Kebijakan LockDown dalam Perspekstif Politik Islam vs Politik Democrazy



Andika Mirza, ST
(Ketua Umum Gema Pembebasan Sumut, Founder PenggerakMasa.Institute)

Lockdown adalah situasi dimana dilakukan penutupan akses masuk dan keluar terhadap suatu wilayah karena kondisi darurat; melarang masyarakat untuk masuk ke dalam wilayah, atau menutup perbatasan wilayah, agar tdk ada yg masuk atau keluar dari wilayah tersebut.

Kebijakan Lockdown hanya dapat ditetapkan oleh otoritas setempat, baik secara local maupun nasional. Selain kebijakan ini, juga ada protokol lain seperti physical distancing atau social distancing (perilaku mengurangi interaksi dengan orang lain, red), isolasi (memisahkan pasien positif n-cov agar tdk menularkan, red), hingga puncaknya Lockdown atau bahkan Full Lockdown, seperti yg diterapkan di Tiongkok dan Italia.

Jauh sebelum istilah ini diperkenalkan ke publik, Islam telah lebih dulu menjalankan kebijakan ini, dengan melakukan isolasi terhadap suatu wilayah yg terkena suatu wabah penyakit, dan tdk memperkenankan ada yg masuk ke dalam wilayah itu, dan tidak pula orang di dalamnya dibiarkan keluar dari daerah tersebut.

Sebagaimana hadist Nabi SAW: “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan keluar darinya.” (HR. Bukhori)

Beliau SAW juga bersabda: “Janganlah kalian mencampurkan (unta) antara yang sakit dengan yang sehat.” (HR. Bukhori)

Kebijakan Politik Democrazy vs Politik Islam

Kebijakan Lockdown adalah langkah antisipasi, untuk menekan angka percepatan penyebaran virus Covid-19. Kebijakan Lockdown local yg berbasis daerah/wilayah tertentu, bisa diadopsi jika pantauan medis dari hasil penelitian telah diketahui secara pasti titik sebaran virusnya. Sementara, kebijakan Lockdown secara nasional adalah antisipasi yg lebih pruden untuk menekan angka peningkatan penyebaran Covid-19. (Nasjo)

Padahal seharusnya pemerintah sigap dalam mentukan protocol yg paling tepat untuk diadopsi saat ini, namun malah seperti orang linglung (kebingungan, red), hingga terkesan bimbang dalam menentukan sikap; atau mungkin sebenarnya memang ada unsur pembiaran? #ah_sudahlah

Kebijakan pemerintah yg terkesan acuh ini, bukan tanpa alasan. Paradigma “apa yg sudah kau berikan untuk Negara?” Menjadikan pemerintah abai. Bahkan selalu melempar tanggung jawabnya mengurusi rakyat kepada segelintir orang (dunia usaha, atau lembaga bantuan kemanusiaan, penj). Padahal Negara selalu menguras keringat rakyatnya dengan beban pajak yg semakin tinggi, namun menarik subsidi masyarakat dengan berbagai alibi.

Selain itu, tampak ketidaksiapan pemerintah dalam menangani kasus Covid-19 ini. Itu telihat jelas dalam pernyataan Menkeu sekaligus Pengarah Gugus Tugas Penangan Covid-19, Sri Mulyani.

“Pemerintah akan membuka account khusus di BNPB bagi masyarakat, dunia usaha yang ingin menyumbangkan,” ujar Sri dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3).

Sri Mulyani berkilah dari segi anggaran pemerintah sebetulnya siap untuk mendukung proses percepatan penanganan corona. Namun opsi ini dibuka, untuk membantu meringankan beban APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Coba kita kuliti kalimatnya. Pertama “sebetulnya siap mendukung”. Bukannya siap menangani, seolah itu bukan tanggung jawab pemerintah sepenuhnya. Kedua “membantu meringankan APBN”. Itu berarti secara lugas beliau jujur bahwa APBN sudah kebobolan. (Hersu)

Belum lagi melihat perkembangan terkini, masing-masing daerah/wilayah di Indonesia telah banyak yang menerapkan protokol Karantina; mulai dari himbauan physical distancing atau social distancing sampai dengan melakukan penutupan jalan, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata, bahkan sampai membubarkan kerumunan orang yg sedang berkumpul. Hal ini dilakukan sebagai langkah aktualisasi dari kebijakan “War on Corovirus”. Para Kepala daerah berjalan sendiri, seolah sudah seperti Negara Autopilot.

Simplikasinya, mekanisme Karantina terlalu mustahil bahkan merugikan Negara jika diterapkan. Sebagaimana yang termaktub pada UU No. 6 thn 2018 Pasal 55 yang berisi, “Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas kebutuhan hidup dasar orang dan hewan ternak yang berada di area karantina”.

Atas dasar itulah Pemerintah Pusat masih bandel tidak mau Lockdown. Pasalnya mau duit dari mana untuk ngasih makan rakyatnya? Hutang saja sudah menggunung, kurs rupiah semakin anjlok, belum lagi investasi asing yang harus diamankan, tentu membuat Pakde dan think-thank-nya berat untuk mengambil kebijakan ini.

