Gayung Bersambut, Kini GP Sumut Minta Ahok di Tangkap
Seperti di Medan, aksi demo digelar Gema Pembebasan Sumatera Utara yang turut menuntut pihak kepolisian segera menangkap Ahok terkait penghinaan terhadap surat Al-Maidah ayat 51 dan ulama umat Islam.
Puluhan mahasiswa itu melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Gatot Subroto Medan Sabtu (29/10/2016)
“Kami mengutuk keras pelecahan Al-Quran yang dilakukan Ahok. Pernyataannya tentang surat Al Maidah ayat 51 di hadapan sejumlah warga beberapa waktu lalu tidak bisa diterima sama sekali,” ucap Koordinator Aksi Gema Pembebasan Sumut, Andika Mirza dengan menggunakan pengeras suara.
Massa menilai pernyataan Ahok dianggap melanggar Pasal 156 KUHP dan UU No 1/PNS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama. Bila merujuk dasar hukum tersebut maka Ahok secara sah dan menyakinkan telah melanggar aturan dan harus segera ditindak. “Kami menuntut aparat berwenang untuk segera menangkap Ahok,” tambahnya.
Sementara itu, dalam aksi ini massa yang berunjuk rasa membawa bendera bewarna hitam dan putih bertuliskan syahadat. (BL)