Vonis Meliana Penista Islam Cederai Keadilan
TANJUNGBALAI : Vonis
18 bulan penjara oleh majelis hakim terhadap terdakwa Meliana, penista
Agama Islam di PN Kelas I Medan sangat mencederai rasa keadilan, Rabu
(22/8).
Ketua Forum
Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara, Indra Putra Bungsu mengatakan, putusan
tersebut teramat ringan karena ancaman dalam Pasal 156 jo 156a
sebagaimana yang didakwakan seharusnya di atas empat tahun penjara.
Mereka katanya tidak dapat menerima putusan tersebut dan akan menemui
Ketua Pengadilan Negeri dan Tinggi.
Selain itu, pihaknya juga akan menjumpai
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumut
untuk mempertanyakan terkait tuntutan 18 bulan penjara. Tuntutan itu
juga dinilai terlalu ringan untuk kasus Penistaan Agama Islam yang
berujung pada kerusuhan di Kota Tanjungbalai sekitar dua tahun lalu.
Sementara Ketua Forum Umat Islam
Tanjungbalai, Indra Syah mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis
hakim untuk menghukum penista agama. Jika hakim merasa itu sudah adil
ungkap Indra Syah, maka dia akan menghormatinya.
“Kita berharap agar dihukum
seberat-beratnya, tapi jika demikian putusan hakim, kita terima, namun
akan tetap kita kawal terus persidangan berikutnya karena penasehat
hukum terdakwa mengajukan banding,” ujar Indra Syah.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo
Wibowo membacakan putusan 18 bulan atas Meliana itu Selasa (21/8) di PN
Kelas I Medan. Sebelumnya JPU, Anggia Y Kusuma juga menuntut Meliana 18
bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan
sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang
pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan
terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia[] waspada