HUKUM-HUKUM SEPUTAR QURBAN

 



Oleh: KH Muhammad Shiddiq Al-Jawi, S.Si., M.Si.
Dakwahsumut.com, – Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab “Qurban”, diambil dari kata qaruba (fi’il madhi) – yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbânan (mashdar). Artinya, mendekati atau menghampiri. (Matdawam, 1984)
Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah, baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya. (Ibrahim Anis et.al, 1972)
Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah, dengan bentuk jamaknya al-adhâhi.
Kata ini diambil dari kata dhuhâ, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07:00-10:00. (Ash Shan’ani, Subulus Salam, IV/89)
Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari Tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah. (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, XIII/155; Al Ja’bari, 1994)
Hukum Qurban
Qurban/Kurban hukumnya sunah, tidak wajib. Imam Malik, Asy Syafi’i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, dan lainnya berkata, “Qurban itu hukumnya sunah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan haji.” (Matdawam, 1984)
Sebagian mujtahidin –seperti Abu Hanifah, Al Laits, Al Auza’i, dan sebagian pengikut Imam Malik– mengatakan qurban hukumnya wajib. Tapi pendapat ini dhaif (lemah). (Matdawam, 1984)
Ukuran “mampu” berkurban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan sedekah, yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah) –yaitu sandang, pangan, dan papan– dan kebutuhan penyempurna (al hajat al kamaliyah) yang lazim bagi seseorang.
Jika seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunah qurban. (Al Ja’bari, 1994)
Dasar kesunahan qurban antara lain, firman Allah SWT:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikan (kerjakan) salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” (TQS Al Kautsar: 2).
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunah.” (HR At-Tirmidzi)
كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَ لَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ
“Telah diwajibkan atasku (Nabi Saw.) kurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR Ad Daruquthni)
Dua hadis di atas merupakan qarinah (indikasi/petunjuk) bahwa kurban adalah sunah.
Firman Allah SWT yang berbunyi “wanhar” (dan berkurbanlah kamu) dalam surat Al Kautsar ayat 2 adalah tuntutan untuk melakukan kurban (thalabul fi’li).
Sedang hadit At Tirmidzi, “Umirtu bi an nahri wa huwa sunnatun lakum” (aku diperintahkan untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunah), juga hadis AdDaruquthni ,“Kutiba ‘alayya an nahru wa laysa biwaajibin ‘alaykum” (telah diwajibkan atasku kurban dan ia tidak wajib atas kalian); merupakan qarinah bahwa thalabul fi’li yang ada tidak bersifat jazim (keharusan), tetapi bersifat ghairu jazim (bukan keharusan).
Jadi, qurban itu sunah, tidak wajib.
Namun benar, qurban adalah wajib atas Nabi Saw., dan itu adalah salah satu khususiyat beliau. (Lihat Rifa’i et.al., Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, hal. 422)
Orang yang mampu berkurban tapi tidak berkurban, hukumnya makruh. Sabda Nabi Saw.:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلا نا
“Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat salat kami.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut Imam Al Hakim, hadis ini sahih. Lihat Subulus Salam IV/91).
Perkataan Nabi: “fa laa yaqrabanna musholaanaa” (janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat salat kami) adalah suatu celaan (dzamm), yaitu tidak layaknya seseorang –yang tak berkurban padahal mampu– untuk mendekati tempat salat Iduladha.
Namun, ini bukan celaan yang sangat/berat (dzamm syanii’) seperti halnya predikat fahisyah (keji), atau min ‘amalisy syaithan (termasuk perbuatan setan), atau miitatan jaahiliyatan (mati jahiliah) dan sebagainya.
