Saksi Ahli Tegaskan Meliana Intoleran Terhadap Islam


TANJUNGBALAI : Sidang kasus penodaan Agama Islam di Kota Tanjungbalai dengan terdakwa Meliana kembali digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/7) sekira pukul 16.00.
Agenda persidangan kali ini mendengar keterangan saksi ahli bahasa, agama, FKUB dan MUI. Ketua Forum Umat Islam (FUI) Tanjungbalai, Indra Syah yang turut mengawal kasus ini mengatakan persidangan menghadirkan saksi ahli dari MUI Sumut, DR Akmaludin Syahputra SH M.Hum, ahli dari FKUB Sumut, DR Maratua Simanjuntak, Ahli Bahasa, Prof DR Khairul Anshari MPd dan Ahli Agama, Ismail SAg MM.
Menurut Indra Syah, saksi ahli bahasa, Guru Besar Unimed Medan, Prof Dr Khairil Ansari MPd, kepada majelis hakim menjelaskan terdapat unsur penistaan (penodaan/perendahan) terhadap agama dalam percakapan antara Meliana dengan Haris Tua Marpaung (DKM Mesjid Al Maksum Tanjungbalai). Meliana, kata Khairil, telah memaknai bahwa mesjid sebagai tempat bikin ribut, tidak tenang dan membuat sakit telinga.
Ahli, ujar Indra Syah, menegaskan bahwa keberatan terdakwa Meliana atas suara azan yang berasal dari mesjid adalah bentuk Intoleran terhadap syariat Agama Islam. Demikian juga dengan ahli agama, Ismail SAg MM kata Indra Syah menegaskan perbuatan terdakwa Meliana menodai dan merendahkan Agama Islam dengan mempertimbangkan dalil dan sumber.
Untuk ahli hukum pidana, Dr Hamdan SH MH dari USU, ungkap Indra Syah, akan dimintai kesaksiannya pekan depan. Namun dari keterangannya yang tertuang dalam Keputusan Komisi Fatwa MUI Provsu No. 001/KF/MUI-SU/I/2017, Hamdan menyampaikan, dari rekaman dialog antara Meliana dan pengurus DKM Masjid Al-Maksum Jalan Karya Kota Tanjungbalai sekitar pukul 19.00 Juli 2016, menunjukkan sikap intoleran terhadap syariat azan sebagai bagian dari ajaran agama Islam.
Bahwa sikap terdakwa Meliana sebagaimana yang dideskripsikan pada dialog dengan DKM Mesjid sudah memenuhi unsur pidana pada Undang-undang Nomor 01/PNPS/1965 Sub Pasal 156a tentang penodaan agama. Bahwa kasus tersebut termasuk delik umum karena sudah memenuhi unsur pidana.
Sementara saksi dari yang mengeluarkan Fatwa MUI, Sekretaris Majelis Fatwa MUI Prov SU, Dr Akmaluddin Syahputra SH MHum dalam azan yang dikumandangkan di masjid adalah syariat Agama Islam sebagai tanda masuk waktu salat dan atau untuk menyuruh umat Islam melaksanakan salat. Ucapan atau ujaran yang disampaikan Meliana atas suara azan yang berasal dari Masjid Al Maksum Jalan Karya Kota Tanjung Balai tanggal 29 Juli 20016 adalah penodaan, perendahan dan penistaan terhadap syariat Agama Islam.
Secara umum, ungkap Indra Syah, semua ahli menyatakan Meliana diduga menodai dan menista Agama Islam. Berikut dialog antara DKM Mesjid Al Maksum, Haris Tua Marpaung dengan Meliana yang diduga telah menodai Agama Islam.
Haris Tua : “Ada Bapak atau Mamak”
Anak Meliana : “Ada”
Haris Tua : “Katanya di rumah ini ada yang keberatan suara azan dari masjid”
Anak Meliana: “Iya loh Itu, mesjid bikin bising, tidak tenang, bikin ribut saja”
Haris Tua: “Lho itu kan rumah ibadah umat muslim mengumandangkan adzan ada lima kali sehari”
(Tak Berapa lama kemudian muncul terdakwa Meliana dengan ucapan keras menjawab).
Meliana: “Lu ya, Lu ya (maksudnya kamu sambil telunjuk tangannya menunjuk muka Haris Tua), kita sudah sama-sama dewasa ini negara hukum, itu mesjid bikin telinga gua pekak, sakit kuping saya hari-hari ribut, pagi ribut, siang ribut, malam ribut bikin gua tidak tenang”.
Ucapan Meliana kemudian menyulut emosi masyarakat Tanjungbalai yang secara spontan membakar dan merusak sejumlah vihara, kelenteng, pekong dan rumah [] Waspad