-->

Polisi Amankan Diduga Pelaku Penistaan Agama


Tidak butuh waktu lama JS berhasil diamankan dari rumahnya. Dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian, JS pria beragama kristen protestan itu digelandang ke Mapolres Tanjungbalai

Tanjungbalai  - Satreskrim Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara, mengamankan 'JS' (17 tahun) terduga pelaku ujaran kebencian dan penistaan agama Islam melalui media sosial,  dengan berkomentar di akun facebook miliknya, Jum'at.

Informasi diperoleh, komentar penistaan agama yang diduga dilakukan JS seorang mahasiswa warga Jalan FL.Tobing Gang Mahoni, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu terjadi sekitar pukul 14.00 Wib dan screnshotnya mulai beredar secara berantai melalui grup WhatsApp.
Atas beredarnya crenhshot tersebut, warga melaporkan hal itu ke Polres Tanjungbalai. Kemudian, personil Satreskrim bersama sejumlah warga yang melapor melakukan pencarian terhadap JS.

Tidak butuh waktu lama JS berhasil diamankan dari rumahnya. Dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian, JS pria beragama kristen protestan itu digelandang ke Mapolres Tanjungbalai.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/312/X/2018/SU/RES T.BALAI, diketahui bahwa pelapor adalah Indra, warga Jalan S.Parman, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, dengan saksu-saki Arief Irfan, Muhammad Ali Rukun dan Ridho Tri Septiyan Damanik.

Kronologis singkat kejadian, bahwa JS di akun facebook miliknya menulis komentar menimbulkan rasa kebencian terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan dengan cara membuat lima komentar yang pada intinya menista agama Islam.

Hingga berita ini direalise, JS masih menjalani pemeriksaan disalah satu ruangan Satreskrim Mapolres Tanjungbalai.[] antarasumut

© ‧ dakwah sumut. All rights reserved. Made with ♥ by Jago Desain