Prihatin Atas Bayi Hasil Perzinaan, Abai pada Akar Persoalan
Umma Hanan (aktivis koAs
Tanjungbalai)
KemenPPPA Ungkap Kasus
Penelantaran Bayi di Banjarmasin. Kasus ini memberikan gambaran nyata masih
adanya pengasuhan tidak layak anak.
"Kasus ini memberikan
gambaran nyata masih adanya pengasuhan tidak layak anak di Indonesia,"
kata Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani, di
Jakarta, Sabtu (8/4).REPUBLIKA.CO.ID
Kasus penelantaran bayi di
Banjarmasin, menunjukkan masih adanya pengasuhan tidak layak anak, terlebih
diduga akibat hubungan di luar pernikahan. Penelantaran anak dimungkinkan juga
banyak terjadi mengingat banyak kasus dispensasi menikah yang disebabkan karena
hamil di luar nikah. Dan dimungkinkan bisa jadi lebih banyak dari data yang
tercatat.
Tentu negara harus
mengambil tindakan untuk mencegah agar kasus ini tidak semakin runyam.
Sayangnya tindakan yang diambil justru fokus pada masalah cabang yakni
memberikan pengasuhan melalui mekanisme CALON ORANG TUA ANGKAT(COTA), Panti
asuhan anak terlantar , pendidikan kesehatan reproduksi dll nya. Padahal akar masalah ini adalah
pergaulan bebas dikalangan remaja yang akhirnya memicu kehamilan yang tak
diinginkan.
Pergaulan bebas ini lahir
dari cara pandang sekulerisme liberalisme. Yang mana paham ini meniscayakan
perilaku amoral yang hanya mengejar hawa nafsu
tanpa menundukkan nya kepada agamanya . Sehingga melahirkan kebebasan
berprilaku . Akibatnya hubungan seksual sah sah saja di lakukan selama suka sama suka meski belum terikat
tali pernikahan yang sah dan parah nya negara sekulerisme kapitalisme
membiarkan hal ini terjadi terbukti tidak ada upaya masif dari negara.
Negara juga membiarkan
industri hiburan malam tetap ada ,
karena negara mengambil keuntungan pajak dari industri ini. Gaya hidup seperti
mengakibatkan generasi rusak sampai akar akar nya. Masalah ini tidak akan
terjadi, jika sistem kehidupan yang
mengatur manusia itu shahih yakni sistem
khilafah. Negara yang menerapkan sistem khilafah jelas akan menjadikan akidah
Islam sebagai pondasi kehidupan baik dalam level individu, masyarakat, maupun
negara. Maka untuk menyelesaikan penelantaran anak ini, tentu dengan paradigma
islam.
Dalam Islam tidak boleh
ada nya khalwat, ikhtilat, terbuka nya aurat dan zina. Islam mewajibkan laki-laki dan perempuan hidup
terpisah/infishal, kecuali pada kondisi yang dibenarkan Syara'. Antara laki
laki dan perempuan diperintahkan menundukkan pandangan , wajib menutup aurat
terutama bagi kaum perempuan memakai jilbab dan kerudung, dilarang tabarruj,
dan Islam mewajibkan setiap individu
untuk menjaga kesucian diri serta mengharamkan shilah jinsiyah sebelum
pernikahan serta tidak mendekati perkara syubhat. Selain itu juga ada aturan safar
bagi perempuan. Inilah konsep tata pergaulan dalam Islam yang wajib di pahami
oleh individu, masyarakat dan negara.
Dan tentu dimulai dari
individu nya sendiri, keluarga dan orang sekitar. Kemudian masyarakat akan
mengontrol atas dasar kesadaran diri melakukan aktivitas amar makruf nahi mungkar
sehingga dapat mencegah perbuatan maksiat dikalangan sekitar nya. Yang
demikian sehat tumbuh berkembang sebagai
generasi yang jauh dari contoh buruk perbuatan keji seperti perzinahan .
Dari sisi negara, khilafah
akan menetapkan undang-undang sistem pergaulan Islam yang wajib di taati oleh
seluruh warga negaranya. Dan akan menumbuh kan kesadaran bagi tiap tiap
individu atas perbuatannya. Selain itu,negara juga harus memfasilitasi
pendidikan yang akan membentuk pribadi
masyarakat nya sesuai dengan Islam ,yaitu pola pikir dan sikap nya harus sesuai
dengan hukum syariat.
Khilafah akan menutup
konten konten yang merangsang naluri jinsiyah seperti pornografi dll nya. Juga
menutup tempat industri hiburan malam, dan mengadakan pekerjaan yang layak
terima gaji untuk laki-laki sehingga mereka memiliki kemantapan untuk menikah.
Wassalamu'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Wallahu alam bishowab