Hiburan Malam Malam Selama Ramadan. Emang Cukup?
Penulis: Widya
Hartanti, S. S.
Sanksi berupa teguran tertulis
diberikan kepada Heaven Seven yang berlokasi di Jalan Abdulah Lubis Medan
karena ditemukan beroperasi saat bulan Ramadan. Hal ini disebabkan karena Pemerintah
Kota (Pemkot) Medan telah mengeluarkan surat edaran meminta kepada para
pengelola tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idul
Fitri 1445 H. Larangan ini tertuang
dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Bobby Nasution Nomor 400-8-2-3/1871
tanggal 6 Maret 2024.
Kepala Dinas Pariwisata kota
Medan, Yuda Pratiwi Setiawan, juga mengatakan bahwa tempat hiburan malam
seperti karaoke dan bar wajib tutup selama Ramadan. Selain itu, para pelaku
usaha restoran, kafe dan rumah makan diminta untuk tidak menyediakan minuman
beralkohol. Menurutnya, larangan ini untuk menghormati umat Islam dalam
menjalankan ibadah bulan suci Ramadan dan merayakan Idul Fitri (Medantalk,
08-03-2024).
Hanya Selama Ramadan?
___________________
Di dalam Islam, minuman
beralkohol termasuk minuman keras yang haram untuk digunakan. Tidak hanya
meminumnya, membuat, memperjualbelikan bahkan orang yang berstatus sebagai
perantara pun tak diperkenankan. Hal ini disebabkan karena alkohol termasuk
khamar yang akan merusak akal manusia
dan akan menghantarkan para penikmatnya untuk melakukan tindakan kriminal.
Islam memberikan perhatian khusus
pada akal. Memiliki akal adalah suatu keistimewaan. Sebab akal mempunyai
potensi untuk menilai baik dan buruknya suatu perbuatan. Akal juga merupakan
pembeda antara manusia dengan hewan.
Sampainya akal (baligh) pada
manusia menjadi penentu dicatatnya segala amal baik dan buruk yang dilakukannya. Maka tak heran jika Islam melarang penggunaan minuman berakohol pada setiap
muslim dan menjaga agar minuman ini tak beredar di dalam masyarakat. Begitulah cara Islam
melindungi kemuliaan akal.
Melarang penyediaan minuman
beralkohol -termasuk menutup tempat hiburan malam- merupakan hal yang wajar
dilakukan oleh pemerintah. Terlebih lagi jika larangan ini tak hanya merupakan
himbauan tapi juga dijadikan peraturan yang memiliki sanksi jika dilanggar.
Begitu pula dengan tempat hiburan
malam yang notabene merupakan pusat kemaksiatan. Campur baur, ngedrugs, mabuk-mabukan hingga perzinahan lahir di
tempat ini. Maka seharusnya, menutup tempat-tempat seperti ini tak perlu
mempertimbangkan aspek apapun. Bahkan larangan beroperasinya pun tak sebatas di
bulan Ramadan saja. Melainkan juga di bulan-bulan lainnya. Namun saying,
larangan tersebut hanya berlaku hingga 10 April 2024 saja.
Ramadan Bulan Mengaplikasikan Katakwaan
_______________________________
Bulan Ramadan adalah bulan yang mulia. Pada
bulan ini Allah mewajibkan orang-orang yang beriman untuk berpuasa. Pada bulan
ini pula Allah melipatgandakan pahala bagi setiap amal shaleh yang dilakukan.
Di bulan ini Alqur’an Allah turunkan. Alqur’an
yang merupakan Kalam Allah yang berisi aturan kehidupan. Adapun tujuan
diwajibkannya berpuasa adalah menjadi hamba Allah yang bertaqwa.
“Hai orang-orang yang beriman,
diwajbkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertaqwa” QS. Albaqarah: 183.
Secara etimolgi takwa berasal
dari kata waqa-yaqi-wiqoyah yang artinya hati-hati, waspada, mawas diri,
memelihara keimanan yang diwujudkan dalam pengamalan ajaran agama Islam secara
utuh. Dalam Tafsir ibn Katsir, Ibnu abbas mendefenisikan takwa sebagai takut
berbuat syirik kepada Allah dan selalumengerjakan ketaatan kepada-Nya.
Menjadikan Ramadan sebagai
momentum membentuk ketakwaan merupakan hal penting yang harus diwujudkan. Ketakwaan
yang tidak hanya terwujud pada individu, masyarakat dan penguasa. Lebih dari
itu ketakwaan yang ada harus direalisasikan dalam setiap aturan yang diterapkan
dalam bingkai negara.
Selain membuat setiap individu muslim
terdorong untuk senantiasa terikat pada hukum-hukum Allah sikap takwa juga
membuat dirinya takut untuk melanggar aturan Allah. Hal serupa juga terlihat
pada sikap para penguasa muslim. Ketakwaan yang ada pada diri mereka tak
berhenti hanya pada diri mereka saja
tapi juga mendorongnya untuk hanya menerapkan aturan Islam secara totalitas
dalam bingkai negara.
Melarang memperjualbelikan
minuman beralkohol dan menutup tempat hiburan malam sudah semestinya dilakukan
oleh para pemimpin yang bertakwa. Bahkan pelarangannya tak hanya diberlakukan
selama bulan Ramadan saja tapi sepanjang masa serta meluas pada penerapan hukum
Allah yang lainnya. Pelarangannya juga bukan
sebatas untuk menghormati bulan Ramadan melainkan dalam rangka menjalankan
perintah Allah, sebagai bukti ketakwaannya. Insya Allah negeri ini menjadi
berkah.
“ Dan sekiranya penduduk
negeri beriman dan bertakw, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah
dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka
Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang mereka kerjakan”. QS. Al-A’raf:
96. Wallahu ‘A’lam bisShawwab.