Meliana Penista Agama Islam Ditangkap



TANJUNGBALAI : Tiga Kapolres, dua Kajari Tanjungbalai diganti, baru tersangka penistaan agama Islam, Meliana ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai-Asahan Rabu (30/5) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri TBA, Zullikar melalui Kasi Intel, Hardiansyah menjelaskan, Tim Pidum dan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dalam perjalanan menuju Rutan Wanita Kelas I  Tanjunggusta Medan mengantar Meliana menjalani penahanan selama 20 hari. Penahanan itu berdasarkan SP Kajari TBA No. Print-566/N.2.15/Ep.2/05/2018 tanggal 30 Mei 2018 terhitung mulai 30 Mei s/d 18 Juni 2018.
Surat itu berdasarkan Fatwa MA RI No. 87/KMA/SK/V/2018 Tanggal 07 Mei 2018 perihal penunjukan PN Medan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Meliana. Adapun kronologi singkat kejadian papar Hardiansyah, berawal Juli 2016 sekira pukul 07.00,  tersangka Meliana bertemu dengan saksi Kasini di kedai milik saksi di Jln. Karya Lingk. I Kel.Tanjungbalai Kota Kec.Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Waktu itu tersangka Meliana diduga mengucapkan kalimat bernada menista dengan redaksi bahasa “Lu lu ya, itu masjid lu emang bising pekak lo, hari-hari bising tak bikin tenang”. Selain Kasini, ujaran itu pula terdengar oleh  saksi, Haris Tua Marpaung dan beberapa saksi lainnya. Sehingga berdaskan Fatwa MUI Prov Sumut No. 001/KF/MUI-SU/I/2017 tgl 24-01-2017 menegaskan, ucapan tersangka Meliana atas suara yang berasal dari Masjid Al-Maksum merupakan perendahan & penistaan terhadap agama Islam.
Akibat perbuatan Meliana terjadi aksi pembakaran puluhan Klenteng/Vihara di Kota Tanjungbalai. Belasan orang pun ditangkap dan diadili dengan dakwaan penjarahan dan pencurian saat terjadinya aksi.
Meliana, tersangka hampir dua tahun bebas melenggang tanpa ditahan. Saat tragedi berlangsung, Kapolres Tanjungbalai dijabat, AKBP Ayep Wahyu Gunawan, lanjut ke AKBP TrI Setyadi Artono dan sekarang AKBP Irfan Rifai. Sedangkan Kajari waktu itu dipegang, Esther PT Sibuea, dan sekarang Zullikar. Meliana baru bisa ditangkap dan ditahan setelah pergantian tiga Kapolres dan dua Kajari.
Ketua Forum Umat Islam Kota Tanjung Balai, Indra mengapresiasi kinerja para pihak, terutama Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang menangkap dan menahan tersangka Meliana. Indra Syah menegaskan, Meliana harus diproses secara hukum guna menciptakan rasa keadilan masyarakat.[]Waspada