Menyoalkan Ketahanan Pangan di Indonesia
Oleh Muzaidah (Aktivis Dakwah Muslimah)
Pangan merupakan kebutuhan penting bagi setiap bangsa yang perlu mendapat perhatian khusus. Salah satu upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan adalah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 11/2023 tentang Pola Pangan Harapan. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo menyatakan aturan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dengan mengedepankan keberagaman konsumsi pangan dan keterpenuhan gizi.
Febrio Nathan Kacaribu Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian juga mengungkapkan bahwa Menkeu menganggarkan dana Rp104,3 triliun-Rp124,3 triliun untuk meningkatkan produksi pangan domestik 2024. Menurutnya, anggaran dipakai untuk ketersediaan, konsumsi pangan, akses, dan berkualitas. Namun, Arief justru mengungkapkan bahwa negara hanya mengucurkan 0,6% dari total anggaran negara untuk bidang pangan. Selain anggaran, persediaan lahan juga tidak cukup luas karena hanya sebagian yang bisa dipakai untuk keperluan pertanian (ekonomi.republik.co.id, 04/06/2023).
Pentingnya Pangan
Bagi bangsa mana pun, pangan adalah salah satu kebutuhan mendasar yang sangat penting untuk dipenuhi. Karena terpenuhinya pangan akan berpengaruh besar pada kemajuan bangsa. Pangan yang lengkap dapat memenuhi kebutuhan nutrisi tubuh masyarakat yang tercukupi. Dengan tubuh yang sehat, seseorang akan memiliki kekuatan dan kemampuan berpikir dan beraktivitas. Masyarakat yang nutrisinya terpenuhi akan lebih mudah dididik sehingga akan terbentuk SDM yang berkualitas.
Sayangnya, masalah pangan saat ini masih terus berlanjut. Banyak masyarakat di berbagai daerah terutama wilayah 3T (terpencil, terdepan, dan tertinggal) mengalami kelaparan. Mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidup karena tingginya harga beberapa makanan. Selain itu, masyarakat juga mengalami kelaparan tersembunyi, yaitu kekurangan gizi mikro.
Dengan adanya masalah ini dan kecilnya alokasi dana untuk meningkatkan pangan, wajar jika ada yang beranggapan pemerintah kurang serius dalam mengatasi problem pangan. Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi memang sudah dilakukan, tetapi upaya itu kalah dengan peran penting pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan. Mereka menjadikan proyek pangan sebagai lahan untuk memperkaya pribadi.
Negara juga tidak menyelesaikan masalah dari kalangkaan pangan. Selama ini, distribusi selalu menjadi kendala dalam urusan pangan. Rantai distribusi yang panjang membuat masyarakat merasakan hal yang mahal terhadap bahan kebutuhan pokok. Belum lagi masalah kecurangan dalam prosesnya, seperti makin menambah persoalan pangan dan adanya praktik penimbunan.
Upaya Sungguh-sungguh Hanya dengan Islam
Jika ingin menyelesaikan masalah pangan, pemerintah perlu optimal mengambil kebijakan. Tidak hanya melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian, melainkan juga memotong panjangnya rantai dalam distribusi. Pemerintah harus mengendalikan para oligarki yang bermain demi keuntungan pribadi dan wajib menghapus aktivitas penimbunan.
Seluruh upaya tersebut harus dilakukan dengan aturan tegas tanpa mencla-mencle yang nantinya tidak berpihak ke mana pun. Pemerintah juga harus memberikan sanksi yang dapat membuat efek jera dan aturan seperti ini hanya bisa dilakukan oleh pemegang kebijakan yang tidak mudah dibeli dengan uang atau jabatan. Islam memandang betapa pentingnya kualitas SDM, dengan perlu adanya upaya sungguh-sungguh untuk mewujudkan hal itu. Sebab pangan adalah salah satu unsur yang berperan pentung dalam pembentukan SDM, dan perlu untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Di mana upaya sistem Islam dalam mewujudkan ketahanan pangan di antaranya, pertama, Islam akan mengatur masalah lahan pertanian. Negara harus menjamin ketersediaan lahan pertanian dan tidak boleh mengizinkan lahan subur dialihkan fungsi dengan tidak membiarkan begitu saja lahan mati (tidak digarap pemiliknya). Jika terjadi, maka negara akan mengambilnya dan memberikan kepada orang yang mampu mengelolanya. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan hadis Rasulullah saw. “Orang yang memagari tanah, tidak berhak lagi (atas tanah tersebut) setelah (menelantarkannya) selama tiga tahun.”
Kedua, negara akan membuat kebijakan industri berbasis industri berat. Mengarah pada kemandirian industri dengan membangun alat-alat produksi sehingga dapat menopang teknologi untuk pertanian secara mandiri. Ketiga, negara perlu memiliki kemandirian riset pangan dan teknologi dilakukan untuk meningkatkan produksi pangan yang akan dimanfaatkan masyarakat, bukan untuk bisnis atau keuntungan oligarki yang tamak.
Keempat, seluruh kebijakan di atas perlu anggaran yang berasal dari baitulmal, yang telah diatur sesuai dengan syariat Islam. Kelima, negara berhak mengatur distribusi pangan setidaknya ada dua cara, yaitu mekanisme harga dan nonharga. Maksud dari mekanisme harga adalah negara memastikan harga pangan tetap stabil di pasaran dan terjangkau. Negara juga akan melakukan pengawasan pasar hingga tidak terjadi penimbunan barang, penipuan, dsb. Saat negara menemui ketidakseimbangan penawaran dan permintaan, maka negara mengambil langkah intervensi pasar, seperti menyuplai barang yang langkah.
Khusus untuk masyarakat tidak mampu dan miskin, negara akan mengeluarkan kebijakan nonharga dan bertanggung jawab memenuhi seluruh kebutuhan pokok selama mereka mengalami kesulitan bekerja, semisal karena cacat atau sakit. Oleh karena itu, apabila seluruh kebijakan publik diatur dengan Islam maka akan berjalan dengan baik, negara dapat menjamin ketahanan pangan untuk rakyatnya. Namun, hal ini tidak akan pernah diwujudkan kecuali dengan mengambil Islam sebagai ideologinya, bukan kapitalisme yang lebih mementingkan para oligarki. Jika ingin ketahanan pangan tidak sekadar angan-angan, kaum muslim juga wajib kembali kepada sistem Islam yang menjamin segala kebutuhan.
Wallahualam bissawab.