KONSTITUSIONALITAS PERDA-PERDA SYARIAH DALAM TINJAUAN HUKUM




[Catatan Hukum Kontroversi Statement PSI]

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua LBH PELITA UMAT


"PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini. PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda syariah," [Grace Natalie, Ketum PSI].

Pernyataan Ketum PSI yang akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi dengan menolak Perda-Perda Syariah patut dipertanyakan. Sebab, pernyataan ini jika tidak segera di klarifikasi akan menjadi fitnah dan cenderung memecah belah bangsa.

Pernyataan kontroversi PSI ini cacat secara filosofis dan inkonstitusional secara hukum. Sebab, pernyataan PSI ini tidak didukung fakta dan argumentasi yuridis sebagai sumber rujukannya. Pernyataan PSI ini, cacat konseptual jika ditinjau dari beberapa aspek :

Pertama, Grace Natalie telah membuat tudingan keji terhadap Perda syariah. Menolak Perda syariah berdalih mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi sama saja menuding Perda syariah sebagai penyebab dan akar masalahnya. Padahal, akar masalah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi adalah buruknya penegakan hukum di negeri ini.

Jika saluran hukum tak mampu memberi keadilan dan rasa aman, menjamin kepastian hukum, menjaga kemaslahatan umum, dan melindungi setiap hak warga negara, tentu saja hal ini akan memicu ketidakadilan, diskriminasi, dan tindakan intoleransi. Tindakan intoleransi muncul karena perilaku negara yang tidak adil didalam hukum, tebang pilih, dan dapat memicu tindakan intoleransi.

Dalam kasus penistaan agama contohnya, negara telah bertindak tidak adil, menegakkan hukum tebang pilih dan Pilih tebang, membiarkan perilaku penista agama tanpa proses hukum dan memicu ketegangan dan intoleransi karena adanya kriminalisasi terhadap elemen anak bangsa yang kritis terhadap kebijakan rezim yang zalim.

Perda-Perda syariah yang ada di beberapa daerah, justru diyakini mampu menekan tingkat kejahatan dan memperbaiki harmoni sosial masyarakat menjadi berahlakul karimah. Perda larangan miras, Perda baca Al Qur'an, dan beberapa Perda bernuansa syariah lainnya justru memberikan sumbangsih untuk mendidik anak bangsa menjadi generasi bermoral dan berakhlakul karimah. Dengan ditekannya peredaran miras melalui Perda syariah, terbukti mampu menekan laju pertumbuhan kejahatan.

Kedua, secara konstitusi Perda-Perda syariah diadopsi dengan menjiwai semangat beragama dan kebebasan beribadah sebagaimana dijamin konstitusi. Pikiran politik yang diilhami dari semangat dan kesadaran beragama, adalah manifestasi keberagaman yang justru harus diakui, dihargai dan dihormati. Memenggal Aspirasi keber-agamaan dan semangat membumikan nilai-nilai agama dalam berbangsa dan bernegara bertentangan dengan jiwa dan semangat bangsa yang berketuhanan yang maha esa.

Pada dasarnya, Negara Republik Indonesia menjamin kebebasan beragama setiap orang dan hak setiap orang untuk beribadah sesuai dengan agamanya. Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) menegaskan :

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Selain menjamin kebebasan beragama, konstitusi juga menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dinyatakan :

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Ditegaskan pula dalam ketentuan Pasal 22 UU Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), bahwa :

“(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Perda-Perda syariah yang ada lahir dan diilhami dari semangat untuk mengejawantahkan nilai-nilai ibadat dalam keyakinan agama Islam untuk mengatur kemaslahatan manusia. Secara substansi, Perda yang dijiwai semangat untuk menjalankan ibadat ini (dalam pengertian ghairu mahdhah), sejalan dengan semangat dan jiwa konstitusi.

Karena itu, melarang aspirasi dan/atau menolak pemberlakuan Perda-Perda syariah berdalih ketidakadilan, diskriminasi, dan tindakan intoleransi adalah tindakan keji dan merupakan kejahatan konstitusi. Selain tidak ada fakta empiris yang membuktikan hubungan kasualitas antara Perda syariah dan tingkat kejahatan, ketidakadilan, diskriminasi dan toleransi, tindakan penolakan Perda syariah ini jelas bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan, dimana termasuk didalamnya adalah kebebasan untuk mengejawantahkan nilai-nilai syariah Islam sebagai pewujudnyataan ibadah dalam konteks berbangsa dan bernegara.

Secara prosedur, Perda - perda syariah itu juga telah terbit sesuai hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk ke Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Perda - perda syariah yang ada baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga telah melalui serangkaian proses dan prosedur pengundangan di daerah, hingga tecatat dalam Lembaran Daerah. Proses ini tentu saja telah mempertimbangkan aspek toleransi, keadilan, dan keberagaman yang da di daerah.

Karena itu, pernyataan Partai Solideritas Indonesia (PSI) yang menolak Perda syariah  atas klaim dan tudingan penyebab ketidakadilan, diskriminasi dan intoleransi adalah pernyataan inkonstitusional, melukai semangat dan aspirasi beragama bahkan merupakan perwujudan sikap intoleransi dan anti keberagamaan dan  keberagaman. Karena itu, penulis setuju jika PSI dibubarkan karena PSI dapat dikualifikasikan telah menodai nilai-nilai agama (Islam) dan secara tidak langsung telah menuding syariah Islam menjadi pemicu ketidakadilan, diskriminasi dan intoleransi.