Lagi pula, meninggalkan salat Iduladha tidaklah berdosa, sebab hukumnya sunah, tidak wajib. Maka, celaan tersebut mengandung hukum makruh, bukan haram. (Lihat ‘Atha` ibn Khalil, Taysir Al Wushul Ila Al Ushul, hal. 24; Al Jabari, 1994)
Namun, hukum qurban dapat menjadi wajib jika menjadi nazar seseorang, sebab memenuhi nazar adalah wajib sesuai hadis Nabi Saw.:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ
“Barang siapa yang bernazar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barang siapa yang bernazar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR al-Bukhari, Abu Dawud, al-Tirmidzi)
Qurban juga menjadi wajib jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata, “Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994)
Keutamaan Qurban
Berkurban merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT pada saat Iduladha. Sabda Nabi Saw.:
مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ
“Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih kurban.” (HR At Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)
Berdasarkan hadis itu, Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat, “Menyembelih hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada sedekah yang nilainya sama.” (Al Jabari, 1994)
Tetesan darah hewan kurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang berkurban. Sabda Nabi Saw.:
يا فاطمة قومي فاشهدي اضحيتك فانه يغفر لك باول قطرة تقطر من من دمها كل ذنب عملته
“Hai Fatimah, bangunlah dan saksikanlah kurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kaulakukan…” (HR al-Baihaqi, lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/165)
Waktu dan Tempat Qurban
a. Waktu
Qurban dilaksanakan setelah salat Iduladha tanggal 10 Zulhijjah hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila disembelih sebelum salat Iduladha. Sabda Nabi Saw.:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
“Barang siapa menyembelih kurban sebelum salat Iduladha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa menyembelih kurban sesudah salat Iduladha, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berkurban) dan telah sesuai dengan sunah (ketentuan) Islam.” (HR Bukhari)
Sabda Nabi Saw.:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Semua hari Tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih kurban.” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban)
Menyembelih kurban sebaiknya pada siang hari, bukan malam hari pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu. Menyembelih pada malam hari hukumnya sah, tetapi makruh.
Demikianlah pendapat para imam seperti Imam Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur ulama. (Matdawam, 1984)
Perlu dipahami, penentuan tanggal 10 Zulhijjah adalah berdasarkan rukyat yang dilakukan Amir (penguasa) Makkah, sesuai hadis Nabi Saw. dari sahabat Husain bin Harits Al Jadali ra. (HR Abu Dawud, Sunan Abu Dawud hadits no.1991)
Jadi, penetapan 10 Zulhijjah tidak menurut hisab yang bersifat lokal (Indonesia saja misalnya), tetapi mengikuti ketentuan Makkah.
Patokannya adalah waktu para jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah (9 Zulhijjah), maka keesokan harinya berarti 10 Zulhijjah bagi kaum muslimin di seluruh dunia.
b. Tempat
Diutamakan tempat penyembelihan kurban adalah di dekat tempat salat Iduladha di mana kita salat (misalnya lapangan atau masjid), sebab Rasulullah Saw. berbuat demikian. (HR Bukhari, ref.)
Tetapi itu tidak wajib, karena Rasulullah juga mengizinkan penyembelihan di rumah sendiri. (HR Muslim, ref.)
Sahabat Abdullah bin Umar ra. menyembelih kurban di manhar, yaitu pejagalan atau rumah pemotongan hewan. (Abdurrahman, 1990)
Hewan Qurban
a. Jenis Hewan
Hewan yang boleh dijadikan kurban adalah unta, sapi, dan kambing (atau domba). Selain tiga hewan tersebut, misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak boleh dijadikan kurban. (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994)
Allah SWT berfirman,
لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“… supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak (bahimatul an’am) yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (TQS Al Hajj: 34)
Dalam bahasa Arab, kata bahimatul an’aam (binatang ternak) hanya mencakup unta, sapi, dan kambing, bukan yang lain. (Al Jabari, 1994)
Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al Fiqh Al Wadhih III/3 membolehkan berkurban dengan kerbau (jamus), sebab disamakan dengan sapi.
b. Jenis Kelamin
Dalam berkurban, boleh menyembelih hewan jantan atau betina, tidak ada perbedaan. Sesuai hadis-hadis Nabi Saw. yang bersifat umum mencakup kebolehan berkurban dengan jenis jantan dan betina, dan tidak melarang salah satu jenis kelamin. (Sayyid Sabiq, 1987; Abdurrahman, 1990)
c. Umur
Sesuai hadis-hadis Nabi Saw., dianggap mencukupi berkurban dengan kambing/domba berumur 1 tahun masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur 2 tahun masuk tahun ketiga, dan unta berumur 5 tahun. (Sayyid Sabiq, 1987; Mahmud Yunus, 1936)
d. Kondisi
Hewan yang dikurbankan haruslah mulus, sehat, dan bagus. Tidak boleh ada cacat atau cedera pada tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah taqarrub kepada Allah. Maka usahakan hewannya berkualitas prima dan top, bukan kualitas sembarangan. (Rifa’i et.al, 1978)
Berdasarkan hadis-hadis Nabi Saw., tidak dibenarkan berkurban dengan hewan yang:
