Tindak Tegas Penista Agama di Negeri Ini, Jangan Berharap!
Oleh Rizki Eka Manurung (Aktivis Muslimah)
Lagi-lagi umat Islam di buat geram dengan adanya berita yang baru-baru ini viral di media sosial Youtube. Seseorang yang bernama Joseph Paul Zhang mengaku kalau dia adalah nabi ke-26 di laman channel Youtube nya. Jelas ini sangat mengejutkan bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, banyak yang geram dengan tindakan Joseph dan mengutuk tindakannya itu.
Pria yang bernama asli Shindy Paul Soerjomoelyono itu berasal dari Tegal dan sempat kuliah di Salatiga, Jawa Tengah. Pria ini sudah ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama. Ia sempat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya melalui video di akun Youtube Hagios Europe. "Saya meminta maaf kepada keluarga besar saya yang ada di Indonesia. Yang saya gak tau bagaimana kabarnya," ujar Joseph Paul Zhang.
Meski begitu Joseph Paul Zhang tetap mengakui dirinya sebagai nabi ke-26. Menurut dia hal tersebut adalah yang dia yakini dan tak perlu orang lain untuk mempercayainya. Namun dia menyadari, keluarganya telah disambangi banyak orang hingga aparat negara dan aparat hukum. Sementara sejumlah pernyataannya yang belakangan menjadi kontroversi tetap ia yakini kebenarannya.
"Saya harus melakukan ini demi apa yang saya yakini dan saya berdoa supaya Tuhan melindungi teman-teman semua,” tuturnya (viva.co.id, 25/04/2021).
Polri juga telah menetapkan Joseph Paul Zhang sebagai tersangka. “Iya sudah (tersangka), kemarin," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dimintai konfirmasi.
Rusdi mengatakan Joseph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di Youtube. Selain itu, tambah Rusdi, Joseph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama. Rusdi juga menyebut Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri hingga Ditjen Imigrasi terkait keberadaan Joseph. Dia juga mengatakan Polri telah berkoordinasi dengan Interpol.
"Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan juga Interpol. Karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri," tuturnya.
Selain itu, Polri bakal segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Joseph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono. Setelah itu, dokumen DPO akan diberikan kepada Interpol agar pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 dan diduga menistakan agama itu ditangkap.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke Interpol," ujar Rusdi (dw.com, 20/04/2021).
Tindakan Polri yang terkesan lambat dan hukuman yang di jatuhkan pun hannyalah sanksi penjara membuat umat Islam belum merasa puas, karna penistaan agama Islam bukan kali pertama di Indonesia.
Sebelum Joseph ada mantan gubernur Bapak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah melakukan penistaan terhadap agama Islam. Sedangkan hukuman yang di tetapkan di negeri ini tidak mampu memberikan efek jera dan kembali akan banyak orang-orang yang tidak segan mengulang kesalahan yang sama, yaitu merendahkan Islam.
Memang benar, hukum buatan manusia sangat tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terutama dalam kasus penistaan agama ini, terlebih lagi adanya HAM yang selalu di gaungkan membuat paham kebebasan semakin meraja lela.
Paham sekularisme ini seperti sudah mendarah daging sehingga hal yang berbau penistaan terhadap ajaran Islam menjadi sangat mungkin untuk terus terulang kembali.
Semua ini akan berbanding terbalik ketika hukum Allah Swt kembali di tetapkan di tengah-tengah kita, tidak akan ada lagi kasus penistaan di negeri ini karna Islam pasti akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku penistaan agama tersebut.
Hukum yang di berlakukan sesuai dengan hukuman syariat yang ada dan pastinya mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan hingga tidak ada lagi yang akan berani menghina agama apa pun termasuk Islam.
"Jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (QS. At-Taubah: 65).
Para ulama sepakat (Ijma’), bahwa orang yang mengina Nabi, layak mendapat hukuman mati. Menurut keterangan Syaikhul Islam Al-Harrani dalam kitabnya As-Sharim Al-Maslul, Abu Bakr Al-Farisi, salah satu ulama Syafiiyah menyatakan, kaum muslimin sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menghina Nabi adalah bunuh, sebagaimana hukuman bagi orang yang menghina mukmin lainnya berupa cambuk.
Selanjutnya Syaikhul Islam menukil keterangan ulama lainnya, Al-Khithabi mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya beda pendapat di kalangan kaum muslimin tentang wajibnya membunuh penghina Nabi.”
Dari sini dapat kita lihat tegasnya Islam dalam memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga Islam tetap terjaga kesuciannya dan tidak akan ada lagi orang yang berani merendahkan Islam dengan segala keagungannya.
Wallahualam bissawab.