Walikota Diminta Tertibkan Tempat Hiburan Malam Di Kilometer 7 Tanjungbalai
TANJUNGBALAI - Menjamurnya hiburan malam yang diduga menjadi tempat maksiat dan Peredaran Penyalahgunaan Narkoba di Hotel, KTV, PUB dan Cafe serta Lenginapan di Kilometer 7 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, menjadi pergunjingan hangat dan banyak pihak meminta agar Walikota Tanjungbalai segera mengambil sikap.
Menanggapi hal ini, Aktivis Pemuda Vokal Nazmi Hidayat Sinaga SH kepada Wartawan, Senin,(1/4/2019), mengatakan, akan mencoba menyampaikan pesan kepada Walikota Tanjungbalai HM Syahrial SH MH untuk menutup ruang bagi Pemilik tempat yang diduga maksiat tersebut yang tidak jauh dari Kantor awalikota Tanjungbalai.
Nazmi melihat bahwa banyaknya bencana alam yang melanda Indonesia diketahui menjadi pengingat bagi Umat Muslim untuk memperbanyak Ibadah.
"Kita sangat mendukung dan Apresiasi Visi dan Misi Kota Tanjungbalai "BERSIH" yakni mewujudkan Kota Tanjungbalai yang Berprestasi, Religius, Sejahtera, Indah dan Harmonis", sebut Nazmi.
Menurutnya, tempat maksiat yang dimaksud adalah tempat hiburan malam yang dipandang makin menjamur di Kecamatan Datuk Bandar tepat dipintu masuk selamat Datang di Kota Tanjungbalai.
Pihaknya juga mensinyalir bahwa sebagian besar tempat hiburan malam ini menyelewengkan izin yang telah didapat. Artinya, mau berizin atau tidak, Pemerintah diminta menertibkan, hingga menutup semua celah maksiat yang diduga sebagai tempat maksiat serta Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba.
Nazmi Hidayat Sinaga SH juga menegaskan, pihaknya akan mengawal Pemerintah dalam menertibkan tempat hiburan malam di Kota Tamjungbalai ini, Bila dalam waktu dekat menyambut Pemilu 2019 dan kedatangan Bulan Ramadhan ini ke depan, pihak Pemko tidak menunjukkan ketegasan sikap terhadap pengusaha hiburan malam, maka pihaknya dengan tegas akan melakukan aksi demo turun ke jalan terus menerus, hingga ada solusi yang diberikan dari Pemerintah Kota dan aparat penegak hukum.
"Menyambut Ramadhan tahun 2019 telah menunjukkan kegelisahan warga Tanjungbalai lantaran hiburan malam yang kian marak menjamur", kata Nazmi.
Pemerintah Kota dan Aparat Penegak Hukum diminta segera melakukan penertiban terhadap tempat tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang maksiat serta Peredaran, Penyalahgunaan Narkoba. Seperti tempat remang - remang, penginapan dan kos - kosan yang juga terindikasi menjadi tempat maksiat.
Katanya, sebenarnya, ini sudah menjadi permasalahan kronis dari tahun ketahun tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwajib yaitu aparat hukum maupun Pemerintah Kota tanjungbalai. Besar kemungkinan, ada dugaan kuat indikasi main mata atau backing membacking.
"Maka demi upaya penyelamatan Generasi Muda Kota Tanjungbalai dari bahaya Penyalahgunaan Narkoba, mengingat tingginya intensitas Penangkapan Narkoba hingga puluhan bahkan ratusan kilo di Kota tanjungbalai. Untuk itu, tiada kata lain selain melakukan monitoring dan penertiban terhadap tempat - tempat tersebut oleh Aparatur Penegak Hukum dan Pemerintah Kota Tanjungbalai tanpa ada Tebang Pilih", cetus Nszmi. (PS/SAUFI)