Advokat Senior: Hukum Islam Menjaga Setiap Nyawa Manusia




Dakwahsumut.com,- Advokat Senior Ahmad Khozinudin menuturkan hukum Islam yang menjaga setiap nyawa manusia, baik Muslim maupun non Muslim. 

"Hukum Islam yang menjaga setiap nyawa manusia, baik Muslim maupun non Muslim," tuturnya dalam akun telegramnya: Sunat Massal Ala Mahkamah Agung Super Big Sale Untuk Geng  Sambo, Rabu (09/08/202 ) di Kanal Youtube Ahmad Khozinuddin Official. 

Ia menjelaskan hukum Islam akan memberi sanksi bunuh kepada siapapun pelaku pembunuhan dengan siapapun korban pembunuhan tersebut tanpa memandang latar belakang suku dan agama. 

"Mahkamah Agung (MA), dalam putusan Kasasinya telah mengurangi (menyunat) vonis sejumlah terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat," Imbuhnya. 

Ia melanjutkan bahwa Sambo sebagai pelaku utama, batal dihukum mati. Sementara Putri, vonisnya disunat dari dua puluh tahun hanya tinggal sepuluh tahun. Kuat Ma'ruf disunat, dari lima belas tahun menjadi sepuluh tahun. Riki Rizal, disunat dari tiga belas tahun menjadi delapan tahun. 

"Ada dua disetting opinion, agar terkesan ini vonis yang lahir dari perdebatan," jelasnya. 

Tapi disisi lain, sunatan massal ini meninggalkan luka dan kesedihan. Rasa kecewa keluarga Joshua, rasa marah masyarakat, dan pupusnya harapan akan keadilan di negeri ini. Padahal, sambungnya.Tak ada banding, tak ada kasasi, karena dalam hukum Islam terkandung kaidah : _"Al Ijtihadu La Yunqoru Bimislihi"_, Putusan hakim tidak bisa dianulir oleh hakim lainnya. Ijtihad Qadly tidak dapat dibatalkan oleh Qadly lainnya. 

Dia berharap andaikan negeri ini diterapkan hukum Islam, pastilah nyawa manusia menjadi terjaga. Andaikan pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua disanksi dengan hukum Islam, pastikan keluarganya akan merasa lega dan tentram batinnya. 

"Setiap pembunuhan tanpa alasan hak, sanksinya adalah dihukum mati. Kecuali keluarga korban memaafkan, barulah diwajibkan membayar diyat sebesar seribu Dinar. Itulah, keadilan hukum dalam Islam,"pungkasnya. []Muhammad Nur