1. Nyata-nyata buta sebelah,
2. Nyata-nyata menderita penyakit (dalam keadaan sakit),
3. Nyata-nyata pincang jalannya,
4. Nyata-nyata lemah kakinya serta kurus,
5. Tidak ada sebagian tanduknya,
6. Tidak ada sebagian kupingnya,
7. Terpotong hidungnya,
8. Pekornya (karena terpotong/putus),
9. Rabun matanya. (Abdurrahman, 1990; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq. 1987).
Hewan yang dikebiri boleh dijadikan kurban. Sebab Rasulullah Saw. pernah berkurban dengan dua ekor kibasy yang gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri (al maujuu’ain). (HR Ahmad dan Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)
Qurban Sendiri dan Patungan
Seekor kambing berlaku untuk satu orang. Tak ada kurban patungan (berserikat) untuk satu ekor kambing. Sedangkan seekor unta atau sapi, boleh patungan untuk tujuh orang (HR Muslim). Lebih utama, satu orang berkurban satu ekor unta atau sapi.
Jika murid-murid sebuah sekolah, atau para anggota sebuah jamaah pengajian iuran uang lalu dibelikan kambing, dapatkah dianggap telah berkurban?
Menurut pemahaman kami, belum dapat dikategorikan kurban, tapi hanya latihan kurban. Sembelihannya sah jika memenuhi syarat-syarat penyembelihan, namun tidak mendapat pahala kurban. Wallahu a’lam.
Lebih baik pihak sekolah atau pimpinan pengajian mencari siapa yang kaya dan mampu berkurban, lalu dari merekalah hewan kurban berasal, bukan berasal dari iuran semua murid tanpa memandang kaya dan miskin.
Islam sangat adil, sebab orang yang tidak mampu memang tidak dipaksa untuk berkurban.
Perlu ditambahkan, dalam satu keluarga (rumah), bagaimanapun besarnya keluarga itu, dianjurkan ada seorang yang berkurban dengan seekor kambing.
Itu sudah memadai dan syiar Islam telah ditegakkan, meskipun yang mendapat pahala hanya satu orang, yaitu yang berkurban itu sendiri.
Hadis Nabi Saw.:
إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً
“Dianjurkan bagi setiap keluarga dalam setiap tahun menyembelih qurban.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa`i, dan Ibnu Majah)
Teknis Penyembelihan
Teknis penyembelihan adalah sebagai berikut:
Hewan yang akan dikurbankan, dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa:
“Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.” (Artinya: Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.)
Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.
Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca: “Bismillaahi Allaahu akbar.” (Artinya: Dengan nama Allah, Allah Mahabesar).
(Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi Saw.. Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema takbir “Allahu akbar!”)
Kemudian penyembelih membaca doa kabul (doa supaya kurban diterima Allah) yaitu: “Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min …” (sebut nama orang yang berkurban). (Artinya: Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dari…. ) (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984; Rifa’i et.al., 1978; Rasjid, 1990)
Penyembelihan afdhol-nya dilakukan yang berkurban itu sendiri, sekali pun dia seorang perempuan. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain dan disunahkan yang berkurban menyaksikan penyembelihan itu. (Matdawam, 1984; Al Jabari, 1994)
Dalam penyembelihan, wajib terdapat 4 (empat) rukun penyembelihan, yaitu:
Pertama, Adz Dzaabih (penyembelih), yaitu setiap muslim, meskipun anak-anak, tapi harus yang mumayyiz (sekitar tujuh tahun).
Boleh memakan sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), menurut mazhab Syafi’i. Menurut mazhab Hanafi, makruh; dan menurut mazhab Maliki, tidak sempurna, tapi dagingnya halal. Jadi, sebaiknya penyembelihnya muslim. (Al Jabari, 1994)
Kedua, Adz Dzabiih, yaitu hewan yang disembelih. Telah diterangkan sebelumnya.
Ketiga, Al Aalah, yaitu setiap alat yang dengan ketajamannya dapat digunakan menyembelih hewan, seperti pisau besi, tembaga, dan lainnya. Tidak boleh menyembelih dengan gigi, kuku, dan tulang hewan. (HR Bukhari dan Muslim)
Keempat, Adz Dzabh, yaitu penyembelihannya itu sendiri. Penyembelihan wajib memutuskan hulqum (saluran nafas) dan mari` (saluran makanan). (Mahmud Yunus, 1936)
Pemanfaatan Daging Qurban
Sesudah hewan disembelih, sebaiknya penanganan hewan kurban (pengulitan dan pemotongan) baru dilakukan setelah hewan diyakini telah mati. Hukumnya makruh menguliti hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti. (Al Jabari, 1994)
Dari segi fakta, hewan yang sudah disembelih tapi belum mati, otot-ototnya sedang kontraksi karena stres. Jika dalam kondisi demikian dilakukan pengulitan dan pemotongan, dagingnya akan alot alias tidak empuk. Sedang hewan yang sudah mati otot-ototnya akan mengalami relaksasi, sehingga dagingnya akan empuk.
