Maraknya Sifilis Bukti Rusaknya Generasi
Oleh: Ummu Rasyid (Aktivis Muslimah KoAs Tanjungbalai)
Dakwahsumut.com,- Sifilis merupakan salah satu penyakit infeksi menular seksual atau IMS saat ini menunjukkan jumlah yang mencengangkan dalam kegiatan skrining yang dilakukan di masyarakat. Dari data 2022 tercatat 16.283 kasus sifilis yang dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan atau Kemenkes.
Beberapa daerah seperti di Jawa Barat yakni Bandung, Sukabumi, Jakarta, Papua menjadi daerah dari beberapa daerah yang menyumbang kasus terbanyak. Penyakit sifilis disebabkan oleh bakteri treponema pallidum. Bakteri tersebut menginfeksi tubuh manusia melalui luka di alat kelamin anus, bibir maupun mulut. Penularan infeksi dipicu oleh aktivitas seksual yang dilakukan oleh penderitanya.
Yang lebih menyesatkan lagi kasus Sifilis ini juga ditemukan pada ibu hamil. Ibu hamil itu tentunya tertular dari pasangannya. ibu hamil yang terinfeksi Sifilis nyatanya bisa menularkan kepada bayinya saat proses persalinan pervaginan. Akibatnya ada banyak anak-anak yang mengidap Sifilis. Sungguh sangat memprihatinkan, generasi yang seharusnya lahir sehat justru tertular penyakit yang membahayakan hidupnya ketika dilahirkan ke dunia.
Negeri ini telah lama mengadopsi ide kebebasan atau liberalisme yang berasal dari Barat dan kian menjelma dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pergaulan bebas pun semakin marak, LGBT, penyimpangan seksual pemerkosaan dan pelacuran nampak dibiarkan. Akibatnya virus IMS semakin gencar memakan korban.
Liberalisme telah menghantarkan manusia menjadi bebas tanpa batas dan tanpa aturan. Islam sebagai agama yang paripurna telah mengatur berbagai aspek kehidupan manusia termasuk memberantas penyakit seksual dan permasalahan pergaulan lainnya.
islampun memberantas hingga tuntas dengan tiga pilar penerapan syariat Islam. Pertama, membangun ketakwaan individu. Ketakwaan individu akan mendorong umat Islam untuk taat kepada seluruh aturan Allah dan menjauhi segala larangannya termasuk menjauhi pergaulan bebas. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman yang artinya "Dan janganlah kamu mendekati zina, zina itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk".(Q.S Al isra: 32)
Kedua, adanya kontrol masyarakat. Kontrol masyarakat muncul melalui dorongan beramar ma'ruf nahi mungkar. Amar ma'ruf nahi mungkar merupakan perintah dari Allah subhanahu wa ta'ala dalam firman-nya "Dendaklah ada sekelompok umat diantara kalian yang menyeru kepada kebaikan yaitu Islam dan mencegah kemungkaran dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."(Q.S Ali Imran: 104)
Ketiga, negara yang menerapkan aturan Islam secara sempurna termasuk memberikan sanksi bagi pelanggar syariat sesuai dengan Alquran dan as-sunnah. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman yang artinya "Pezina perempuan dan pezina laki- laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama (hukum) Allah. Jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (Q.S An Nur : 2)
Allah menurunkan syariat islam adalah solusi atas seluruh problematika manusia termasuk kasus sifilis. Seyogyanya kaum muslimin merindukan dan memperjuangkan penerapan Islam secara sempurna bukan malah fobia atau bahkan menjadi penentangnya.