Perilaku LGBT Wajib Diperangi

 




Widya Hartanti, S. S.



" Kampanye LGBT di Medan sudah sangat meresahkan",.  ujar anggota DPRD Kota Medan, Syaiful Rahman.

Hal ini sejalan dengan semakin banyaknya jumlah pelaku yang diduga ikut terlibat dan menikmati aktivitas penyimpangan seksual ini.  Oleh sebab itu, beliau mendorong semangat larangan penyuka sejenis alias LGBT di kota ini diperkuat dalam bentuk rancangan peraturan daerah (JPNN. Com, 11 Januari 2023).


Bagaimana sebenarnya geliat LGBT di sumatera utara? Dan Mampukah peraturan daerah mengatasinya?


Perilaku LGBT Semakin Diminati

Apa yang disampaikan oleh Syaiful Rahman tampaknya cukup beralasan. Pasalnya, aktivitas penyimpangan seksual tersebut dapat diindera secara kasat mata. Bukan hanya di Indonesia secara keseluruhan. Tapi juga di tingkat daerah. Termasuk di propinsi Sumatera Utara.


Pada tahun 2016, kota Medan dikejutkan dengan  adanya komunitas LGBT muncul di kampus Universitas Sumatera Utara (USU)  dengan nama LGBT of USU. Komunitas ini muncul di akun fanpage di Facebook dengan nama yang sama. Dan saat itu  fanpage tersebut telah disukai oleh 88 orang (Tribun-medan.com,11/2/2016).  Peristiwa ini telah menunjukkkan kepada publik bahwa mereka mampu merekrut pelaku LGBT dari kalangan akademisi.


Pada tahun 2020, lagi- lagi polisi menemukan Pijat Plus2 di Kota Medan. Kali ini yang menjadi pelakunya dari banyak kalangan. Menurut warga, pada saat  digrebek panti pijat plus2 ini setidaknya telah beroperasi selama 1 tahun (detik news, 4/6/2020).


Dan bila kita ingin mencari tahu tempat ‘ngumpul’ mereka melalui mesin pencarian maka akan kita temukan kafe yang secara terang-terangan mengumumkan dirinya cafe khusus gay. 



LGBT Penyumbang HIV/AIDS


Tahun demi tahun, penularan HIV di kalangan homoseksual Indonesia terus menanjak dan mengejar persentase penularan pada heteroseksual.  Pada tahun 2021, dari 36.902 kasus yang terlacak, penularan pada LSL ( lelaki seks lelaki) melonjak jadi 27 persen, jauh meninggalkan penularan heteroseksual pada 13,6 persen (Republika.co.id, 28/12/2022).

Merujuk data Kemenkes per Juni 2022, kasus HIV terbanyak di DKI Jakarta: 90. 958 kasus. Sedangkan Sumatera Utara 27. 850 kasus. Menduduki posisi ke 7 kasus HIV AIDS terbanyak di Indonesia.

"Dan yang paling memiliki resiko penularan dan penyebaran HIV AIDS adalah perilaku homoseksual", ungkap dr. Yulia Maryani, selaku dokter praktik penanganan masalah infeksi menular seksual( IMS).  

Beliau juga menambahkan bahwa penularan  ini disebabkan kelompok gay melakukan aktivitas seksual di lubang anus.

Sesuatu yang sangat mengerikan dan menjijikkan.


Mampukah Perda Memberangus LGBT?


Adanya keinginan para pembuat kebijakan untuk melahirkan perda perlu diapresiasi. Hal ini menunjukkan adanya tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Namun, lahirnya perda ini harus didasarkan pada kesadaran bahwa LGBT adalah hal yang diharamkan oleh Allah. Dengan motivasi keta'atan. Bukan sekadar asas manfaat. 


Jika perda- perda yang dilahirkan semata- mata karena manfaat maka perda ini tidak akan kokoh. Perda- perda yang ada akan mudah diubah manakala manfaat atau kepentingan mulai dirugikan  Hal ini mudah saja terjadi di negara yang menjadikan sistem Kapitalis Sekuler menjadi asasnya. 

Pemberlakuan perda juga tidak akan bernilai efektif jika tidak diperkuat oleh undang-undang negara. Sebab sejatinya perda tetap akan menginduk pada undang-undang yang berlaku. Selama undang-undang tidak melarang secara tegas maka perda pun tak akan mampu berbuat banyak.


Selain diterbitkannya perda pelarangan dan hukuman bagi pelaku LGBT pembinaan aqidah kepada seluruh generasi dan masyarakat harus pula dilakukan. Memahamkan masyarakat bahwa perilaku LGBT diharamkan oleh Allah. Dan pastinya akan menimbulkan marabahaya dan  azab dari Allah. Tentu saja hal ini tidak berlebihan.  Apalagi agama mayoritas penduduk negeri ini adalah Islam. 

Menyandarkan berbagai pengaturan kehidupan dengan sistem yang sempurna juga menjadi penting. Baik tata pergaulan remaja ( perempuan dan laki-laki), sistem ekonomi, pendidikan, hukum ,dan lainnya. Semua harus disandarkan pada sistem yang sempurna, yaitu sistem Islam.

Aqidah Islam akan menjadi benteng pertahanan awal untuk melakukan kemaksiatan. Dan bila ditambah penerapan sanksi maka semakin sempurnalah upaya pencegahan dilakukannya kemaksiatan.


Penutup

Banyaknya jumlah pelaku LGBT saat ini harusnya menyentak  kesadaran kita. Virus ini semakin menemukan mangsa baru. Mereka tak hanya menyasar orang dewasa namun juga generasi muda. Mereka tak lagi memangsa lelaki berduit tapi juga ke level bawah. Mereka telah berhasil memperdaya dengan menyuguhkan kenikmatan ala hewani. Mereka siap merusak generasi bahkan menghabisi peradaban manusia.


Sikap penolakan terhadap perilaku dan keberadaan mereka harus secara gencar dan nyata ditunjukkan oleh semua elemen masyarakat. Sikap memusuhi tak lagi cukup untuk membendung aktivitas ini. Dibutuhkan komando 'perang' terhadap perilaku LBGT. 


Tidak bersikap toleran terhadap beragam alasan yang akan mengundang simpati publik. Mereka harus dibina dan dipaksa berjalan sesuai dengan fitrahnya sebagai manusia. Pembinaan dan pemberian sanksi yang tegas untuk mereka. Sebab sejatinya aktivitas ini adalah virus penyakit yang akan cepat menular dengan proses penyebaran yang cepat.


Wallahu A'lam bisshawab