Diskusi Tokoh dan Mubaligh Percut Sei Tuan, Penerapan Syariat Mencegah Kemaksiatan di Masyarakat


Dakwahsum.com, Deli Serdang, Sumut , – “Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT, Pencipta manusia. Ajaran Islam mengatur seluruh interaksi manusia. Baik hubungannya dengan Allah, dengan sesama manusia maupun aturan tentang dirinya sendiri.
“Banyaknya persoalan kehidupan manusia saat ini, karena meninggalkan aturan Allah”, demikian pemaparan Ustad Yusran Ramli dalam pengantar Diskusi Rutin Mubaligh dan Tokoh kecamatan Percut Sei Tuan. (7/10/2019)
Diskusi yang berlangsung di rumah Ustad Basuki, Pengurus MUI Kecamatan Percut Sei Tuan berjalan cukup hangat. Ustad Usman memberikan tanggapan kondisi umat saat ini sangat memprihatinkan dengan diterapkannya sistem demokrasi.
“Apakah sistem demokrasi yang ada saat ini wajib kita ikuti? Lalu bagimana dengan perjuangan sebagian umat melalui partai politik yang ada”, ungkapnya.
Sementara itu, Ustad Basuki menyampaikan bahwa, kewajiban pelaksanaan syariat itu ada dalam skala individu, kelompok maupun negara.
“Apakah pelaksanaan syariat oleh individu saat ini sudah beres pelaksanaannya sehingga kita akan melangkah kepada pelaksanaan syariat oleh negara?”
“Dalam demokrasi, ada persoalan penting yang perlu didudukkan dengan benar yaitu kedaulatan, yakni hak membuat hukum”.
Islam mengajarkan bahwa hak mutlak membuat hukum, menentukan halal dan haram adalah mutlak dari Allah Swt. Sementara dalam demokrasi, hukum dibuat melalui mekanisme suara terbanyak. Artinya, jika disepakati oleh seluruh masyarakat, maka hal-hal yang diharamkan bisa diterapkan di tengah masyarakat”, jelas Ustad Yusran.
Secara detail, beliau kemudian memaparkan bahwa kewajiban pelaksanaan syariat baik secara individu, kelompok maupun masyarakat adalah kewajiban terpisah yang berdiri sendiri.
Masing-masing wajib dilaksanakan tanpa menunggu beresnya pelaksanaan yang lain. Justru ketika syariat dilaksanakan oleh negara, akan membantu pelaksanaan kewajiban oleh individu masyarakat.
Sebab, negara yang mengadopsi aturan syariat akan menerapkan sanksi terhadap pelaku maksiat. Negara akan hadir untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya.
Khalifah akan bertanggung jawab secara penuh, bukan hanya memastikan terpenuhinya kebutuhan fisik rakyat. Khalifah juga akan menjaga agar rakyat yang dipimpinnya tidak masuk neraka.
Kondisi ini tentu tidak akan dijumpai dalam sistem demokrasi. Sejak semula demokrasi sudah memisahkan agama dari kehidupan.[]