Aktivis 98: Kritik Itu Hak Konstitusional

 




Dakwahsumut.com,- Aktivis 98 yang juga Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardhana menuturkan kritik dan arah untuk pemakzulan itu hak konstitusional ketika orang menyampaikan pendapat.

"Kritik dan arah untuk pemakzulan itu hak konstitusional ketika orang menyampaikan pendapat,"tuturnya dalam Aspirasi: Jokowi Dimakzulkan? Kamis, ( 08/06/2023 ) di kanal Youtube Justice Monitor.

Aktivis 98 itu mengatakan dalam penyampaian pendapat tetap ada pembatasan dan tolak ukur kebenaran tetapi ketika ditakuti, dibungkam dan  intimidasi maka itu jelas melanggar hak-hak rakyat.

"Pemakzulan diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ada syarat-syarat tertentu hingga akhirnya seorang presiden dapat dimakzulkan," ujarnya.

Agung meminta publik tidak perlu paranoid, karena Presiden tidak mungkin dimakzulkan jika tidak melakukan pelanggaran hukum.

"Jika ternyata Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai bahwa dugaan pelanggaran itu layak diteruskan. Maka DPR dapat meminta Mahkamah Konstitusi untuk menilai dan memutuskan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh presiden dengan mekanisme sebagai sebuah hak untuk berpendapat," jelasnya.

Agung menjelaskan terkait kepemimpinan dan masa jabatannya dalam Islam sangat rinci. Paling penting adalah  bukan sekadar bicara pemakzulan tentunya. Tetapi apa yang dibalik kebijakan-kebijakan Jokowi yang selama ini mengarahkan negeri ini ke arah kapitalistik seperti terkait dengan (Ibu Kota Nusantara) IKN, investasi karpet merah, dan investasi asing.

"Tentu membutuhkan kritik yang jauh lebih tegas agar negeri ini berani untuk melakukan perubahan sistem dan arah perubahan rezim yang amanah untuk menjalankan sistem itu hanya ada dalam penerapan syariah Islam secara kaffah," pungkasnya.[] Muhammad Nur