Quo Vadis Dendang Bergoyang dan Karakter Pemuda Peradaban Cemerlang
Akhir bulan Oktober lalu media menginformasikan mengenai konser berdendang bergoyang yang di selenggrakan di Istoran Senayan, Jakarta Pusat yang di adakan selama 3 (tiga) hari yakni di mulai hari jumat tanggal 28, 29 dan 30 Oktober 2022. Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat terpaksa menghentikan konser ‘berdendang bergoyang’ pada hari ke 2 (dua), Sabtu 29 oktober 2022 sekitar pukul 22.10 WIB disebabkan karena penonton yang membludak lantaran kelebihan kapasitas. Karenanya banyak penonton yang pingsan akibat berdesak-desakkan.
. Di tambah lagi pengunjung konser ini juga di duga melakukan kemaksiatan yakni meminum minuman keras (miras). Di kabarkan pihak penyelenggara hanya akan menerima 3000 orang dan ketika agenda konser ini berjalan di laporkan ternyata pengunjung sudah mencapai 5000 orang yang itu tentu melebihi kapasitas pengunjung.
Sebagai pihak yang berwenang dalam mengamankan masyarakat, aparat pemerintah harusnya mempermasalahkan di awal dan menghentikan acara ketika sudah nampak nyata adanya kekacauan tidak harus menunggu ada korban dulu lalu kemudian di hentikan. Begitu juga dengan pihak penyelenggara yang sudah di periksa oleh Jajaran Polres Metro Jakarta baru kemudian meminta maaf atas apa yang telah mereka perbuat. Apakah ketika sudah kacau dan adanya korban baru kemudian meminta maaf.
Padahal di dalam Islam meminta maaf itu tidak cukup untuk membuat jera para pelaku maka harus di beri sanksi yang membuat efek jera, karena mengadakan konser bertajuk berdendang bergoyang tidak ada manfaat nya (unfaedah) khususnya generasi muda. Harusnya sebagai pemuda apalagi generasi muda menghabiskan waktunya untuk hal hal yang positif dan berguna baik untuk dirinya, keluarga bahkan bangsa dan negara seperti halnya belajar, berdakwah, membantu orang tua, mengaji dan aktivitas baik lainya yang sesuai dengan syariat Islam.
Dalam sebuah agenda (event) pemberian ijin itu berada di tangan aparat pemerintah dan aparat pemerintah tidak boleh tebang pilih dalam pemberian ijin itu karena di saat konser bernyanyi dan bergoyang (dance) itu mudah sekali mendapatkan ijinnya namun bila di bandingkan dengan event hijrah fest di Surabaya beberapa waktu lalu itu tidak di beri ijin ditambah lagi dengan pelarangan para ustadz-ustadz saat hendak mengisi kajian.
Sebagai aparat pemerintahan harusnya mendukung generasi muda ini untuk melakukan hal hal yang positif menurut syariat bukan membiarkan generasi muda untuk melakukan aktivitas kemaksiatan seperti menonton konser yang itu tidak ada manfaatnya di dalam Islam malah mendatangkan dosa dan bahkan kemurkaan Allah SWT sebab dalam aktivitas tersebut terjadi campur baur (ikhtilat), aurat bertebaran di mana mana bahkan melakukan aktivitas kemaksiatan lainnya seperti berzina. meminum minuman keras (miras), berkelahi dan aktivitas kemaksiatan lainnya yang di larang di dalam Islam.
Di dalam Islam untuk membuat efek jera para pelaku kemungkaran kemaksiatan akan di beri sanksi yang sanksi itu sebagai jawabir (penebus ) maka di akhirat tidak akan di siksa lagi dan zawajir (pencegah) artinya orang yang melihat menjadi takut. karenanya tidak akan mau melakukan hal yang sama. Dan hal itu bisa terealisasi bila ada institusinya yakni sistem islam dan itu akan bangkit InsyaAllah.
Penguasa di dalam Islam jelas memiliki perhatian besar terhadap generasi muda dan juga terhadap pembentukan generasi karena generasi muda akan di arahkan untuk melakukan hal yang bermanfaat dan ketika ia berbuat maka akan mendapatkan kebaikan bagi dirinya, keluarga bahkan bangsa dan negara dan juga pahala dari Allah SWT. Penguaaa didalam Islam akan memberikan lingkungan yang kondusif bagi generasi muda dan mendukung aktivitas generasi muda dalam menyalurkan potensi yang mereka miliki tentu tak lepas dengan aturan syariat.
Wallahu ‘alam bishawab
Dina ummu khansa
IRT dan aktivis KoAS Tanjung Balai