SAMAKAN HTI DENGAN PKI, PROF. SUTEKI: “SEBUAH KEDUNGUAN HUKUM DAN SEJARAH!”


Terkait isu tak bertanggung jawab yang menyebutkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), pakar hukum pidana Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. menjawab dengan tegas. “Tidak!” ujarnya dalam akun Facebook pribadinya, Selasa (25/9/2018).
Menurutnya, posisi HTI sekarang sebagai berikut. Pertama, sebagai organisasi masyarakat yang masih diakui legalitasnya ketika berhadapan di muka hukum khususnya dalam beracara di pengadilan.
Kedua, memang benar berdasarkan Keputusan Menkumham 2017 dan dikuatkan dengan Putusan PTUN 2018, HTI telah dicabut badan hukumnya yang dengan demikian juga dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Ormas 2 2017 yang kemudian diterima oleh DPR sebagai UU No. 16 2017.
Ketiga, tidak ada pernyataan dalam Putusan PTUN 2018 yang menyatakan bahwa HTI itu sebagai organisasi terlarang seperti PKI, sebagaimana ditetapkan dalam Tap MPRS No. XXV Tahun 1966. Jadi menyamakan HTI dengan PKI adalah sebuah “kedunguan” hukum dan sejarah.
Keempat, sebagai organisasi yang sudah dibubarkan maka konsekuensinya warga HTI tidak boleh menyelenggarakan kegiatannya atas nama HTI. Sebagai pribadi, aktivis HTI tetap diperbolehkan untuk berdakwah sesuai dengan prinsip amar makruf nahi munkar sesuai kaidah syariat Islam.
Kelima, HTI sedang melakukan upaya hukum Banding dan akan ada kemungkinan kasus ini akan sampai di Kasasi. Meski menang pun HTI tetap harus merangkak dari bawah untuk memulihkan kedudukannya sebagai ormas berbadan hukum, kecuali hakim pada upaya hukum terakhir langsung memulihkan statusnya. Namum hal ini sepertinya tidak mungkin.
Keenam, banyak cara menuju kejayaan Islam dengan tetap menjalankan amar makruf nahi munkar walau tanpa organisasi masyarakat dengan status berbadan hukum.[] MU