IJM: UU IKN Bisa Dibatalkan Jika Ada Keadaan yang Memaksa




Dakwahsumut.com,- Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnuwardana memberikan pernyataan bahwa terkait sudah adanya payung hukum, dalam hal ini undang-undang IKN, maka undang-undang  IKN ini dapat dibatalkan jika memang ada keadaan yang memaksa.

“Salah satu halnya yaitu kurangnya anggaran untuk pembangunan IKN ini,” ujarnya dalam program Aspirasi: IKN Enggak Jelas? Senin (12/6/2023) di kanal YouTube Justice Monitor.

Menurutnya, undang-undang itu sifatnya payung hukum dan menjadi sebuah kebijakan tapi kebijakan itu harus melihat kondisi riil yang ada. “Jangan sampai gini loh, kita tentu gak masalah sih mengandalkan APBN dan itu baik untuk kedaulatan negara, cuma kita tahu bahwa utang negara itu sudah menggelembung demikian besar mendekati 8.000 T,” ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa utang itu belum yang hidden debet, utang sembunyi-sembunyi B to B, kemudian belum lagi utang anti kontingensi yang semuanya menjadi beban APBN. Kalau ini ditambah lagi utang untuk pembangunan IKN, apalagi dengan konsep public private partnership tentu akan menjadi persoalan besar buat negeri ini.

“Proyek pembangunan IKN ini memang dipertanyakan oleh banyak pihak. Bahkan tak sedikit yang khawatir pembangunan IKN ini mangkrak dan over budget. Minimnya dana untuk proyek pembangunan IKN ini menjadi PR terbesar bagi pemerintah,” ungkapnya.

Ia mengatakan pembangunan IKN dapat berdampak pada penurunan pelayanan publik jika pemerintah memaksakan pembangunan IKN menggunakan APBN terus menerus. Kita harus ingat bahwa dana APBN digunakan juga untuk pembangunan pelayanan publik yang lain seperti kesehatan dan juga pendidikan.

“Alangkah bijaknya bila pemerintah meninjau ulang kelanjutan proyek IKN ini. Hal ini dibutuhkan karena dana bersumber dari APBN ini akan bisa semakin melebar dan memperkecil peluang pemerintah kembali berhutang,” pungkasnya. [] Sofyan Zulkarnaen