Padahal penyebaran semakin pesat, tercatat 1.414 kasus positif Covid-19 yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia per 30 maret, dengan angka kematian 8,63 persen. Pasukan garda depan (dokter dan tim medis, penj) juga sudah banyak yang berguguran, sebab berperang tanpa ADP (alat pelindung diri) saat berhadapan dengan Covid. Hal ini menjadi pukulan telak bagi negeri ini. Namun kebimbangan pemerintah menjadikan eskalasinya semakin tinggi.

Jika pemerintah tak cepat menetukan sikap, niscaya Indonesia akan menjadi kuburan massal bagi warganya. Beruntungnya kita, setiap kepala daerah telah menentukan kebijakannya sedari dini, untuk menangkal perkembangan virus ini. Namun, apa jadinya jika kebijakan Karantina yang diberlakukan tak diimbangi dengan edukasi yg massif sampai menyentuh level grassroot. Apalagi mengabaikan kegiatan perekonomian masyarakat, yang notabene kalangan ekonomi kelas bawah.
Tak masalah mungkin bagi sebagian kalangan, yang tabungannya mencukupi atau bahkan berlebih kalau hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup selama proses penerapan protocol Karantina. Tapi akan beda untuk kalangan bawah; yang bekerja sebagai kuli panggul di pasar, pedagang sayur, yg merasakan imbas yg paling besar.

Alih-alih untuk menekan angka penyebaran Covid, malah menjerumuskan rakyatnya ke jurang kemiskinan, yg menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) di angka 24,79 juta jiwa per September 2019 (catt: itupun setelah dilakukan penurunan standar pendapatan). Wajarlah kalau respon masyarakat ada yang menentang keras, demi memenuhi kebutuhan hidup.

Terlalu panjang untuk dijabarkan dalam satu artikel, tapi setidaknya ada 3 solusi yang ditawarkan Kapitalis Democrazy melalui tangan-tangan penguasa di setiap negerinya. Pertama, menyembunyikan kasus Covid-19. Para elit berusaha menyembunyikan kasus ini dari public, dengan mengeluarkan statement ngawur dan sepele, agar tdk memicu ketakutan komunal, yg bisa berimbas pada matinya perekonomian, padahal jika sedari dini public diingatkan, maka tdk akan meluas seperti sekarang. 

Kedua, karantina dan dan isolasi parsial. Kebijakan ini diambil setelah penyebaran virus semakin tak terkontrol masuk ke seluruh Provinsi. Alih-alih menawarkan solusi, malah ditentang lapisan bawah dengan alasan tdk adanya jaminan hidup yg diberikan pemerintah.

Ketiga, Isolasi semi total di rumah. Jutaan orang di Indonesia, dan ratusan juta orang di dunia di isolasi di rumah-rumah mereka dengan harapan dapat menekan angka penyebaran virus. Tapi banyak warga yang masih bandel, karena tak ada jaminan hidup. Sekali lagi UU No. 6 thn 2018 Pasal 55 hanya sebatas hitam di atas putih.

Dengan perenungan mendalam, jelas solusi ini tdkk mengatasi persoalan sampai ke akarnya, bahkan akan meningkatkan kegagalan ekonomi, dan memunculkan perlawanan, terutama dari lapisan bawah.

Untu itu, solusi shahih dalam pandangan Politik Islam adalah dengan menelusuri penyakit ini sejak awalnya, dan bekerja keras untuk menghadang penyebaran virus ini dengan menutup akses masuk bagi warga asing, dan mengisolasi warga indonesia yang pulang dari luar negeri dan siapa saja warga yang sempat berinterkasi dengannya. Kemudian menutup akses ke luar negeri, serta menutup akses keluar masuk di setiap daerah, sehingga yang sehat tetap bisa produktif, dan menjalankan aktivitas sehari-hari.

Sesungguhnya Umar sedang dalam perjalanan menuju Syam, saat sampai di wilayah Sargh, Umar mendapat berita adanya wabah di wilayah Syam. Abdurrahman bin Auf kemudian menyampaikan sabda Nabi SAW, “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan keluar darinya.” (HR. Muslim). Maka setelah mendengar berita wabah itu, Umar pun membawa umat muslim kembali.

Begitulah seharusnya peran Negara, menutup akses masuk dan keluar, serta menjalankan tugas sebagai kewajiban Syari dalam melayani masyarakatnya; menjamin pelayanan kesehatan berupa obat secara gratis, mendirikan rumah sakit, menyediakan alat medis dan laboratorium pengujian, serta kebutuhan pokok masyarakatnya. Sementara orang-orang sakit dikarantina dan dirawat serta diobati secara gratis. Dan orang yang sehat tetap bisa melanjutkan aktivitas perekonomian dengan bekerja, sehingga kehidupan social dan ekonomi tetap berlanjut sebagaimana sebelum wabah ini datang melanda.

Doa saya, “Semoga Islam kembali menjadi Institusi resmi, dalam bingkai Khilafah Rasyidah.”