Densus 88 AT Bebaskan Satu Terduga Teroris
Dakwahsumut.com, Tanjungbalai : Densus 88 Anti Teror Mabes Polri membebaskan salah seorang terduga teroris Budi yang sempat diamankan dalam penggerebekan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungbalai, Senin (21/5) sekira pukul 20.00.
Budi, 34, yang diwawancara Waspada mengaku dibebaskan karena Densus 88 tidak memiliki alat bukti untuk menjerat dirinya. Dalam 7×24 jam jika tidak bisa dibuktikan ujarnya, maka wajib dibebaskan demi hukum.
“Alhamdulillah, dari awal saya sudah yakin tidak terbukti karena saya memang bukan teroris, tadi saya diantar langsung oleh polisi dari Medan sampai ke rumah di Kapias Teluknibung,” ujar Budi.
Sementara adiknya Jul dan Sya (meninggal) ditetapkan jadi tersangka karena diduga membeli dan memiliki cairan kimia tanpa izin dengan tujuan merakit bom. Jul katanya kini ditahan di markas Densus 88 di Medan dan saat diinterogasi diakui bahwa zat kimia jenis asam asetat dan sulfat memang miliknya dan rencananya akan merakit bom.
Sedangkan abangnya Beni yang sempat dibawa ke Medan dengan kaki tertembak ternyata masih hidup dan sehat. Beni tuturnya sedang masa pemulihan dan direncanakan pemasangan pen pada betisnya yang tertembak. Beni paparnya tidak terkait dengan kasus adiknya Jul.
“Saya tidak tahu mereka ini berencana membuat bom, keberadaan cairan itu juga saya tidak tahu,” tutur Budi.
Sementara terkait beberapa nama seperti AS, Ikm, Aw, Hen, dan Dod, yang sempat menyebar, Budi mengaku tidak melihat mereka di Medan. Yang dibawa dari Tanjungbalai sebutnya hanya dirinya, Sya, Jul, dan Beni. [] Waspada