BITCOIN : CHRYPTO CURRENCY “UANG” MAYA PRODUK KAPITALISME GLOBAL
Oleh :
Bang YusPul (Yusuf Pulungan, MSc)
Dakwahsumut.com, - Sekarang sedang marak masyarakat
membicarakan uang digital pasca Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja pada
hari Kamis (11/11/2021) mengeluarkan fatwa uang virtual/maya/digital atau uang
kripto yang termasuk kategori cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum
sebagai mata uang haram. Ini merupakan hasil Ijtima Ulama. Munculnya kripto currency ini tidak lepas
dari sistem ekonomi yang sedang mendominasi secara global yaitu kapitalisme yang
selalu mencari hal-hal baru yang bisa dikapitalisasikan untuk menghasilkan
materi. Alat transaksi pembayaran di zaman sekarang mengalami banyak sekali penrkembangan.
Ekonomi sektor non-riil merupakan basis utama ekonomi kapitalisme
yang ada sekarang ini, beragam masalah timbul dalam sektor ini. Uang digital,
saat ini dikenal dengan istilah cryptocurrency. Saat ini ada beberapa
perusahaan swasta, baik domestik maupun global, yang melakukan transaksi
perdagangan jenis uang ini. Seperti Bitcoin, Ripple, dan lain-lain. Mata uang
kripto sendiri lahir dan eksis di dalam sistem kapitalisme di mana ekonomi
dibangun berdasarkan ekonomi non-riil. Ekonomi dengan basis seperti ini sangat
rentan dan tidak stabil karena penuh dengan spekulasi.
Mata uang
kripto atau cryptocurrency adalah sebuah aset digital yang dipahami
sebagai mata uang digital. Mata uang ini sangat berbeda dengan versi
konvensionalnya, dimana cryptocurrency digunakan untuk kebutuhan transaksi
secara virtual melalui jaringan internet. Lantas bagaimana status hukum uang
Kripto dalam sistem ekonomi Islam? Untuk lebih mengetahui dan memahaminya lebih
rinci dan mendalam.
Silahkan
klik link berikut; https://youtu.be/uNn8Z9zoheo