Ekspor Pasir Laut: Kebijakan Absurd Kapitalisme

 



Oleh Rismayana (Aktivis Muslimah)

Keputusan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut dengan alasan untuk mempermudah jalur pelayaran dan menambah nilai ekonomi banyak menuai protes. Dikabarkan bahwa pemerintah melalui kementerian ESDM Arifin Tasrif membeberkan alasan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut. Keputusan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut ini disebabkan karena kebutuhan pasir laut di dalam negeri sudah terpenuhi, maka ekspor bisa dilakukan. Hal ini sesuai dengan  peraturan pemerintah yang tertuang dalam pasal 9 ayat (2)huruf D, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut. (cnbc indonesia, 31/05/2023).

Menurut keterangan yang disampaikan menteri ESDM Arifin Taslif, pasir laut yang akan diekspor tersebut merupakan hasil sedimentasi jalur pelayaran yang mengalami pendangkalan akibat dari pengikisan  dan semacamnya. Agar jalur pelayaran ini tetap aman  dan hasil dari pengerukan tersebut yang berupa pasir tentu akan mengalami penumpukan dan dengan alasan kebutuhan pasir yang di dalam negeri sudah terpenuhi, maka agar tidak terjadi penumpukan lebih baik di lempar ke luar (dijual ke negara tetangga) ujar beliau.

Ekspor pasir laut dari hasil pengerukan jalur pelayaran ini tidak hanya memberi keuntungan bagi negara, tetapi juga memberi keuntungan bagi negara yang membelinya, terutama negara Singapura. Singapura yang kita tahu merupakan negara Asia Tenggara yang memiliki luas wilayah terkecil dan untuk menambah luas wilayahnya Singapura melakukan reklamasi dengan menimbun laut dengan pasir yang dibeli dari berbagai negara termasuk  Indonesia. Dengan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut secara resmi bagi pemerintah Singapura, ini ibarat tertimpa durian runtuh (mendapat keberuntungan secara tidak terduga) ini jelas sangat menguntungkan negeri tersebut.

Ekspor pasir laut yang dilakukan pemerintah dari hasil pengerukan untuk jalur pelayaran bisa menguntungkan untuk negara, tetapi tidak halnya dengan kehidupan masyarakat yang ada di sekitar jalur yang mengalami pengerukan dari sedimentasi pasir laut mereka bisa terkena dampak dari pendalaman air laut tersebut. Dampak dari pendalaman air laut tersebut bisa meningkatkan abrasi, rusaknya terumbu karang, dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut, dan akibat dari pendalaman jalur pelayaran tersebut daerah pesisir pantai bisa mengalami kerusakan lingkungan diakibatkan diterjang energi ombak yang sangat tinggi.

Kalaupun alasan pengerukan pasir laut yang disampaikan pemerintah untuk mempermudah jalur pelayaran, tidak serta merta pemerintah menjual pasir laut ke negara lain dengan alasan supaya tidak ada penumpukan. Seharusnya pemerintah bisa membuat kebijakan yang lain, dengan negara kita yang memiliki luas wilayah yang  sebagian wilayahnya ada yang belum tersentuh infrastruktur. Seharusnya hasil dari pendalaman jalur pelayaran yang berupa pasir bisa dimanfaatkan untuk pembangunan yang bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat, seperti pembangunan dibidang pendidikan dengan membangun gedung sekolah, perbaikan jalan dan juga pembangunan gedung sarana kesehatan berupa bangunan rumah sakit. Dengan memasok pasir dari hasil sedimentasi laut ke berbagai wilayah di Indonesia, bukan malah mengekspor ke luar negeri dengan dalih keuntungan yang didapat bisa menambah devisa negara.

Seharusnya pendapatan negara bisa diperoleh melalui pengelolaan berbagai sumber alam yang melimpah. Namun, apalah daya untuk saat ini kekuatan perekonomian negara dikuasai sistem ekonomi kapitalis. Negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk menjalankan roda perekonomian tidak bisa leluasa dalam mengatur perekonomian negara karena dalam sistem ekonomi kapitalis pemegang dan pengendali dikuasai oleh pemilik modal. Negara hanya berfungsi sebagai regulator saja.

Berbeda dengan sistem Islam, dalam Islam untuk meriayah rakyatnya Khalifah menggunakan sumber pemasukan negara yaitu dari Baitul mal. Sumber Baitul mal bisa didapat negara (Khilafah) dari berbagai pengelolaan sumber daya alam yang sudah tersedia, seperti air, padang rumput, dan api. Dari pengelolaan tiga sumber daya alam tersebut hasilnya oleh Khalifah akan dikembalikan kepada rakyat dengan berbagai bentuk fasilitas dan juga layanan gratis, seperti layanan pendidikan, kesehatan, dan juga keamanan. Karena sejatinya sumber daya alam merupakan hak setiap warga negara untuk menikmati hasilnya dengan dikelola oleh pemimpin yang amanah karena Islam berserikat dalam tiga hal, seperti yang disampaikan oleh Rasulullah saw. dalam hadis yang berbunyi, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu, padang rumput, ari, dan api.” (h.r. Abu Dawud dan Ahmad).

Wallahualam bissawab.