Dampak Negatif Mengkonsumsi Makanan Dan Minuman Haram
بسم الله الرحمن الرحيم
Oleh : Tommy Abdillah
(Khadim Majelis Ilmu Ulin Nuha)
Islam adalah agama yang mulia dan sempurna (kaffah). Kesempurnaan ajaran Islam melingkupi seluruh aspek kehidupan mulai dari aqidah, ibadah, muamalah, akhlaqul karimah hingga masalah makanan dan minuman. Tidak dikatakan seorang mukmin sejati bila ia tidak memperdulikan mengkonsumsi makanan yang halal dan baik (Halalan wa thayyiban). Sebab meninggalkan makanan dan minuman yang haram adalah bagian dari ketaqwaan kepada Allah SWT.
Banyak masalah makanan yang haram dijumpai dimasyarakat. Ayam, sapi dan kambing dijual dalam keadaan sudah menjadi bangkai alias mati kemaren (tiren). Daging sapi supaya tetap segar disiram dengan darah babi. Sate kambing dijual tapi berasal dari daging tikus. Ikan diawetkan dengan formalin. Taucho diproduksi dengan campuran tulang babi. Bakso dan sosis diproduksi dari bahan campuran antara daging sapi dan babi begitu halnya dengan memasaknya dicampur dengan lemak babi. Dan masih banyak kasus-kasus lain yang dilakukan para pedagang licik yang hanya mementingkan uang dari pada keberkahan hidup.
Makanan Halal Dan Baik (Halalan Wa Thayyiban)
Kehalalan makanan dan minuman berasal dari sumber, zat dan proses pengolahannya hingga menjadi makanan dan minuman yang siap untuk dikonsumsi. Allah SWT berfirman,
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
Artinya : “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allâh telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”(QS.Al-Maidah : 88)
Halalan thayyiban dalam ayat di atas adalah sesuatu yang dihalakan bagi kalian dan bukan diperoleh dengan cara yang diharamkan, seperti merampas, merampok, mencuri, riba, risywah atau sogokan, korupsi, penipuan dan berbagai macam mu’amalah haram lain.
Thayyiban maksudnya tidak al-khabits, yakni tidak kotor atau najis, seperti bangkai, daging babi atau anjing, minuman keras dan yang sejenisnya.
Ada yang beranggapan bahwa makanan yang haram hanya sebatas zat sehingga tidak dipedulikan prosesnya. Contoh halalnya hewan ternak seperti sapi, ayam dan kambing dianggap sudah pasti halal untuk dikonsumsi tapi ternyata penyembelihannya tidak syar’i dan tidak menyembut asma’ Allah. Kemudian bisa jadi disembelih dengan cara yang syar’ie akan tetapi memasaknya menggunakan bumbu racikan yang haram seperti alkohol dan minyak babi. Tidak kalah penting meskipun zatnya halal, penyembelihannya syar’ie, mengolahnya juga halal tapi sumber untuk membelinya berasal dari harta yang haram maka makanan dan minuman itupun menjadi haram.
Sertifikasi Halal
Kesadaran kaum muslimin di Indonesia untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal masih rendah diantara indikatornya adalah kurang memperhatikan makanan dan minuman bersertifikasi halal dari Lembaga Pengawasan dan Peredaran Obat Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) baik makanan kemasan maupun makanan siap saji. Banyak berkembang wisata kuliner apakah food court, restaurant dan cafe resto yang tidak memiliki sertifkasi halal.
Masih banyak yang lebih memprioritaskan gaya hidup (life style) nongkrong di kafe yang ekonomis dan lezat meskipun tidak halal. Termasuk para pebisnis kuliner sendiri belum merasa penting adanya sertifikasi halal.
Dampak negatif
Orang-orang mukmin yang mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram baik dari aspek sumber maupun zat nya maka akan berdampak negatif bagi dirinya baik secara langsung ataupun tidak apakah saat masih didunia maupun kelak diakhirat.
1. Bila berdoa maka doanya tidak dikabulkan Allah.
Rasulullah SAW
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ، فَقَالَ تَعَالَى : ((يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا )) وَقَالَ تَعَالَى : ((يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ )) ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ: أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ؟
Artinya : "Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan kepada kaum mukminin seperti yang Dia perintahkan kepada para rasul. Maka, Allah Ta’ala berfirman, Wahai para rasul, Makanlah dari (makanan) yang baik-baik dan kerjakanlah kebajikan (QS. Al-Mu’minun ayat 51) dan Allah Ta’ala berfirman, Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki yang baik yang Kami berikan kepada kamu’ (Qs al-Baqarah ayat 172) kemudian Rasulullah menyebutkan orang yang lama bepergian rambutnya kusut, berdebu dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi kecukupan dengan yang haram, bagaimana doanya akan dikabulkan?”.(HR. Muslim).
2. Hidupnya selalu gelisah dan jauh dari ketenangan.
وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَىٰ
Artinya : "Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta."(QS. Thaha : 124).
3. Bila ia beribadah harta seperti infaq, sedekah, zakat, wakaf maka Allah tentu tidak akan menerima ibadahnya.
Rasulullah SAW bersabda,
لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةً بِغَيْرِ طَهُورٍ ، وَلاَ صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ
Artinya : “Allah tidak akan menerima shalat seseorang tanpa berwudlu (bersuci), dan tidak akan menerima sedekah dengan harta ghulul (curian/korupsi).”(HR. Muslim).
4. Daging yang tumbuh dari harta haram balasannya adalah neraka.
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحتٍ إلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَولَى بِهِ
Artinya : “Wahai Ka’ab bin Ujrah, tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali neraka lebih utama atasnya.”(HR. Tirmidzi).
5. Saat masih hidup didunia secara kesehatan akan berakibat mengidap penyakit kronis seperti tumor, kanker, stroke, jantung, gagal ginjal dll.
Penutup
Banyaknya kasus beredarnya makanan dan minumam yang haram tidak terlepas dari rusaknya keimanan orang-orang yang mengaku beriman dan tidak adanya penegakan hukum Syari’at Islam. Sebab manfaat dan tujuan Syari’at islam ( maqashid syari’ah) diterapkan dapat mencegah (preventif) berbagai macam kejahatan maupun mudharat bagi kehidupan manusia.
Bila Syari’at Islam ditegakkan secara totalitas (kaffah) maka tidak dibuthkan lagi labelisasi Halal tapi yang dibutuhkan adalah labelisasi Haram. Mari secara bersama-sama kita fokuskan untuk mendakwahkan penerapan Syari’at Islam secara kaffah agar kita bisa mencapai kehidupan *baldatun thayyibatun wa rabbun ghaffur (negeri yang baik dengan Rabb yang maha pengampun).
Wallahu a’lam