Tidak Ada Urgensi Pembentukan RUU Kesehatan Omnibus Law

 




Dakwahsumut.com,- Direktur Indonesia Justice Monitor ( IJM ) Agung Wisnu Wardhana membeberkan, tidak ada urgensi yang jelas dalam pembentukan rancangan undang-undang (RUU ) kesehatan Omnibus Law.

Tidak ada urgensi yang jelas dalam rencana pembentukan Omnibus Law kesehatan dalam upaya menjawab permasalahan kesehatan," tuturnya dalam program Aspirasi: Apa Bahaya RUU Kesehatan Omnibus Law? Senin ( 05/06/2023 ) di kanal  YouTube  Justice Monitor.

Ia mengatakan peharusnya pemerintah berfokus pada penuntasan problem serius saat ini yakni kelalaian negara dalam menjamin kebutuhan tiap individu publik terhadap pelayanan kesehatan.

"Akar persoalannya kelalaian itu berlangsung sejalan dengan dilegalkannya industrialisasi sistem kesehatan yang berujung pada kesengsaraan publik dan tergadainya idealisme Insan kesehatan," ungkapnya.

Ia mengungkapkan  berbagai persoalan pelayanan kesehatann seperti harga pelayanan kesehatan terus selangit, di samping itu seiring meluasnya cakupan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kualitas pelayanan makin mengirit dan makin jauh dari harapan. Diskriminasi pelayanan kesehatan semakin kronis dan meluas.

"Karakter sistem kesehatan kapitalisme berupa pelayanan BPJS Kesehatan misalnya. Sistem rujukan kapitalistik dan konsep pembayaran untuk kepentingan bisnis BPJS Kesehatan, bukan untuk kesembuhan dan keselamatan jiwa pasien," ungkapnya.

Agung menuturkan kelalaian negara melalui pelegalan industrialisasi sistem kesehatan tidak kalah serius bahayanya idealisme dan dedikasi. Insan Kesehatan sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dibajak oleh berbagai bisnis korporasi mulai dari bisnis institusi pendidikan tenaga kesehatan khususnya kedokteran industri farmasi lembaga keuangan kapitalis BPJS Kesehatan bagi pembiaya hingga ke rumah sakitnya.

"Pemerintah membuat aturan yang tidak menjawab kebutuhan masyarakat, permasalahan yang sudah ada hanya akan ditumpuk dengan masalah lain melalui solusi yang tidak tuntas yang ditawarkan oleh pemerintah.

"Inilah pil pahit kelalaian negara yang harus ditanggung oleh masyarakat, dokter dan tenaga kesehatan lainnya konsekuensi logis akibat penerapan peraturan perundang-undangan sekuler kapitalisme di bidang kesehatan," bebernya.

Solusi Islam

Agung menilai perlu solusi Islam menggantikan kapitalisme yang sudah terbukti berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan jiwa manusia. Perspektif kapitalisme sekularisme yang batil dan usang ini harus disterilkan dari pembahasan RUU kesehatan.

"Juga berbagai konsep keliru yang merusak fungsi asli negara sebagai pelayan rakyat dengan menolak komersialisasi kesehatan. Serta sistem pendidikan tenaga kesehatan ala kapitalistik termasuk konsep pembiayaan kesehatan kapitalistik yang berupa asuransi kesehatan," paparnya.

Ia menjelaskan memang dibutuhkan  perspektif Islam pada aspek ide juga pada metode pelaksanaan pelayanan kesehatan. Artinya konsep dan perspektif Islam tentang fungsi negara sistem pendidikan tenaga kesehatan pembiayaan berbasis Baitul Mal. Research dan politik industri berbasis industri berat harus diadopsi sekaligus dengan metode pelaksanaannya.

"Ini harus serius dilakukan dalam penerapan syariah Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah,pungkasnya.[] Muhammad Nur