Ormas Islam Desak Kajari Tanjungbalai Tuntaskan Kasus Penistaan Agama
Dakwahsumut.com,Tanjungbalai(16/1)-,Sejumlah
ormas Islam ,Pemuda dan Mahasiswa Tanjungbalai berkunjung ke Kantor Kejaksaan
Negeri Tanjungbalai Asahan
mempertanyakan dan sekaligus mendesak
Kajari untuk menuntaskan Kasus
Penistaaan Agama oleh Meliana. Mereka
langsung diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri
Tanjungbalai Zullikar Tanjung, SH di ruang kerjanya dengan didampingi
beberapa Stafnya.
Dalam kesempatan tersebut Ustadz Indra Sah ( Ketua FUI Tanjungbalai) sebagai pimpinan rombongan memperkenalkan satu-satu persatu pimpinan ormas yang hadir kepada Kajari. Beliau menyampaikan bahwa maksud kedatangan sejumlah ormas Islam terebut adalah untuk bersilaturahmi, membangun sinergitas antar ormas Islam dengan pihak kejaksaaan negeri Tanjungbalai dan sekaligus mempertanyakan dan mendesak pihak kejaksaaan negeri Tanjungbalai untuk menuntaskan kasus Meliana.
Dalam kesempatan yang sama Indra
Putra Bungsu (Ketua Forum Pemuda dan Mahasiwa Sumut) juga mempertanyakan hal
yang sama “ Masalah Meliana kan sudah P21 dan dikabarkan akan disidang disidang
diluar Tanjungbalai, apakah tidak dilakukan penahanan sementara umat Islam
tidak ada yang ditanggungkan sebanyak 15 orang?” ujar beliau,
Begitu juga dengan Ustad Muhammad
Ali Rukun(Ketua Majelis Dakwah Islam Tanjungbalai) mepertanyakan “kenapa 15
Orang umat Islam yang jadi tersangka langsung ditahan sementara Meliana yang
sudah P21 tidak dilakukan penahanan,apa kelebihan beliu?” tanyanya.Beliau
mengingatkan bahwa ormas Islam akan
tetap mengawal kasus Meliana hingga selesai sebagaimana proses menjadikan
Meliana jadi Tersangka tidak lepas dari pengawalan ormas Islam mulai dari
proses gelar perkara hingga sekarang, ujar beliau. Perwakilan FKIM(Forum Kajian
Islam dan Masyarakat) yang akrab dipanggil ustadz Celi mengatakan “Bagamaiana kira-kira Bapak mampu membaca emosional dan Spritual kami
sehingga Bapak mampu mengambil sikap yang bijaksana”ujar beliau.
Ketua GPII Tanjungbalai Indra BMT
juga mengatakan hal yang sama beserta Budi Panjaitan (Pimpinan Rumah Quran Syhuhada
) yang pada intinya meminta kepada Bapak Kajari untuk menegakkan hokum yang
seadil-adilnya.
Menanggapai pertanyaaan dan statemen beberapa ormas Islam
tersebut Zullikar Tanjung, SH(Kajari Tanjungbalai) “Terkait Meliana saya
sampaikan masalah ini masih proses tentu saya minta pada kita bersabar dan saya
menghimbau dan meminta karena masih
tahap proses belum bisa menentukan sikap dan membuka ini” ujar beliau . Masalah
persidangan belum bisa berkomentar karena ini belum tahap penuntutan,tambah
beliau.
Menanggapi pernyataan Kajari
tersebut Ustadz Muhammad Ali Rukun mengingatkan kalau umat Islam Tanjungbali
punya batas kesabaran dan kita tidak menginginkana adanya tragedi yang kedua seperti
29 Juli 2016 lalu, beliau membandingkan
dengan kasus Ahok yang sudah selesai apakah umat Islam perlu mengadakan aksi
seperti Aksi 212 agar kasus ini selesai? Ujar beliau .[] ar