Grasi Massal Napi Narkoba, Kekacauan Nyata!

 



Oleh Muzaidah (Aktivis Muslimah)


Dakwahsumut.com, Pemberatan narkoba di negeri ini tampaknya makin tidak jelas. Bukannya memberikan efek jera agar narapidana tidak berulah, malah diberikan celah agar makin banyak narapidana yang membabi buta. Inilah yang dilakukan pemerintah memberikan grasi massal kepada narapidana narkoba.


Dari rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum kepada Presiden Jokowi untuk memberikan grasi massal kepada pengguna narkoba. Langkah ini merupakan upaya mengatasi overcrowded. 


‘’Kita melihat ada isu besar, overcrowded lapas, hampir 100% lapas overcrowded, dan itu kami mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalahguna narkoba yang selama ini telah diskriminalisasi secara berlebihan,’’ kata anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum dari Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum Rifqi Sjarief Assegaf (mediaindonesia.com, 16/09/2023).

 

Ia juga menyebutkan nantinya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk memperoleh grasi. Kita tegaskan beberapa hal yang menjadi catatan, bukan residvis, bukan pelaku tindak pidana lain, dan sebagainya,’’ tandasnya (kompas.com, 16/09/2023).


Overcrowded atau penuhnya lapas tidak terjadi secara tiba-tiba melainkan jumlah pengguna narkoba yang tertangkap sangat besar dan makin hari terus bertambah. Sedangkan di luar lapas atau yang belum tertangkap masih berkeliaran di tengah masyarakat. 


Maraknya pengguna narkoba disebabkan faktor individu yang jauh dari agama, masyarakat yang ikutan menular virus narkoba, cuek dengan keadaan sekitarnya, dan parahnya peran negara tidak hadir dalam melindungi masyarakat dari kekacauan.


Seakan-akan tidak peduli dengan nasib rakyatnya, di mana penjualan narkoba masih diberikan kebebasan untuk beredar, bahkan hukum yang diberikan tidaklah menjadi efek jera sehingga narapidana tadinya sudah bebas kemudian tidak takut kembali berulah.


Maka, bagaimana bisa pemerintah berpikir untuk melakukan grasi massal jika narkoba tetap saja merebak dan pelakunya tidak jera, akibatnya tidak sedikit dijumpai timbulnya tindakan kejahatan karena sedari awal pemerintah membuka pintu gerbang kejahatan agar terus terjadi.


Seharusnya pemerintah bersikap tegas agar narapidana merasakan efek jera bukan malah abai dan ikut menjamin kebebasannya. Justru  memperparah nasib generasi Indonesia yang masa mudanya hancur, bahkan tidak layak memimpin untuk menjadikan Indonesia sejahtera ke depannya. Apakah ini yang diinginkan pemerintah, sehingga tidak berpikir panjang menetapkan grasi massal?


Untuk menghentikan narkoba yang menyebabkan lapas penuh, peredaran narkoba harus dihentikan sampai tuntas. Tidak cukup grasi sebagai solusi jika nyatanya mengonsumsi narkoba terus bertambah dan makin berulah. Sepertinya dalam sistem kapitalis ini memang utopis agar persoalan narkoba bisa terselesaikan.


Karena sistem ini menyeret masyarakat secara perlahan jauh dari agamanya, yakni Islam sehingga tatkala berbuat masih sesukanya tanpa melihat lagi halal haram, hingga tidak peduli lagi akan dirinya. Pemerintah ikut berperan dalam melegalkan narkoba sehingga tampak lumrah dan tidak menjadi akar masalah yang harus dibuang jauh-jauh dari masyarakat. Asalkan tidak merugikan negara dan mendapatkan keuntungannya maka sah saja narkoba makin merajalela.


Miris, melihat generasi yang ikutan seperti masyarakat Amerika banyak di antaranya mengalami overdosis akibat mengonsumsi narkoba, sehingga ada julukan sebuah kota, yakni ‘’Kota Zombi’’. Karena masyarakatnya banyak mabuk narkoba yang berkeliaran di jalan-jalan.


Sistem Islam Menuntaskan Peredaran Narkoba


Islam mampu menyolusi kejahatan narkoba secara menyeluruh. Dengan menajamkan pemikiran Islam terhadap akidah Islam melalui sistem pendidikan Islam, sehingga akan membentuk individu yang bertakwa dan menjauhkan diri dari keharaman, termasuk narkoba.


Keharaman narkoba juga berupa ganja, opium, morfin, kokain, mariyuana, dan sebagainya adalah berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah R.A. bahwa Rasulullah saw. telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan. (h.r. Ahmad, Abu Dawud No. 3686).


Islam melarang peredaran narkoba dilakukan, hal ini akan dijauhkan dari masyarakat. Polisi di dalam Islam senantiasa melalukan patroli sebagai pengawasan setiap hari untuk menangkap pelaku narkoba. Bagi masyarakat yang melakukannya akan dikenakan sanksi bagi pengguna narkoba adalah takzir yang kadar penetapan hukumnya ditentukan oleh khalifah (pemimpin) atau kadi, bisa berupa penjara, pengasingan, cambuk, dan sebagainya. Sanksinya bisa berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.


Khalifah juga akan menjaga ketat akses masuk barang haram dari luar negeri, agar tidak ada  tindakan kejahatan baik yang dari perbatasan, laut, maupun udara sehingga tidak ada narkoba yang bisa masuk ke wilayah negara. Selain itu, negara akan menjamin kesejahteraan rakyat agar tidak ada yang mengalami tekanan ekonomi dan  menjauhkannya dari bisnis narkoba.


Ketika langkah ini dilakukan maka dapat dipastikan peredaran dan mengonsumsi narkoba bisa dicegah. Semua ini akan terwujud dengan baik ketika masyarakat memakai dan tunduk dengan Islam dan menjadikan Islam sebagai sistem yang mampu mengatasi permasalahan di dalam kehidupan.


Wallahualam bissawab.