Lambatnya Kasus Pengoplosan Gas, Kredibilitas Polisi Dipertanyakan

 


Oleh Susan Efrina (Aktivis Muslimah)



Dakwahsumut.com,- Terjadi, dan terjadi lagi. Selagi hidup masih memakai sistem ini, maka kasus pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilo gram terus berlanjut. Hampir sepekan sudah penggerebekan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut di Medan, tetapi kasusnya masih melempen. Dikarenakan penyidik belum berhasil menangkap bos Beni Subarja Sinaga, diduga bos pemilik pangkalan gas yang berada di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.


Sejauh ini yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka baru tiga orang pekerjanya, sementara Beni Subarja masih bebas berkeliaran. Kabid Humas Polda Sumut, Kombelpol Hadi Wahyudi mengatakan, sampai saat ini penyidik Ditreskrimsus masih memburu Beni. “Saat ini masih bekerja untuk melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap satu orang yang saat pengungkapan melarikan diri berinisial BSS. Jadi kita tunggu hasil pengungkapan lanjutan dari teman-teman penyidik Krimsus,” kata Kombes Hadi, Rabu (2/8/2023). Polda Sumut belum bisa memastikan dari mana gas LPG 3 kilo gram ini didapat, apakah dari Pertamina langsung atau dari pihak lainnya (tribunmedan.com, 02/08/2023).


Kasus pengoplosan gas 3 kilo gram terkesan lamban. Hingga timbul spekulasi di tengah-tengah masyarakat mempertanyakan kemampuan polisi yang mudah sekali menangkap pelaku teroris di Indonesia, tetapi sangat sulit untuk menangkap para mafia gas. Kini kredibilitas polisi dipertanyakan. Apakah memang sesulit itu untuk menangkap para mafia gas? Ataukah ada iming-iming dibalik kasus tersebut?


Tidak heran, di dalam sistem kapitalisme liberal melahirkan oknum-oknum aparat yang lemah dan kurang bertanggung jawab. Karena ilmu yang diperoleh hanya sebatas untuk mendapatkan gelar akademik semata bukan untuk eksistensi diri dalam meraih rida Allah. Karena sistem kapitalisme liberal yang memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan berdasarkan asas manfaat dan hawa nafsu belaka.


Islam hadir sebagai negara yang paripurna. Islam bukan hanya sekadar agama ritual saja, melainkan Islam juga memiliki seperangkat aturan guna menyelesaikan segala problematika hidup umat tanpa terkecuali masalah SDA. SDA energi merupakan kepemilikan umum, maka umatlah yang memiliki hak sepenuhnya atas SDA tersebut. Sementara negara hanya sebagai pengelola saja. Karena SDA merupakan kepemilikan umum, maka diharamkan bagi individu atau swasta apa lagi asing untuk menguasainya.


Rasulullah saw., bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, air, api dan padang rumput.” (h.r. Abu Dawud dan Ibn Majah).


Untuk itu, negara bertanggung jawab  untuk mengelola SDA energi tersebut dan hasilnya akan diberikan kepada rakyat. Karena di dalam sistem Islam, kebutuhan energi akan diambil alih seluruhnya oleh negara sehingga distribusi zero mistake. Dengan memahami ketentuan syariat Islam akan status SDA tersebut, maka sistem pengelolaan bisa didapat 2 keuntungan yakni: Pertama, akan didapati sumber pemasukan bagi anggaran negara yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan negara. Kedua, mampu melepaskan diri dari ketergantungan utang luar negeri bagi pembangunan negara.


Di dalam sistem Islam, negara tidak akan pernah membiarkan pengelolaan SDA tersebut menimbulkan dampak kerusakan bagi lingkungan dan keresahan bagi rakyatnya. Karena negara dalam Islam menjamin kesejahteraan bagi rakyatnya secara hakiki. Karena pemimpin dalam Islam, mereka bekerja dilandasi rasa iman yang kuat serta ketakwaan pada Sang Pencipta Allah Swt.


Wallahualam bissawab.