Penista Agama Islam Dituntut 18 Bulan
TANJUNGBALAI : Jaksa Penuntut Umum
menuntut terdakwa penista agama Islam, Meliana 18 bulan penjara dalam
persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/8) sore.
Tuntutan itu dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Kuo Bratakusuma bersama Anggia Y Kesuma, Jihanto Nur Rahman, dan Ari Ade Bram Manalu secara bergantian. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo SH MH.
Persidangan itu juga dihadiri Ketua Majelis Syuro Forum Umat Islam Sumut, Timsar Zubil, Ketua FUI Tanjungbalai, Indra Syah, Ketua Forum Pemuda Mahasiswa Sumut, Indra Putra Bungsu, Majelis Taklim Silaturahim Kota Tanjungbalai, Ust Jefri Sanjaya Marpaung, beserta Laskar FUI. Selain itu, terdakwa Meliana juga datang untuk menjalani persidangan tersebut.
Mendengar rendahnya tuntutan itu, pengunjung sidang dari umat Islam protes. Ketua FUI Tanjungbalai, Indra Syah mengatakan, tuntutan itu terlalu rendah sehingga melukai rasa keadilan bagi umat.
Semestinya ungkap Indra Syah, Meliana dituntut paling tidak dua tahun. Dalam hal ini ujarnya, FUI bersama Ormas Islam lainnya akan mendatangi Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk mempertanyakan kenapa tuntutannya begitu sangat rendah.
“Tadi kami mau mempertanyakan hal itu kepada JPU, tapi buru-buru keluar pergi. Tapi kami sempat bertanya kepada Kasi Intel, Hardiansyah, lalu dijawab bahwa tuntutan itu dari Kejati, JPU hanya membacakan,” ungkap Indra Syah.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Zullikar Tanjung melalui Kasi Intel Hardiansyah menjelaskan, tuntutan 1 tahun 6 bulan itu sangat tepat. Seharusnya tuntutan ini katanya mendapat apresiasi karena jaksa begitu berani dengan segala risiko yang ada.
Menurut Hardiansyah, pengambilan keputusan penuntutan itu tidak ada intervensi dari pihak manapun. Kalau ada intervensi katanya, maka Meliana tidak akan ditahan dan tidak akan dituntut setinggi itu.
“Harusnya kita diapresiasi karena keberanian JPU, Ahok saja cuma dua tahun hukuman percobaan, nah kalau Meliana masuk (penjara-red) setahun enam bulan, tinggi mana coba, kita sangat berani mengambil risiko, apapun keadaannya,” tegas Hardiansyah.
Hardiansyah mengajak seharusnya para pihak juga bisa melihat kembali ke belakang, para pelaku perusakan rumah ibadah dituntut sangat rendah. Terkait rencana penuntutan (rentut), Hardiansyah membenarkan itu datangnya dari Kejatisu, dan tim JPU membacakan di persidangan.
“Rentut memang dari Kejati, format tuntutan ini kan berjenjang, ini keputusan pimpinan, ya tim membacakan,” ungkap Hardiansyah.[]waspada
Tuntutan itu dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Kuo Bratakusuma bersama Anggia Y Kesuma, Jihanto Nur Rahman, dan Ari Ade Bram Manalu secara bergantian. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo SH MH.
Persidangan itu juga dihadiri Ketua Majelis Syuro Forum Umat Islam Sumut, Timsar Zubil, Ketua FUI Tanjungbalai, Indra Syah, Ketua Forum Pemuda Mahasiswa Sumut, Indra Putra Bungsu, Majelis Taklim Silaturahim Kota Tanjungbalai, Ust Jefri Sanjaya Marpaung, beserta Laskar FUI. Selain itu, terdakwa Meliana juga datang untuk menjalani persidangan tersebut.
Mendengar rendahnya tuntutan itu, pengunjung sidang dari umat Islam protes. Ketua FUI Tanjungbalai, Indra Syah mengatakan, tuntutan itu terlalu rendah sehingga melukai rasa keadilan bagi umat.
Semestinya ungkap Indra Syah, Meliana dituntut paling tidak dua tahun. Dalam hal ini ujarnya, FUI bersama Ormas Islam lainnya akan mendatangi Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk mempertanyakan kenapa tuntutannya begitu sangat rendah.
“Tadi kami mau mempertanyakan hal itu kepada JPU, tapi buru-buru keluar pergi. Tapi kami sempat bertanya kepada Kasi Intel, Hardiansyah, lalu dijawab bahwa tuntutan itu dari Kejati, JPU hanya membacakan,” ungkap Indra Syah.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Zullikar Tanjung melalui Kasi Intel Hardiansyah menjelaskan, tuntutan 1 tahun 6 bulan itu sangat tepat. Seharusnya tuntutan ini katanya mendapat apresiasi karena jaksa begitu berani dengan segala risiko yang ada.
Menurut Hardiansyah, pengambilan keputusan penuntutan itu tidak ada intervensi dari pihak manapun. Kalau ada intervensi katanya, maka Meliana tidak akan ditahan dan tidak akan dituntut setinggi itu.
“Harusnya kita diapresiasi karena keberanian JPU, Ahok saja cuma dua tahun hukuman percobaan, nah kalau Meliana masuk (penjara-red) setahun enam bulan, tinggi mana coba, kita sangat berani mengambil risiko, apapun keadaannya,” tegas Hardiansyah.
Hardiansyah mengajak seharusnya para pihak juga bisa melihat kembali ke belakang, para pelaku perusakan rumah ibadah dituntut sangat rendah. Terkait rencana penuntutan (rentut), Hardiansyah membenarkan itu datangnya dari Kejatisu, dan tim JPU membacakan di persidangan.
“Rentut memang dari Kejati, format tuntutan ini kan berjenjang, ini keputusan pimpinan, ya tim membacakan,” ungkap Hardiansyah.[]waspada