Setelah penanganan hewan kurban selesai, bagaimana pemanfaatan daging hewan qurban tersebut?
Ketentuannya, disunahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan daging kurban, menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, dan menghadiahkan kepada karib kerabat.
Nabi Saw. bersabda,
فَكُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُو
“Makanlah daging kurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadis sahih)
Berdasarkan hadis itu, pemanfaatan daging kurban dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu: makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah. Namun pembagian ini sifatnya tidak wajib, tapi mubah. (lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq, 1987)
Orang yang berkurban disunahkan turut memakan daging kurbannya sesuai hadis di atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya sendiri. Jika diberikan semua kepada fakir-miskin, menurut Imam Al Ghazali, lebih baik.
Dianjurkan pula untuk menyimpan untuk diri sendiri, atau untuk keluarga, tetangga, dan teman karib. (Al Jabari, 1994; Rifa’i et.al, 1978)
Akan tetapi jika daging kurban sebagai nazar, maka wajib diberikan semua kepada fakir-miskin, dan yang berkurban diharamkan memakannya atau menjualnya. (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984)
Pembagian daging kurban kepada fakir-miskin, boleh dilakukan hingga di luar desa atau dari tempat penyembelihan. (Al Jabari, 1994)
Bolehkah memberikan daging qurban kepada nonmuslim?
Ibnu Qudamah (mazhab Hambali) dan yang lainnya (Al Hasan dan Abu Tsaur, dan segolongan ulama Hanafiyah) mengatakan boleh. Namun menurut Imam Malik dan Al Laits, lebih utama diberikan kepada muslim. (Al Jabari, 1994)
Penyembelih (jagal), tidak boleh diberi upah dari kurban. Kalau mau memberi upah, hendaklah berasal dari orang yang berkurban dan bukan dari kurban. (Abdurrahman, 1990)
Hal itu sesuai hadis Nabi Saw. dari Sahabat Ali bin Abi Thalib ra.:
وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا
“… (Rasulullah memerintahkan kepadaku) untuk tidak memberikan kepada penyembelih sesuatu daripadanya (hewan kurban).” (HR Bukhari dan Muslim) (Al Jabari, 1994)
Tapi, jika jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging kurban. Namun pemberian ini bukan upah karena dia jagal, melainkan sedekah karena dia miskin atau fakir. (Al Jabari, 1984)
Menjual kulit hewan adalah haram, demikianlah pendapat jumhur ulama (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352). Dalilnya sabda Nabi Saw.:
وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلَا تَبِيعُوهَا
“Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (qurban orang haji) dan daging kurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah manfaat kulitnya, dan jangan kamu menjualnya…” (HR Ahmad) (Matdawam, 1984).
Sebagian ulama seperti segolongan penganut mazhab Hanafi, Al Hasan, dan Al Auza’i membolehkannya. Tapi pendapat yang lebih kuat dan berhati-hati (ihtiyath), adalah janganlah orang yang berkurban menjual kulit hewan kurban.
Imam Ahmad bin Hambal sampai berkata, “Subhanallah! Bagaimana harus menjual kulit hewan kurban, padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah?” (Al Jabari, 1994)
Kulit hewan dapat dihibahkan atau disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Jika kemudian orang fakir dan miskin itu menjualnya, hukumnya boleh.
Sebab -menurut pemahaman kami– larangan menjual kulit hewan qurban tertuju kepada orang yang berkurban saja, tidak mencakup orang fakir atau miskin yang diberi sedekah kulit hewan oleh orang yang berkurban.
Dapat juga kulit hewan itu dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, misalnya dibuat alas duduk dan sajadah di masjid, kaligrafi Islami, dan sebagainya.
Penutup
Kami ingin menutup risalah sederhana ini dengan sebuah amanah penting:
“Hendaklah orang yang berkurban melaksanakan kurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang lahir dari ketakwaan yang mendalam dalam dada kita.
Bukan berkurban karena riya agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya.
Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah takwa kita, bukan daging dan darah kurban kita.”
Allah SWT berfirman,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan daripada kamulah yang mencapainya.” (TQS Al Hajj: 37)