Solusi Syari’ah Mogok Angkot di Medan
Oleh : Yusran Ramli
Hari ini, supir angkot di kota Medan mogok beroperasi. Diperkirakan ada sekitar 8.000 angkutan kota sepakat tidak akan menarik penumpang. Ketua Organda Kota Medan, Mont Gomery Munthe kepada awak media, menyatakan bahwa aksi mogoknya hanya berupa stop tidak beroperasi. Tidak akan ada aksi turun ke jalan atau demo. "Kami ingin menunjukkan sama pemerintah bahwa transportasi online ini sudah begitu banyak. Selama ini kan operasional mereka tidak terlihat. Dengan kami berhenti beroperasi, biar pemerintah sadar dengan apa yang selama ini kami hadapi di lapangan," kata Monthgomery, Rabu (13/12). (Republika.co.id, 13/12)
Aksi supir angkutan kota memprotes keberadaan angkutan berbasis online di kota Medan bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, mereka menggelar aksi selama empat hari pada bulan Oktober 2017. Aksi mogok dan demonstarsi yang dilakukan ke sejumlah instansi pemerintah di kota Medan waktu itu dianggap belum memberikan hasil yang positif bagi nasib para supir angkutan konvensional.
Aksi kali ini ditujukan kepada Pemprov Sumut melalui Gubernur Erry Nuradi untuk memblokir perusahaan aplikator; Grab Car, Gocar dan Uber, yang tidak mematuhi ketentuan Kepmen 108/2017 yang mengatur sejumlah ketentuan operasional taksi online berbasis aplikasi. Diantaranya terkait penentuan tarif, kuota dan zona operasional.
Aksi kali ini ditujukan kepada Pemprov Sumut melalui Gubernur Erry Nuradi untuk memblokir perusahaan aplikator; Grab Car, Gocar dan Uber, yang tidak mematuhi ketentuan Kepmen 108/2017 yang mengatur sejumlah ketentuan operasional taksi online berbasis aplikasi. Diantaranya terkait penentuan tarif, kuota dan zona operasional.
Hari pertama aksi mogok ini sudah terlihat merepotkan masyarakat umum pengguna angkot. Pantauan team @dakwahsumut, terlihat penumpukan penumpang di beberapa persimpangan jalan di kota Medan. Dari seragam yang digunakan, terlihat umumnya mereka adalah para pegawai negeri, pekerja swasta dan anak sekolah yang akan berangkat beraktifitas.
Mencari Solusi
Untuk memenuhi tuntutan pengemudi angkutan konvensional, terhadap munculnya angkutan berbasis aplikasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan ini berlaku sejak 1 November 2017.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peraturan ini merupakan upaya mengakomodasi kepentingan semua pihak termasuk masyarakat sebagai pengguna jasa.
Ada sembilan substansi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Selain tarif dan kuota, ketentuan ini juga mengatur argometer taksi, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), serta peran aplikator.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peraturan ini merupakan upaya mengakomodasi kepentingan semua pihak termasuk masyarakat sebagai pengguna jasa.
Ada sembilan substansi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Selain tarif dan kuota, ketentuan ini juga mengatur argometer taksi, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), serta peran aplikator.
Tarif batas atas dan bawah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 bertujuan menjaga persaingan usaha yang sehat dan menjaga investor atau operator angkutan umum dapat merawat kendaraannya. Tarif yang terlalu rendah dapat menyebabkan pihak penyedia jasa transportasi tidak memiliki alokasi dana untuk merawat kendaraan sehingga akan mengganggu keselamatan pengguna jasa. Selain masalah tarif, masalah wilayah operasional juga sering menjadi bahan persengketaan antara angkutan konvensional dan online.
Dari sisi konsumen, hadirnya angkutan berbasis aplikasi dianggap sebuah alternatif pilihan baru yang memberikan berbagai kemudahan. Tarif yang jelas, praktis dan tawaran kenyamanan yang membuat akhirnya banyak konsumen angkutan konvensional yang beralih ke angkutan berbasi aplikasi. Sudah sewajarnya pemerintah juga memikirkan nasib para supir angkutan konvensional yang terus kehilangan penumpang.
Solusi Islam
Sistem kapitalisme memang menempatkan pemerintah hanya sebatas regulator. Selanjutnya, rakyat akan dibiarkan bersaing dalam kompetisi bisnis. Siapa yang mampu bekerja secara kreatif, efisien dan pandai memanfaatkan peluang, maka dialah yang menang.
Bagi supir, mogok adalah pilihan yang sulit. Mogok memang menjadi aksi protes yang akan menekan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada mereka. Namun, tidak beroperasi juga berarti tidak ada pemasukan. Sementara, kebutuhan hidup harus tetap dipenuhi. Para supir yang pada umumnya laki-laki, adalah kepala rumah tangga yang bertanggung jawab menyediakan keuangan agar dapur di rumah tetap bisa mengepul. Beban di pundaknya semakain berat, karena pendidikan dan kesehatan keluarga juga butuh biaya yang cukup besar. Belum lagi memikirkan biaya operasional dan perawatan angkotnya agar tetap bisa beroperasi normal untuk mengangkut penumpang.
