RUU Kesehatan Disahkan, IJM: Pengalihan Tanggung Kesehatan dari Negara Ke Rakyat

 


Dakwahsumut.com,- Merespons pengesahan undang-undangan kesehatan yang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnuwardana menilai hal itu bentuk pengalihan tanggung jawab pembiayaan kesehatan dari negara kepada rakyat 


"Undang-undang ini nyata sekali merupakan pengalihan tanggung jawab pembiayaan kesehatan dari negara kepada rakyat," tuturnya dalam program Aspirasi: Tok! DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU, Rakyat Tambah Sengsara? Selasa (12/7/23) dikanal youtube Justice Monitor. 


Ia khawatir penerapan undang-undang kesehatan akan memperkokoh industrialisasi kesehatan bahkan komersialisasi kesehatan dan liberalisasi undang-undang kesehatan. 


"Ini terasa melengkapi peraturan sebelumnya terkait dengan komersialisasi dan liberalisasi pembiayaan sistem kesehatan di Indonesia, kita sudah tahu sudah ada undang-undang Susunan Dalam Satu Naskah (SDSN) dan undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," ujarnya. 


Agung menilai jaminan kesehatan itu adalah tanggung jawab dan kewajiban negara bukan kemudian diturunkan semua kepada rakyat. 


"Hari ini akhirnya rakyat diwajibkan untuk saling membiayai pelayanan kesehatan melalui sistem jaminan kesehatan nasional, ya kayak asuransi gitu Ini prinsip asuransi nampak banget dalam konteks BPJS," ungkapnya. 


Ia menerangkan terkait mekanisme asuransi sosial melalui pengumpulan dana atau iuran yang bersifat wajib dari anggotanya ini jika rakyat tidak membayar maka rakyat tidak berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas 


"Pelayanan sosial yang diberikan bergantung dari iuran anggotanya, ini namanya lepas tangan pemerintah, dan negara lalai negara ini sebenarnya," terangnya. 


Dari sini agung menduga undang-undang kesehatan ini semakin menyamarkan makna asuransi dan jaminan sosial. "Inilah hasil dari penerapan sistem kapitalisme yang bersandar pada materialisme atau keuntungan semata," pungkasnya. [] Setiawan Dwi