STOP CHILD ABUSE
Annisah Simbolon S.Pd
Child Abuse adalah segala bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis dan emosional dan kekerasan seksual, diantaranya seperti tindakan pemerkosaan, penelantaran anak, menyakiti anak baik dengan cara sengaja maupun tidak.
Anak adalah seseorang yang belum berusia diatas 18th termasuk anak yang masih dalam kandungan (pasal 1 UU No.23 Tahun 2002) perlindungan terhadap anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Manusia akan menjalani proses pada masa bayi, anak, remaja, dewasa hingga lanjut usia (lansia). Di saat manusia menjalani proses kedua yaitu sebagai anak, ia sudah banyak di hadapkan pada ujian-ujian yang di luar nalar.
Indonesia merupakan negara yang mempunyai penduduk yang cukup padat, di samping padat nya penduduk di indonesia. Banyak kita temukan kasus-kasus yang terkadang berada di luar nalar kita. Mengapa demikian?
Seperti halnya fakta-fakta yang saya temui yaitu, banyak nya kasus pemerkosaan anak oleh 11 orang di Sulteng, polisi didesak telusuri dugaan prostitusi anak.
Ada fakta lain seperti Pelecehan seksual 17 Murid oleh Guru SMP di Ciamis, korban jalani “Trauma Healing”. Bandung Jawa Barat 07/06/2023.
Dan kamis 08 juni 2023 adalah sidang perdana kasus Guru Taekwondo Cabuli Murid di Solo.
Adapun hakikat anak sebenernya ialah sebagai perisai oleh kedua orang tua nya, bahkan seluruh keluarganya. Di dalam diri mereka telah melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.
Darurat kekerasan seksual terhadap anak makin parah, Ada banyak hal yang terkait, di antaranya sanksi tidak berefek jera, perbedaan definisi, buruknya media yang di akses, dan juga buruknya sistem pendidikan.
Islam memiliki mekanisme jitu dalam memberantas kasus ini baik dari pencegahan maupun pengobatan.
Imam Ibnu Abdil Barr dalam kitab Al-Istidzkar menyatakan, “Sesungguhnya, hakim atau kadi dapat menjatuhkan hukuman kepada pemerkosa dan menetapkan takzir kepadanya dengan suatu hukuman atau sanksi yang dapat membuat jera untuknya dan orang-orang yang semisalnya.”
Hukuman takzir ini dilakukan sebelum penerapan sanksi rajam. Adapun ragam takzir dijelaskan dalam kitab Nizhamul Uqubat, yaitu bahwa ada 15 macam takzir, di antaranya adalah dera dan pengasingan.