Hukum Setimpal dari Islam Bagi Para Pembegal

begal“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi adalah .n  dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).Itulah penghinaan untuk mereka di dunia. Sementara di akhirat  mereka mendapatkan siksaan yang besar.” (TQS. al-Maidah [5] : 33).


Imam az-Zamakhsari dalam kitab al-Kasysyaf menyatakan bahwa ayat tersebut turun pada kaum Hilal bin Uwaimir yang memiliki perjanjian dengan Rasulullah saw. Ketika terdapat suatu kaum yang bermaksud mendatangi Rasulullah saw (di Madinah) melewati (perkampungan) mereka, saat itulah kaum (Hilal bin Uwaimir) melakukan pembegalan terhadap kaum itu. Adapula yang berpendapat bahwa ayat tersebut turun pada suku ‘Urainah. Maka Allah Swt mewahyukan pada Rasulullah saw bahwa siapapun yang melakukan pembunuhan secara bersama-sama serta mengambil hartanya, maka mereka dihukum mati dan disalib, begitu pula siapapun yang melakukan pembunuhan, ia juga akan dikenai hukuman mati.


            Selanjutnya Imam az-Zamakhsari menyatakan bahwa siapapun yang mengambil harta orang lain, maka hukumannya dipotong tangannya karena mengambil harta, dipotong kakinya karena memberikan rasa takut di jalanan. Dan siapapun yang memberikan rasa takut (pada orang lain) maka ia dapat dihukum dengan dibuang dari kampungnya. Hukum ini adalah untuk pembegal jalanan, baik ia beragama islam maupun tidak.


            Imam Ibnu Katsir menyatakan dalam tafsirnya bahwa ayat ini juga berkenaan dengan sekelompok orang dari suku Urainah. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik dinyatakan bahwa sekelompok orang dari suku Urainah mendatangi Rasulullah Saw di Madinah. kemudian Rasulullah merasa kasihan dan memberi kemurahan pada mereka (karena mereka tertimpa penyakit dan memeluk Islam). Oleh karena itulah Rasulullah saw mengirim mereka pada unta-unta sedekah (di distrik Harrat). Rasulullah memerintahkan mereka untuk minum air kencing unta tersebut (sebagai obat) dan meminum susunya, merekapun melaksanakannya.


Setelah mereka sembuh, mereka kemudian murtad dari Islam, membunuh penggembalanya, dan merampas unta sedekah tersebut. Kemudian Rasulullah saw memerintahkan untuk menangkap mereka. Lalu Rasulullah saw memotong tangan dan kaki mereka secara silang, mencongkel mata mereka, dan melempar mereka ke dalam api hingga mati.” Anas ra berkata : “kemudian Allah Swt menurunkan ayat tersebut .” oleh karena itulah para ulama tafsir sepakat bahwa ayat ini bersifat umum tentang hukuman bagi pembegal, baik pelakunya kaum Muslim maupun orang-orang kafir.



Fenomena Pembegal di jalanan


            Berbagai media telah memberitakan betapa maraknya kejahatan yang dilakukan oleh begal motor.pada tahun 2015 saja sudah dinyatakan ada lebih dari 100 kasus di seluruh Indonesia. Sehingga, kejahatan yang dilakukan oleh begal motor sudah sangat meresahkan masyarakat. Polisi sebagai penjaga keamanan masyarakat pun semakin gencar melakukan pengejaran terhadap pelakunya.Berbagai operasi terhadap begal dilakukan dengan serius dan menjadi agenda utama.Akhirnya, operasi tersebut menjadi momok yang menakutkan juga bagi para pembegal, walaupun para pembegal jalanan itu tidak memberhentikan aksinya.Ada begal yang ditangkap, bahkan ada pula yang ditembak mati karena melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian.


            Begal motor adalah satu kasus dari sekian banyak kasus yang terjadi di indonesia. Sehingga masyarakat semakin tertekan dan cenderung ingin menuntaskan kasus tersebut dengan pemberian hukuman langsung kepada pelakunya.Tampaknya masyarakat kurang puas dengan peroses pengadilan dan hukuman yang diberikan pada pembegal jalanan tersebut.Hal ini terbukti dengan banyaknya kejadian dimana sebagian masyarakat cenderung main hakim sendiri. Bahkan, beberapa kejadian; apakah pelaku pencurian, penjambretan, termasuk begal motor dipukuli dan dibunuh, bahkan dibakar hidup-hidup secara massal oleh masyarakat.


