Tipu-tipu Kebijakan MINYAKITA

 



Oleh: Ummu Rasyid (Aktivis Muslimah KoAs Tanjungbalai)

 

Kelangkaan minyak goreng di Indonesia masih terus terjadi. Kalaupun ada harganya sangat mahal. Beberapa waktu yang lalu pemerintah mengeluarkan produk MINYAKITA untuk mengatasi kelangkaan. Pengadaan minyak ini diklaim sebagai program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi sayangnya kekisruhan terjadi dalam distribusi minyak saat ini.

 

Saat ini MINYAKITA dijual seharga Rp17.000 per liter. Harga tersebut berada di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan Kementerian Perdagangan yaitu senilai 14.000 per liter. Selain mahal minyak kita juga masih dijual bersyarat atau bundling. Artinya pedagang yang ingin membeli minyak kita dari distributor harus membeli produk lainnya. Kondisi seperti ini jelas memberatkan konsumen, apalagi dengan kondisi ekonomi yang sangat terbatas.

 

Klaim pemerintah yang menjadikan minyak kita sebagai solusi mahalnya minyak bagi rakyat kecil ternyata kurang berhasil. Sistem kapitalisme menyebabkan adanya kesalahan regulasi distribusi dan lemahnya kontrol pemerintah atas jalannya rantai distribusi. Harga Minyakita justru melambung di atas harga eceran tertinggi.

 

Para pakar menyatakan bahwa kisruh minyak goreng diakibatkan penimbunan oleh para mafia minyak goreng. Hal tersebut juga diakui oleh Muhammad Lutfi yang pada saat itu masih menjabat sebagai kemendag. Dia mengatakan tidak bisa mengontrol mafia minyak goreng dan harus menyerahkan pada harga pasar.

 

Permasalahan minyak goreng saat ini adalah pasokan yang langka dan tingginya harga semua ini disebabkan buruknya tata kelola negara yang kalah dihadapan mafia minyak.

Hal tersebut tidak akan terjadi jika negara mengambil peran sebagai roin atau pengurus sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Imam bahwa "Pemimpin adalah roin yakni pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya" (Hadits Riwayat Bukhari).

 

Pengawasan negara akan terwujud jika negara menerapkan syariat Islam Kaffah dalam wadah Daulah Khilafah. Khilafah akan mengatur agar distribusi minyak goreng sebagai bahan pangan mudah diakses oleh rakyat. Aturan ini dapat dipahami oleh syariat Islam yang mengatur mekanisme pasar dan nonpasar. Dari aspek nonpasar negara wajib memastikan ketersediaan bahan untuk produksi minyak goreng dalam hal ini Khilafah akan memberi perhatian kepada petani sawit melalui biro pertanian. Adapun dari aspek pasar Negara wajib mengawasi berjalannya pasar agar sesuai dengan syariat.

 

 

Bukan hal sulit bagi Khilafah menjamin ketersediaan bahan pangan untuk warga negaranya. Menyediakan minyak goreng sesuai kebutuhan warga semua itu mudah asalkan masyarakat diatur dengan sistem Khilafah bukan sistem kapitalisme.