Bocah Disiksa Sekeluarga di Medan ; Pemerhati : Negara Harus Menghapus Sistem Anak Angkat

Kasus penganiayaan dengan menyiram Air panas kepada bocah MD usia 8 Tahun yang dilakukan orang tua angkatnya mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Termasuk Yanti Tanjung Konsultan Pendidikan Anak.

Kepada dakwahsumut.com Selasa 19/9 Yanti mengatakan kalau negara saat ini tidak bisa memberi jaminan perlindungan terhadap anak dan tidak mampu menciptakan suasana yang kondusif semisal jaminan pengasuhan bagi anak dan tidak menyerahkannya pada orang yang fasik.

"kalaupun ada undang - undang  perlindungan anak tidak mampu menjamah anak untuk tumbuh kembang secara baik.  " Ungkapnya.

Soal pengangkatan anak juga dapat sorotan dari Yanti. Dikatakannya, sistem negara ini membolehkan mengangkat anak yang notabennya  sangat rawan bagi keselamatan anak. Apalagi negera juga kini tidak mecermati secara deteil kelayakan ortu angkat sebagai oengasuh sekaligus pendidik, sehingga tidak jarang anak angkat justru dijadikan korban

Dari alasan itulah Yanti berharap negara harus menghapus menghapus sistem anak angkat yang dibuat demokrasi ini. Karena sistem anak angkat ini bukanlah solusi akan tetapi memunculkan masalah baru bagi perlindungan anak.









hal itu karena, secara darah mereka tidak ada hubungan, sehingga secara psikologis akan mempengaruhi hubungan tesebut. Pengasuh tidak akan memahami sepenuhnya kebutuhan - kebutuhan  anak tesebut, terutama kebutuhan naluriyyah. Apalagi bila sang anak dianggap nakal sementara ibu dan ayah angkat tidak bisa rela meneriman, ditambah ada konflik suami isteri anak ini besar kemungkinan jadi korban.












 "Orang tua angkat secara perasaan tidak akan benar benar menganggap anak angkat itu adalah anaknya walau ada mungkin yang bisa mencurahkan kasih sayang, namun itu hanyalah sisi kemanusiaan" Katanya

Dijelaskan Yanti, anak yang apabila ibu dan ayahnya telah wafat dalam Islam dalam pengasuhan harus diberikan kepada kerabat, hak asuh jatuh pada neneknya, terus ke saudara perempuan ibu dan seterusnya. peran negara harus menjamin bahwa pengasuh itu adalah orang yang bertaqwa bukan orang fasik ( mudah memukul dan membentak) jadi Sejatinya negara dalam islam akan menjaga hak pengasuhan tadi sesuai syariah hingga anak dewasa. dan negara harus menunjuk petugas untuk melindungi anak tsb jika benar - benar  jalur hadhanah sudah terputus (BL)