Impor Gula Menggila, Islam Solusinya

 


Oleh Retno Purwaningtias

(Pegiat Literasi)


Impor lagi impor lagi. Seperti sudah menjadi solusi langganan dalam mengatasi ketahanan pangan. Upaya pemerintah untuk menciptakan kemandirian nasional nyatanya hanya sebatas narasi dan basa-basi. Buktinya, tahun ini pemerintah akan melakukan impor gula lagi dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri.


Sebanyak 215.000 ton pemerintah mengimpor gula putih tahun ini. Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menugaskan kepada BUMN Pangan dalam hal ini ID FOOD dan PTPN Holding untuk mengimpor gula tersebut.

Kepala Badan Pangan, Arief Prasetyo Adi, mengatakan kedatangan impor gula tersebut akan bertahap. Untuk memenuhi kebutuhan bulan Ramadan, pemerintah mengimpor sebanyak 99.000 ton gula kristal putih (GKP) yang berasal dari sejumlah negara, yakni Thailand, India dan Australia. (finance.detik.com, 26/03/2023).


Keputusan impor gula ini merupakan hasil perhitungan Prognosa Neraca Pangan yang disusun oleh Badan Pangan Nasional. Stok awal gula nasional di Januari 2023 sebesar 1,1 juta ton, sedangkan kebutuhan gula nasional per bulan tercatat sebesar 283 ribu ton.


Sebenarnya kebijakan impor gula selalu dilakukan oleh pemerintah tiap tahun. Pada 2020, Indonesia telah mengimpor gula sebanyak 5,53 juta ton. Dari jumlah tersebut, paling banyak berasal dari Thailand (2,02 juta ton), Brasil (1,54 juta ton), Australia (1,21 juta ton), dan sisanya dari India dan Korea Selatan.


Pemerintah mengklaim tengah berupaya untuk mengurangi impor gula. Pemerintah berupaya memodernisasi pabrik gula nasional dan meningkatkan efisiensi serta mentransformasi bisnis gula di Indonesia. Namun nyatanya upaya ini tidak menunjukkan perubahan apapun. Indonesia masih saja menjadi negara pengimpor.


Industri gula menjadi salah satu sektor perkebunan yang memiliki kemampuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, serta mendorong perbaikan distribusi pendapatan. Gula menjadi industri yang efektif dalam meningkatkan pendapatan tenaga kerja dan rumah tangga di wilayah pedesaan. Gula juga menjadi salah satu komoditas strategis dalam perekonomian Indonesia.


Bayangkan saja, dengan luas areal sekitar 350 ribu hektar pada periode tahun 2000—2005, industri gula berbasis tebu menjadi salah satu sumber pendapatan bagi sekitar 900 ribu petani. Total jumlah tenaga kerja yang terlibat diperkirakan bahkan mencapai sekitar 1,3 juta orang.


Peran penting lain gula juga dapat dilihat dari sisi ketahanan dan keamanan pangan, penyerapan investasi, serta luasnya keterkaitan dalam industri hilir, seperti industri makanan, industri minuman, industri gula rafinasi, industri farmasi, kertas, MSG, particle board, dan bio-energy. Oleh sebab itu, keberadaan industri gula dapat menjadi aset ekonomi dan sekaligus sebagai aset sosial (social capital) yang penting.


Sejarah mencatat, industri gula di Indonesia telah menjadi industri tertua dan unggulan sejak zaman kolonial. Diketahui, pada era sebelum Perang Dunia II tahun 1930—1940, pulau Jawa adalah salah satu penghasil gula terbesar di dunia sekaligus pengekspor gula terbesar kedua setelah Kuba. Puncak produksi dicapai pada 1931 dengan produksi sebesar tiga juta ton per tahun dan 2,40 juta ton di antaranya diekspor. Saat itu, sebanyak 179 pabrik gula beroperasi di wilayah Indonesia dengan tingkat produktivitas mencapai 14,80 ton gula per hektare atau 130 ton tebu per hektare.


Potensi besar ini dimiliki karena adanya dukungan dalam memperoleh lahan yang subur, tenaga kerja murah, prioritas irigasi, teknologi yang efektif, peraturan, dan undang-undang kolonial. Jika dibandingkan dengan negara produsen gula dunia lainnya, tingkat efisiensi industri gula Indonesia pada saat ini menempati urutan ke-15 dari 60 negara produsen gula dunia. 


Tentu sangat tragis ketika melihat negeri ini pada akhirnya harus menjadi negara penggila impor gula. Padahal Indonesia adalah negara agraris yang sebenarnya tidak memiliki alasan untuk tidak swasembada gula. Kebiasaan impor justru akan membuat Indonesia makin dihegemoni oleh negara-negara asing.


Dalam Islam, masalah ketahanan pangan adalah urusan dalam negeri yang harus diprioritaskan. Tidak boleh bergantung pada pihak lain (impor). Islam memandang bahwa negara harus menjamin kebutuhan pokok setiap warganya, seperti gula. Walhasil, negara akan berkonsentrasi penuh terhadap ketersediaannya sehingga kebijakannya akan fokus pada produksi dan distribusi.


Politik ekonomi dalam Islam adalah mengurusi urusan umat. Negara akan bertanggung jawab penuh atas kebutuhan rakyatnya. Penguasa pun menyadari bahwa mereka bekerja demi kemaslahatan rakyat, bukan meraih kekuasaan dan mementingkan diri mereka sendiri. 


Kita memang patut mengapresiasi cita-cita negeri untuk membangun kemandirian gula nasional. Namun, cita-cita luhur ini tidak akan tercipta selama negara masih berkiblat pada kapitalisme.


Wallahualam bissawab.