Ekonomi Syari'ah, Mata Uang Dinar Dirham
بسم الله الرحمن الرحيم
Oleh : Tommy Abdillah
(Khadim Majelis Ilmu Ulin Nuha)
Nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing terutama Dollar AS akan senantiasa dibayang-bayangi pelemahan kurs. Mengutip berita on line Kontan.co.id nilai tukar rupiah menguat tajam pada perdagangan terakhir pekan lalu. Kurs rupiah berpotensi lanjut menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Senin (16/1 2023).
Berdasarkan data Bloomberg, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat signifikan 1,24% ke Rp 15.148 pada Jumat (13/1). Menurut kurs acuan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia (BI), nilai tukar rupiah berada di angka Rp 15.177 atau menguat 1,23% dari Rp 15.366 di hari sebelumnya.
Faktor apa yang menyebabkan nilai tukar rupiah bisa melemah terhadap mata uang asing terutama Dollar Amerika?
Ada beberapa faktor penyebab nilai rupiah melemah terhadap dollar dan mata uang asing lainnya diantaranya : meningkatnya pertumbuhan ekonomi negara-negara kapitalis sehingga mempengaruhi nilai dollar, menurunnya nilai ekspor barang, meningkatnya import barang dan instabiltas keamanan dan defisit neraca perdagangan.
Fakta Uang Kertas
Setiap hari semua orang berurusan dengan uang , boleh jadi kita tidak pernah berfikir tentangnya sejauh itu kecuali berfikir tentang betapa sulitnya mencari uang. Sebaliknya uang yang sulit dicari tsb ternyata begitu mudahnya dibelanjakan. Uang kertas adalah kertas dengan gambar tertentu yang nilai nominalnya ditentukan oleh negara artinya melalui keputusan politik, kita sebagai warga negara kemudian dipaksa untuk mengakui nilai tsb dan menggunakannya sebagai alat tukar yang sah. Uang kertas (fiat money) adalah salah satu pilar sistem ekonomi Kapitalisme. Uang kertas itu penuh muslihat karena nilai nominal yang terkandung didalamnya tidak sesuai dengan nilai intrinsik zatnya sehingga uang kertas sangat rentan terjadi inflasi dan depresiasi. Sebagai contoh harga sebutir telur ayam pada tahun 1993 Rp.150, sedangkan saat ini harga telur perbutirnya mencapai harga Rp.1700. Berapa persen kenaikannya?. Begitu halnya dengan harga komoditas sembako lainnya.
Sejarah Singkat Mata Uang Dollar AS Mendominasi Dunia
Hegemoni Amerika Serikat paska Perang Dunia I dan II dalam perekonomian internasional memang tidak dapat dihiraukan karena kekuatan yang dimilikinya dalam bidang ekonomi maupun militer menjadikannya sebagai negara yang mendominasi negara-negara lainnya. Sistem Bretton Woods yang dibentuk pada tahun 1944 merupakan kinerja Amerika Serikat untuk menciptakan tatanan sistem moneter baru dimana emas tidak lagi bisa menjadi nilai tukar tunggal dimana Amerika Serikat menetapkan dollar sebagai nilai tukar pengganti emas. Meskipun, pada akhirnya krisis besar yang terjadi tahun 1970an mengakibatkan Amerika Serikat mengalami defisit yang besar yang mengakibatkan perannya sebagai hegemon terkuat dalam bidang ekonomi sedikit tergeser, ditambah dengan perekonomian Eropa Barat dan Jepang yang kembali pulih diakhir tahun 1950-an.(1)
Salah seorang penggiat mata uang Dinar dan Dirham Zaim Saidi menjelaskan, realitas menunjukkan bahwa nilai tukar uang kertas dari waktu kewaktu mengalami penurunan nilai. Artinya setiap tahun kita semua terus menerus dipermiskin. Apakah persoalannya karena mata uang kita yang terus menurun nilainya? Jawabnya bukan, yang menjadi sumber masalah atas kenaikan barang-barang atau penurunan nilai mata uang bukan karena rupiahnya melainkan karena sistemnya yakni pemakaian uang kertas.
Uang dapat bermetamorfosa mulai dari koin emas menjadi janji utang dan akhirnya menjadi janji palsu. Sejak 5000 tahun yang lalu manusia telah menggunakan emas dan perak kemudian berkembang menjadi koin emas perak. Selanjutnya muncul surat janji tukar uang kertas sebagai wakil emas dan perak yg disimpan (Dollar AS thn 1922) . Dengan muslihat halus akhirnya surat janji tukar berubah menjadi surat janji kosong yang tidak bernilai (tidak dapat ditukarkan kembali menjadi emas dan perak).(2)
*Kembali Ke Dinar & Dirham*
Saat ini semangat kaum muslimin untuk mengamalkan sistem ekonomi syari'ah patut diapresiasi dan didukung agar dapat diwujudkan secara real ditengah-tengah kehidupan. Kembali ke mata uang Dinar & Dirham juga banyak diwacanakan bahkan penggunaan mata uang uang Dinar dan Dirham sudah berjalan meskipun masih berbasis komunitas.