            Banyak pengamat yang menyatakan bahwa kriminalitas terjadi akibat tidak stabilnya ekonomi di tengah-tengah masyarakat.Ada pula yang mengatakan hal ini menunjukkan lemahnya hukum.Ada pula yang menyatakan karena keluarga yang berantakan.Bahkan ada yang berpendapat bahwa sistem pendidikan kita tidak mampu untuk mendidik siswa dan siswi dengan lebih baik.Karena, ternyata para begal tersebut tidak sedikit yang masih berusia sekitar 15 tahun.Namun ada pula yang berpendapat, hal ini terjadi karena maraknya narkoba di tengah-tengah masyarakat.Sehingga, orang yang ketagihan narkoba tersebut harus menyediakan uang setiap hari untuk membelinya kembali dari para agennya.


            Akhirnya, semua persoalan tersebut dijadikan alasan yang kuat dengan maraknya kasus kriminalitas yang terjadi termasuk dalam kasus begal motor.Namun tampaknya perbaikan dari semua itu belum dilakukan secara serius. Buktinya, kasus kriminalitas termasuk begal motor tidak surut sama sekali. Bahkan, begal motor sampai melibatkan geng perempuan yang dalam kesehariannya lemah gemulai. Disisi lain, begal motor yang awalnya hanya terdapat di kota-kota besar, kini sudah merambah ke beberapa pelosok kota-kota kecil di daerah pedalaman.


Solusi Tuntas Yang Islami


            Sebagaimana ayat di atas terdapat hukuman dalam Islam yang membuat efek jera para pembegal jalanan.Abdurrahman al-Maliki dalam kitabNidhom al-Uqubat menyatakan bahwa sanksi yang harus diterima pembegal jalanan (qutha’ ath-thariq) berbeda-beda sesuai dengan tindakan yang mereka lakukan. Jika mereka hanya merampas harta benda saja, maka akan dikenai hukuman dengan dipotong tangan kanan dan kaki kirinya (secara silang). Tangan dipotong dipergelangannya seperti pemotongan pada kasus pencurian, sedangkan kaki dipotong pada persendian mata kakinya (dengan benda yang sangat tajam dan tanpa dilakukan penyiksaan).


            Jika mereka hanya melakukan teror di jalan, maka mereka dikenai sanksi pengusiran, yakni mengusir dari negerinya ke negeri-negeri yang jauh.Jika mereka hanya membunuh, mereka dikenai hukum bunuh saja. Namun jika mereka membunuh disertai merampas harta benda maka mereka akan dibunuh dan disalib. Penyaliban dilakukan setelah dilakukan pembunuhan bukan sebelumnya.Karena penyaliban sebelum pembunuhan adalah penyiksaan. Karena, hukum islam ini bertujuan menjatuhkan sanksi bukan penyiksaan. Selain itu tujuan dari hukuman ini juga agar memberikan efek jera bagi pelakunya dan efek takut bagi yang ingin melakukannya.


            Namun demikian, sebelum terjadinya teror dijalanan, negara wajib mencegahnya dengan cara persuasif. Yakni menerapkan sistem pendidikan yang dapat mengokohkan kekuatan taqwa pada masyarakat.Baik pada keluarga maupun di institusi-institusi pendidikan.Sehingga kontrol sosial dengan dakwah berjalan dengan baik. Di sisi lain, sistem ekonomi islam yang menjamin pemenuhan kebutuhan pokok dan distribusi harta yang merata dan berkeadilan wajib dijalankan. Sehingga, alasan ekonomi akan sangat minimal menjadi faktor timbulnya kejahatan. Bila semua itu telah dilakukan oleh negara, maka wajar bila kemudian pelaku kriminalitas termasuk pembegal jalanan dihukum setimpal dengan kejahatannya.Wallahu a’lam.

Oleh : Muhammad Fatih al-Malawy
Ketua Lajnah Tsaqafiyyah Hizbut Tahrir Indonesia Sumatera Utara