Maka, peran pemerintah seharusnya memang tidak cukup sampai ke persoalan teknis seperti persoalan tarif dan pembagian wilayah operasional. Bukankah demo supir angkot juga pernah terjadi pada tuntutan yang lain seperti kenaikan tarif, mahalnya suku cadang hingga kenaikan bahan bakar.
Maka, peran pemerintah seharusnya memang tidak cukup sampai ke persoalan teknis seperti persoalan tarif dan pembagian wilayah operasional. Bukankah demo supir angkot juga pernah terjadi pada tuntutan yang lain seperti kenaikan tarif, mahalnya suku cadang hingga kenaikan bahan bakar.
Tuntutan supir angkot harus didudukkan sebagai persoalan rakyat yang sedang terhimpit berbagai kebutuhan hidup dan membutuhkan pertolongan negara untuk meringankan hidupnya. Untuk itu, butuh solusi komprehensip yang tentu tidak saja melibatkan departemen perhubungan. Butuh kebijakan lintas departemen untuk mengatasinya.
Untuk mengatasinya, harus dimulai dari reposisi peran pemerintah terhadap rakyatnya. Dalam sistem Islam, seorang penguasa (Imam / khalifah) adalah penanggungjawab dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakatnya.
Rasulullah saw bersabda :
Rasulullah saw bersabda :
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Seorang imam (pemimpin) adalah bagaikan pengembala dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas gembalaannya (rakyatnya). (HR. Bukhari dari Ibnu Umar)
Untuk itu, kebijakan politik ekonomi Islam ditujukan bagi terpenuhinya kebutuhan individual setiap masyarakat.
Terdapat beberapa kebijakan negara yang secara langsung akan menjadi solusi bagi persoalan yang dihadapi oleh supir angkot, diantaranya :
Pertama, Islam memandang bahwa sumber daya alam yang jumlahnya banyak berupa barang tambang mineral, minyak dan gas adalah milik umum yang harus dikelola oleh negara. Hasil dari pengelolaan ini harus dikembalikan kepada rakyat sebagi pemiliknya. Bentuk pengembaliannya bisa berupa barang serupa dengan harga yang murah atau dalam bentuk penyediaan fasilitas umum secara gratis bagi masyarakat. Bila potensi minyak dan gas di negara ini dikelola sesuai dengan konsep syariah, maka akan tersedia bahan bakar minyak dan gas yang murah bagi masyarakat. Bagi supir angkot, hal ini tentu saja akan meringankan biaya operasional kendaraannya.
Kedua, Negara yang dikelola dengan sistem syariah (khilafah) akan memiliki sumber pemasukan negara yang sangat besar meskipun tanpa mengandalkan pajak. Dalam kitab Al Amwal fi Daulatil Khilafah, Syekh Abdul Qodim Zallum menjelaskan terdapat beberapa sumber pemasukan tetap Baitul Mal, diantaranya : fa’I, ghanimah, anfal, kharaj, jizyah, pengelolaan kepemilikan umum, pengelolaan kepemilikan negara, usyur, khumus, rikaz, tambang serta zakat. Pemasukan negara terbesar akan diperoleh dari pengelolaan kemilikan umum berupa sumber daya alam. Dari sumber ini, negara bisa memberikan pelayanan keamanan, kesehatan dan pendidikan yang murah bahkan gratis bagi rakyatnya.
Ketiga, Dalam sistem moneter, negara akan menerapkan kebijakan mata uang dinar dan dirham serta melarang kegiatan riba dan menimbung barang. Kebijakan ini tentu saja akan membuat harga menjadi stabil dan tidak terikat dengan kurs mata uang asing. Kebijakan seperti ini akan sangat menolong para supir angkot, karena harga suku cadang kendaraannya akan stabil, meskipun diimpor dari luar negeri. Sistem mata uang dinar (emas) dan dirham (perak), akan memiliki nilai tukar tetap terhadap mata uang lain. Sebab, orang akan menilai instrinsik emas pada mata uang tersebut. Bukan sekedar angka yang tertera pada nomimal uangnya.
Keempat, Islam juga mengenal sistem subsidi bagi rakyatnya (I’thoud daulah). Seorang khalifah bisa memberikan harta milik negera kepada individu yang dianggap membutuhkan.
Adapun pengaturan agar tidak terjadi persaingan bisnis yang tidak sehat di antara masyarakat, maka bisa diatur secara teknis oleh instansi terkait seperti keputusan menteri perhubungan di atas. Pengaturan teknis ini, tentu setelah negara memenuhi beberapa point pokok kebijakan negara untuk mensejahterahkan rakyatnya.
Nah, bila pengaturannya seperti ini, supir angkot tidak perlu terlalu pusing ketika mencari penumpang di jalan. Ia hanya akan fokus bagimana, mencari nafkah dengan baik. Urusan pendidikan anak dan kesehatan keluarga sudah ditanggung oleh negara. Bahan bakar angkotnya juga didapat dengan murah. Harga suku cadang dan kebutuhan lainnya akan stabil. Bila sudah seperti ini, dijamin tidak perlu ada mogok supir angkot lagi. []