*Mata Uang Dinar Dirham*
Syaikh Taqiyuddin An-nabhani rahimahullahu menjelaskan, Rasulullah SAW telah menetapkan emas dan perak sebagai mata uang. Beliau SAW hanya menjadikan emas dan perak sajalah sebagai standart uang. Standart barang dan jasa akan dikembalikan kepada standart tsb. Rasulullah SAW telah membuat standart uang ini dalam bentuk ‘uqiyyah, dirham, daniq, qirath, mitsqal dan dinar. Semua ini sudah dikenal dan sangat masyhur pada masa Rasulullah SAW karena masyarakat telah menggunakannya dalam melakukan transaksi. Yang jelas Rasulullah SAW mendiamkannya sementara diamnya Rasulullah adalah bagian dari sunnah (taqrir).(3)
Rasulullah SAW telah menentukan berat emas dan perak tsb dengan berat tertentu yaitu timbangan penduduk Makkah. Rasulullas SAW bersabda, timbangan tsb adalah timbangan penduduk Makkah.(HR. Abu Dawud).
Adapun standart mata uang Dinar & Dirham sbb :
1 Dinar = 4,25 gram emas, 22 karat dengan diameter 23 mm.
1 Dirham = 3 gram perak murni dengan diameter 25 mm).
1 ‘uqiyyah = 40 Dirham,
1 Dirham = 6 Daniq,
1 Dinar = 20 qirath,
10 Dirham = 7 mitsqal.
Semua ini telah ditetapkan dalam timbangan-timbangan orang di Madinah. Dinar & Dirham telah disyari’atkan Allah SWT sebagai standart nishab zakat maal yaitu 20 Dinar atau 85 gram emas, pembayaran Diyat atau denda atas pembunuhan dan standart ditegakkannya hukum potong tangan bagi pencuri yaitu sebesar 1/4 Dinar. Rasulullah SAW bersabda,
عن رسول الله صلى الله عليه و سلم قاللا تقطع يد السارق إلا في ربع دينار فصاعدا .
Artinya : "Dari Nabi saw. bersabda ; jangan memotong tangan seorang pencuri kecuali mencapai ¼ Dinar keatas."(HR. Muslim).
Keunggulan uang Dinar yang berbasiskan emas diantaranya :
1. Emas lebih tahan lama dibandingkan dengan komoditas lain termasuk dengan sejumlah jenis logam sendiri, emas tidak dapat teroksidasi dengan mudah sehingga ia anti karat. Ia tetap stabil dan tahan dalam jangka waktu yang sangat panjang. Meski emas tenggelam ke dalam lautan bergaram misalnya namun ia tetap dalam bentuk aslinya dan tidak mengalami perubahan.
2. Emas yang telah diproduksi ratusan atau ribuan tahun silam nilainya sama dengan emas yang baru saja diproduksi. Tak heran jika emas merupakan sarana penyimpan kekayaan (store of value) yang paling baik.
3. Emas merupakan logam yang dapat dibagi-bagi (diversiblity) dalam ukuran kecil dan dapat dilebur kembali seperti semula. Dengan sifat tersebut ia dapat menjadi alat tukar yang dapat diubah menjadi sesuatu yang berguna kapan saja dengan tetap menjaga nilainya.
Keberadaan mata uang Dinar dan Dirham saat ini masih sebatas digunakan dalam ruang lingkup komunitas, mahar pernikahan ataupun sebagai simpanan yang sebenarnya dapat terkategori sebagai kanzul maal yaitu menimbun harta. Artinya Dinar Dirham masih jauh dari harapan sebagai mata uang resmi negara.
*Penutup*
Penggunaan Dinar dan Dirham secara formal tentu akan dihambat oleh lembaga keuangan Internasional yang dimotori oleh Yahudi seperti IMF dan World Bank sehingga didominasi oleh mata uang kertas Dollar Amerika. Kebijakan penggunaan mata uang Dinar dan Dirham adalah bagian dari kebijakan ekonomi suatu negara, sedangkan sistem ekonomi suatu negara tidak dapat dipisahkan dengan sistem politik negara.
Selama sistem politiknya Demokrasi yang berasaskan sekularisme maka selama itu pula mata uang Dinar dan Dirham tidak akan dapat diaplikasikan. Semangat kembali mengamalkan mata uang Dinar dan Dirham harus seiring dengan semangat mengembalikan sistem politik Islam yaitu sistem Khilafah Islam sesuai dengan manhaj atau metode kenabian.
Wallahu a’lam
Catatan Kaki :
1. Andika Amrija Saragih, Bretton Woods System: Eksistensi Hegemon Amerika Serikat Dalam Tatanan Perekonomian Global Paska Perang Dunia, Jurnal Global & Policy Vol.4, No.2, Juli-Desember 2016,
2. Zaim Saidi, Kembali ke Dinar Tinggalkan Riba Tegakkan Muamalah, hal 42, Delokomotif, Jakarta, 2013
3. Taqiyuddin An-nabhani, Kitab An-nizham Al-iqtishadi fi Al-islam, hal 300-301