Sekolah Tatap Muka di Masa Darurat, Apakah Solusi Tepat?
Oleh: Prayana (Aktivis Muslimah)
Pandemi covid-19 yang melanda Indonesia hingga saat ini tak kunjung usai. Sudah hampir sepuluh bulan virus covid-19 belum juga mendapatkan solusi yang tepat. Berimbas pada seluruh lini kehidupan baik ekonomi, politik, kesehatan sampai pendidikan. Khususnya dalam sistem pendidikan, sistem pembelajaran daring yang menjadi solusi saat ini menyisakan pro dan kontra di masyarakat.
Apalagi faktanya tidak semua siswa mempunyai smartphone, ditambah lagi kuota internet yang tentu dapat menambah beban pengeluaran keluarga, selain itu sulitnya sinyal terutama didaerah pedalaman. Jadi daring saat ini bukanlah solusi yang tepat dalam pendidikan. Karena tidak difasilitasi oleh negara.
Seharusnya kewajiban negara memfasilitasi pendidikan rakyat secara gratis dan berkualitas. Dalam kondisi pandemi seperti ini pembelajaran tetap di handle oleh negara dengan pembelajaran daring. Sudah tugas negara menyiapkan SDM yang tangguh dan cerdas, serta media pembelajaran dan sumber belajar yang baik. Dengan demikian proses belajar dan mengajar bisa dilakukan dengan baik. Di mana negara menyiapkan fasilitas gratis. Tapi saat ini sistem daring tidak berjalan dengan baik. Banyak kendala yang terjadi.
Menteri pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim mengizinkan pemerintah daerah untuk memutuskan pembukaan sekolah atau kegiatan belajar tatap muka disekolah di seluruh zona resiko virus corona mulai januari 2021. “Perbedaan besar di SKB sebelumnya peta zonasi resiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tapi pemda menentukan sehingga bisa memilih daerah - daerah dengan cara yang detail.” Ungkap Nadiem dalam konferensi pers daring dikutip dari akun youtube kemendikbud RI (m.cnnindonesia.com, 20/11/2020).
“Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadi bulan januari 2021. Jadi daerah dan sekolah sampai sekarang kalau siap tatap muka segera tingkatkan kesiapan untuk laksanakan ini,” ujar Nadiem. Nadiem mengatakan keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak yakni pemerintah daerah, kantor wilayah dan orang tua melalui komite sekolah.
“Pembelajaran tatap muka diperbolehkan bukan kewajiban,” terang Nadiem.
Pemerintah disebut berencana membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka pada januari 2021 Mendatang. Ketua komisi x DPR RI Syaiful Huda mengatakan komisi X DPR mendukung rencana tersebut dengan beberapa syarat. “Kami mendukung pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka, tetapi hal itu harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat” ujar Huda dalam keterangannya (liputan6.com, 20/11/2020).
Huda menyatakan pembukaan sekolah tatap muka memang menjadi kebutuhan, terutama di daerah-daerah. Hal ini terjadi karena pola pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak bisa berjalan efektif karena minimnya sarana dan prasarana pendukung seperti tidak adanya gawai dari siswa dan akses Internet yang tidak merata.
Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Menyatakan masih banyak sekolah yang belum siap secara protokol kesehatan dalam penerapan kembali pembelajaran tatap muka.
Dengan di berlakukannya sistem pembelajaran tatap muka apakah akan menjadi solusi yang tepat pada masa pandemi saat ini? Bukankah ini akan membuat masyarakat khususnya para orang tua menjadi dilema di mana mereka mempunyai ketakutan dan kekhawatiran untuk membiarkan anak mereka kembali ke sekolah selama masa pandemi. Apalagi penanganan covid-19 masih tidak ada kemajuan, tetap jalan di tempat, belum membuahkan hasil yang baik.
Ini menunjukkan apa pun kebijakan yang diberikan oleh pemerintah tidak dapat menjadikan rakyat sejahtera dan aman, ini karena sistem yang dipakai adalah sistem kapitalisme sekuler di mana agama dipisahkan dari kehidupan. Sehingga yang membuat hukum ada manusia, kita mengetahui bahwa manusia mempunyai banyak kekurangan dan keterbatasan. Jadi hukum yang dihasilkan pun bukanlah solusi yang tepat untuk semua masalah. Karena manusia tidak berhak membuat hukum. Hanya Allah lah yang berhak membuat hukum, sesuai dengan firman Allah.
"Hak menetapkan hukum hanyalah milik Allah" (TQS. Yusuf ayat 40).
Jika saja penanganan pandemi dilakukan oleh negara dengan serius dan memakai sistem yang tepat maka tidak mungkin pandemi akan berlarut-larut sampai sekarang. Ini karena penanganan pandemi yang kacau balau akibat sistem kapitalisme sekuler yang di pakai. Di mana rezim tidak meriayah rakyatnya, dan di mana para pemimpin tidak mau repot dan bersusah-susah untuk mengurus rakyat.
Islam adalah sebuah agama yang sempurna. Dimana Islam juga telah memberikan solusi dari setiap permasalahan manusia secara tepat. Jika memakai hukum Islam maka pandemi tidak akan berlarut-larut seperti saat ini. Dan tidak menimbulkan masalah di seluruh aspek kehidupan. Di mana seharusnya Islam dalam menyelesaikan wabah dengan cara lockdown (penguncian wilayah), isolasi, dan pemberian vaksin yang berkualitas. Ada pun cara Islam dalam mengatasi pendidikan selama pandemi.
Pertama: buka sekolah setelah wabah selesai.
Negara harus melakukan pemeriksaan pada seluruh masyarakat guna mengetahui yang sehat dengan yang sakit. Sehingga mudah bagi negara memisahkan yang mana yang dapat bersekolah tatap muka dan mana yang masih belajar di rumah.
Kedua: Asas berakidah Islam.
Sehingga dapat membekali akal dengan pemikiran dan ide-ide yang sehat dan baik akidahnya, menciptakan manusia yang mempunyai pola pikir Islam dan pola sikap Islam.
Ketiga: sarana dan prasarana
Negara bertanggung jawab untuk menyediakan saran dan prasarana pendidikan bagi rakyatnya, selain itu juga negara memfasilitasi proses belajar dan mengajar seperti guru yang cerdas berakidah Islam, teknologi seperti smartphone juga kuotanya, dan saran penunjang lainnya yang mendukung pembelajaran daring.
Keempat : pengajaran tsaqofah dan ilmu pengetahuan.
Pengajaran tsaqofah Islam di berlakukan pada semua jenjang pendidikan dari SD sampai SMA, tsaqofah Islam tidak sebatas ilmu akhlak dan ibadah, tetapi juga ekonomi, pemerintahan, sosial budaya, politik, dan lainnya. Semua dilandasi pada Islam, sehingga mencetak generasi unggul.
Kelima: biaya pendidikan.
Pendidikan adalah kewajiban bagi setiap individu. Khalifah harus bertanggung jawab terhadap rakyatnya agar setiap warga mampu melakukan kewajiban itu. Untuk itu biaya pendidikan gratis dan menjadi tanggung jawab negara. “Imam (khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya" (HR. Al-Bukhari).
Hanya dengan sistem Islam lah maka semua masalah akan terselesaikan secara tepat. Dan dengan Islam pula rakyat dapat sejahtera, aman dan tenteram, maka dari itu sudah waktunya untuk kita menegakkan kembali hukum Islam secara menyeluruh.
Wallahualam Bissawab.